PWMU.CO – MarkPlus Inc Dorong Tingkatkan Nilai dan Kualitas Produk Kurban. Hal ini disampaikan H Taufik, Deputy Chairman MarkPlus Inc, pada Indonesia Islamic Marketing Festival 2021 Episode 2, Selasa (13/7/21) siang.
Dalam webinar yang digelar MarkPlus Islamic—bagian dari MarkPlus Inc—itu juga hadir Koordinator Substasi Zoonosis Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Tjahjani Widiastuti yang mewakili Dr Ir Nasrullah MSc, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan.
Pada talkshow bertema “Branding Produk Kurban: Meningkatkan Nilai dan Kualitas Produk Kurban Untuk Kemakmuran Ummat” itu, hadir pula Ketua Yayasan Pengurus Dompet Dhuafa Nasyith Majidi, CEO Rumah Zakat H Nur Efendi, dan Direktur Eksekutif Wakaf Salman ITB Khirzan Noe’man.
Eksplorasi Kualitas Produk
Membuka webinar lewat Zoom Cloud Meeting itu, Taufik yang juga menjadi moderator menyatakan, “Kenapa kalau kita bicara produk kurban, kita tidak berpikir hal yang sama seperti saat memilih kualitas busana: ada yang luxury dan biasa?”
Padahal, sambungnya, kalau mengonsumsi daging sapi, sebagian dari kita mencoba daging wagyu atau daging pilihan lainnya yang berkualitas tinggi. Sejauh ini, menurutnya, masih perlu mengeksplorasi kualitas daging kurban.
Meski, bicara kualitas pelayanan, kini sudah banyak lembaga syariah yang bisa melayani kurban ke berbagai pelosok, bahkan ke daerah konflik seperti Palestina, Syiria, dan Yaman. Tapi bicara kualitas produk daging kurban, dia berpikir, bagaimana jika ada daging berkualitas biasa, premium, dan superpremium.
Ingin Tingkatkan Pemasaran
Taufik berharap, nantinya tidak berhenti pada mengeksplorasi kualitasnya saja, tapi juga bagaimana pemasarannya. “Harus di-branding sehingga orang bisa tahu, kira-kira nanti berkurban yang seperti apa,” ujarnya.
Jika memang ingin berkurban superpremium, maka harapannya, masyarakat bisa mulai mempersiapkan tabungan dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, sejak setahun sebelumnya dengan menabung di bank syariah.
Melihat Indonesia—negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia dan banyak kreativitasnya—-masih menduduki peringkat ke-4 di Global Islamic Economy, Taufik menyampaikan harapannya. “Dengan jangkauan pelayanan yang bagus, mestinya dengan kreativitas (yang tinggi), kita bisa membantu,” tutur Taufik.
Bantuan itu, maksudnya, berupa mengembangkan daging kurban. Ini sebagai wujud kreativitas dalam pengembangan industri makanan, yaitu salah satu sektor industri penting dari Global Islamic Economy.
Jumlah Total Kurban 2021 Diperkirakan Turun Lagi
Tjahjani Widiastuti menyatakan, kurban 2020—terjadi pandemi Covid-19—sudah mengalami penurunan. “Dari 1.868.000 sekian pada 2019 menjadi 1.680.000 sekian, jadi diperkirakan terjadi penurunan 10 persen,” ungkapnya.
Dia memperkirakan tahun 2021 ini, jumlah total kurban mengalami penurunan lagi sebanyak10 persen. Jadi kira-kira total kurban mencapai 1.515.019. “Untuk sapi 486.971, tapi yang sapi eks-impor nya itu, jadi plus 739,” jelasnya.
Untuk kerbau, sambungnya, sekitar 13 ribuan. Untuk kambing, sekitar 731.900. Sedangkan untuk domba ada 282.
Perkiraan ini menimbang, belum ada recovery (pemulihan) ekonomi, masih ada pandemi Covid-19, dan bahkan ada PPKM. Juga berkaca pada penurunan tahun 2020, di mana saat itu pandemi sebatas dirasakan di perkotaan saja. Sedangkan tahun 2021 ini, varian virus banyak bermunculan dengan penyebaran dan gejala yang meningkat.
Penduduk Indonesia menurut Badan Pusat Statistik (BPS), sambungnya, 87 koma sekian persen adalah muslim. Kalau sekitar 220 juta penduduk itu, sebanyak 25 persennya, mampu berkurban, maka harusnya ada sekitar 56 juta orang yang akan berkurban.
Kalau misal untuk berkurban sapi saja, dibagi tujuh, maka diperlukan 8,1 juta sapi. Maka, dari jumlah itu, dia menyatakan pemerintah harus siap menyediakan sapi sejumlah itu.
Upaya Maksimal Pemerintah, Terbitkan Surat Edaran
Dalam situasi pandemi ini, Tjahjani menerangkan, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8017 tahun 2021 tentang “Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Pandemi COVID-19”.
Di dalamnya mengatur tentang mitigasi risiko dan tindakan pencegahan meminimalkan penularan Covid-19 dalam kegiatan kurban. Harapannya, dapat mencegah munculnya kluster penularan baru pasca Idul Qurban.
Sebenarnya telah dimandatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 dan UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain itu, juga dimandatkan pada PP 95 tahun 2012 terkait kesehatan masyarakat veteriner, menjelaskan daging yang dikonsumsi secara luas harus disembelih di rumah potong hewan (RPH) dengan prosedur yang sesuai dengan kesehatan masyarakat veteriner.
Dalam hal kegiatan kurban, dapat dilakukan pemotongan di luar RPH, sepanjang di daerah tersebut tidak ada RPH atau kapasitas RPH itu tidak mencukupi.
Secara detail, syarat pemotongan hewan kurban juga dituangkan dalam Permen Pertanian Nomor 114 tahun 2020.
Dia menegaskan, pemerintah sebagai regulator sudah berupaya secara maksimal untuk memfasilitasi agar kurban 2021 tidak terganggu dan masyarakat tidak ketakutan berkurban di masa pandemi.
Komitmen Pemerintah Jaga Kesehatan Hewan Kurban
Apabila memungkinkan, sambungnya, menggunakan media online. Selain itu, saat pemotongan hewan hanya dilakukan oleh orang-orang yang terlibat langsung. Jadi pengkurban tidak perlu hadir di lokasi untuk mengurangi kerumunan,” pungkas Tjahjani.
Bagaimanapun, lanjutnya, pemerintah tetap harus berkomitmen menjaga kesehatan hewan kurban dan menjamin ketersediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Caranya, dengan menugaskan pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk memeriksa sebelum dan pada saat hari kurban.
“Dengan keterbatasan situasi seperti ini, kami tetap berusaha,” ucapnya.
Meskipun, dia menekankan, tergantung pemerintah daerahnya. “Apabila pemerintah daerahnya menolak kehadiran kami, atau tidak merasa perlu melakukan kegiatan itu, itu kewenangan pemerintah daerah,” tegasnya.
“Selaku pemerintah pusat, kami bisa menyarankan dan menugaskan petugas kami untuk turun memeriksa keamanan dan kesehatan daging kurban,” ungkapnya. (*)
Penulis Sayyidah Nuriyah Editor Mohammad Nurfatoni