BPIP Bikin Heboh Lagi oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
PWMU.CO– Memperingati Hari Santri Nasional 2021, BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) mengadakan kompetisi penulisan dengan tema Menghormat Bendera menurut Hukum Islam dan Menyanyikan Lagu kebangsaan Menurut Hukum Islam. Tema ini dinilai mengada-ada karena di samping tidak penting juga tendensius yang secara tidak langsung menjadi bagian dari apa yang dikenal dengan Islamofobia.
Lembaga ini menjadi tidak simpatik. Tak jelas fungsi dan kerjanya. Ketua BPIP Prof Yudian Wahyudi untuk kesekian kali membuat masalah. Dari salam Pancasila, menghardik cadar, toleran atas seks di luar nikah, hingga berujung tekad untuk puasa bicara. Kini lembaganya buat heboh lagi dengan mengadakan kompetisi penulisan yang menyinggung hukum Islam.
Seruan bubarkan BPIP menguat karena badan pemborosan uang negara ini sama sekali tak berguna. Alih-alih membela Pancasila, nyatanya malah merusak implementasi Pancasila. Para personalnya sok pancasilais dengan memosisikan orang lain sebagai binaan. Padahal pemahaman internal lembaga ini soal Pancasila juga patut diragukan dan mungkin harus dikompetisikan dulu melalui karya tulis.
Sepakat bahwa lembaga ini bubarkan saja. Tapi para penanggung jawab atau penyusup atas isu kontroversial keagamaan mesti diproses hukum agar tidak seenaknya atau gegabah mempermainkan perasaan masyarakat, khususnya umat Islam dengan memanfaatkan lembaga ini untuk menyudutkan. Dalang dan penyusup di dalamnya harus segera diusut.
Adakah kader Neo PKI di situ? Indikasi keterlibatan dalam otak-atik aspek keagamaan patut untuk dicurigai. Soal hormat bendera dan lagu kebangsaan yang dihubungkan dengan hukum Islam adalah jelas provokasi dan adu domba. Sejak RUU HIP yang berlanjut ke RUU BPIP bangsa ini telah dan terus dibuat gaduh. Ideologi Pancasila digoyang dengan kamuflase pembelaan dan atau pembinaan.
Kasus ekspresi seni politk dalam bentuk mural akhir-akhir ini diobrak-abrik bahkan dikejar pelukisnya, sementara penyusup yang semestinya diusut di BPIP justru tidak dipermasalahkan. Berlindung di balik ideologi Pancasila untuk menggerus nilai-nilai Pancasila itu sendiri adalah perbuatan kriminal. Hal ini sangat berbahaya dan tidak boleh dibiarkan.
Apalagi jika BPIP ternyata menjadi alat politik ideologis yang digenggam rezim dalam menempatkan Pancasila sebagai sarana penguatan kelompok mapan untuk melumpuhkan oposan. Bubarkan BPIP dan usut penyusup. (*)
Bandung, 16 Agustus 2021
Editor Sugeng Purwanto