PWMU.CO – Setelah 50 tahun lebih, Perguruan Muhammadiyah Kapasan Akhirnya Ber-SHM. Pada tanggal 23 Juni 2021 Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan yang berada di Jalan Kapasan 73-75 Surabaya itu telah terbit.
Jadi, kompleks yang sekarang menjadi pusat perguruan Muhammadiyah Kapasan itu, saat ini tanahnya telah memiliki SHM atas nama Persyarikatan Muhammadiyah.
Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Simokerto Sudarusman bercerita, pada tahun 1960-an, Muhammadiyah mendapatkan hak pakai tanah dan bangunan berlantai dua dari pemerintah.
“Karena dakwah di bidang pendidikan pada saat itu masih membutuhkan pengembangan, Muhammadiyah memanfaatkan lahan tersebut untuk membangun sarana pendidikan,” ujarnya, Selasa (13/7/2021).
Kala itu, cerita dia, karena dituntut dengan kerja cepat untuk pemanfaatan gedung, maka persyarikatan mengambil langka sekolah yang ada di PCM Genteng dipindahkan ke bangunan di Jalan Kapasan 73-75 Surabaya, yang berada di bawah naungan PCM Simokerto.
Sekolah tersebut adalah SMP Muhammadiyah 1, SMA Muhammadiyah 1, SMK Muhammadiyah 1, dan Fakultas Ilmu Agama Jurusan Dakwah (FIAD)—sekarang Fakultas Ushuluddin Universitas Muhammadiyah Surabaya.
“Tersisa SD Muhammadiyah 1 Surabaya yang masih di PCM Genteng. Jadi awal mula sentral pendidikan Muhammadiyah Surabaya itu di Jalan Genteng Muhammadiyah 28 Surabaya, yang sekarang berdiri gedung SMP Muhammadiyah 2 dan SMA Muhammadiyah 10 Surabaya,” terang Sudarusman.
Dipaksa Aturan Baru
Sudarusman menjelaskan, karena sertifikat tanah waktu itu masih hak pakai, sehingga Muhammadiyah agak kesulitan untuk memperbaiki dan mengembangkan bangunan.
Seiring berjalannya waktu, aturan sekolah pun berubah. Salah satunya adalah sekolah harus memiliki lahan atas nama lembaga itu sendiri bahkan harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Dengan (aturan) ini, Muhammadiyah segera mengajukan permohonan kepemilikan dari hak pakai menjadi SHM, agar nantinya bisa memperlancar proses permohonan ijin opersional dan akreditasi sekolah. Selain itu, Muhammadiyah akan memiliki hak sepenuhnya dalam jangka waktu tak terbatas,” kata Ketua Lembaga Seni, Budaya, dan Olahraga (LSBO) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur itu.
Akan tetapi, lanjut Sudarusman, proses itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Butuh proses panjang dan jalan beliku.
Tapi berkat kerja sama dari tingkat ranting, cabang, daerah, wilayah hingga pusat pusat Muhammadiyah, akhirnya pada tahun 2021 ini Allah memberikan sebuah kemudahan sehingga lahan itu menjadi hak milik persyarikatan Muhammadiyah.
“Kami atas nama PCM Simokerto mengucapkan terima kasih kepada seluruh simpatisan dan pihak yang bersangkutan,” ucap Sudarusman. (*)
Penulis Azmi Izzudin Editor Mohammad Nurfatoni