PWMU.CO – Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan pernyataan sikap terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Dalam surat pernyataan tertanggal 26 Juli 2021 yang ditandatangani Dr Trisno Raharjo SH MHum (Ketua) dan Rahmat Muhajir Nugroho SH MH (Sekretaris) itu ditulis, KPK sebagai lembaga antirasuah (antikorupsi) kebanggaan masyarakat Indonesia sejatinya dapat berdiri sebagai lembaga yang memberikan konsepsi yang jelas terkait visi dan misi pemberantasan korupsi.
“Baik pencegahan maupun penindakan sebagai fungsi dan tugas KPK,” kata Trisno Raharjo, Kamis (29/7/2021).
Bersifat Independen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, menurut Trisno Raharjo, bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta berdiri pada asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas,” tegas Trisno Raharjo.
Bagi Trisno, dampak dari tugas-tugas KPK tersebut ternyata mengganggu kelompok-kelompok birokrat yang korup, pebisnis yang busuk, dan politikus yang tunamoral, “Sehingga menginginkan adanya pelemahan KPK,” tandasnya.
Sampaikan Sikap
Desain peralihan status kepegawaian KPK yang merupakan buah dari Revisi UU KPK menjadi salah satu upaya pelemahan KPK.
Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK, yang dinilai sebagai bagian dari upaya “menghilangkan” penyelidik, penyidik dan pegawai terbaik lainnya yang berada di KPK mulai terkuak setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan ada dugaan maladministrasi terkait pelaksanaan TWK Pegawai KPK.
Berkaitan dengan hal tersebut, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah memandang perlu menyampaikan sikap.
Pertama, hasil Tes Wawasan Kebangsaan yang diselenggarakan KPK dan BKN dalam alih status pegawai KPK, tidak dapat dijadikan penentu dalam menilai wawasan kebangsaan pegawai KPK dan dijadikan dasar untuk meloloskan atau tidak meloloskan dalam alih status pegawai KPK dikarenakan BKN telah dinilai tidak memiliki kompetensi dalam TWK Pegawai KPK.
Kedua, meminta Presiden RI, sesuai dengan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia untuk mengambil alih kewenangan alih status pegawai KPK, dan membatalkan hasil TWK tersebut serta mengangkat pegawai KPK yang tidak lolos dalam TWK untuk diangkat sebagai ASN.
(*)
Penulis Affan Safani Adham Co-Editor Nely Izzatul Editor Mohammad Nurfatoni