Harapan pada RSM untuk dapat berkonsolidasi serta listing di pasar modal sebagai perusahaan terbuka. Beberapa keuntungan sebagai perusahaan terbuka di antaranya dapat memberikan kesempatan kepada segenap warga Persyarikatan untuk berpartisipasi dalam pemilikan saham. Dengan menjadi perusahaan terbuka, RSM menyampaikan laporan keuangan triwulanan-unaudited dan tahunan-audited untuk bersama-sama dipantau kinerjanya oleh warga persyarikatan.
Pemilikan saham terbuka namun terbatas pada warga Persyarikatan menempatkan pemegang saham turut serta berbagi kerugian dan keuntungan secara adil serta transparan. Dengan konsolidasi RSM berkesempatan menjalankan manajemen seragam secara nasional atau regional Jawa Timur bukan lokal dalam arahan Pimpinan Daerah atau Cabang.
(Baca juga: RS Berkemajuan: Berideologi Muhammadiyah, Bermanajemen Andal)
Belajar dari konsolidasi Semen Gresik, Semen Tonasa, dan Semen Padang menjadi Semen Indonesia, RSM dapat berkonsolidasi tanpa menghapus kearifan lokal yang sudah ada. Holding RSM tidak perlu menghapus jejak sejarah dan keberadaan RSM Lamongan, RS Aminah Blitar, RS Hasanah Mojokerto menjadi satu nama seragam Rumah Sakit Muhammadiyah Indonesia misalnya. PT Semen Indonesia,Tbk yang dibentuk oleh anak-anak perusahaan semen milik BUMN menjadi contoh pembentukan holding from behind, pembentukan holding oleh anak-anak perusahaan.
PT Semen Indonesia,Tbk sebagai ikatan manajemen terintegrasi dibentuk dengan tetap mempertahankan keberadaan Semen Gresik, Semen Tonasa, dan Semen Padang. Dengan konsolidasi dalam manajemen PT Semen Indonesia,Tbk bahkan mampu menambah anak perusahaan di Vietnam dengan akuisisi saham perusahaan Negara PT.Thang Long Cement Vietnam dan PT An Phu Cement Vietnam.
(Baca juga: Laporan Keuangan RS Muhammadiyah dan Aisyiyah Harus Transparan, Akuntabel, dan Profesional)
Kekhawatiran terhadap perubahan orientasi dari fungsi social dan penolong kesengsaraan umum menjadi orientasi mencari keuntungan jika menjadi holding company perlu rumusan lebih lanjut dan lengkap. Rumusan tentang penggunaan keuntungan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Persyarikatan semoga masih memungkinkan diberi ruang toleransi.
Masalah baru terjadi jika porsi keuntungan lebih besar atau terbesar ada pada pemegang saham perseorangan. Kembali pada contoh PT Semen Indonesia, Tbk di mana komposisi kepemilikan pemerintah Republik Indonesia sebesar 51,01 persen sedangkan masyarakat 48,99 persen. Persyarikatan Muhammadiyah sebagai pengendali holding RSM bisa memiliki porsi di atas 50 persen bahkan 60 persen yang terbagi secara proporsional pada pengurus daerah dan cabang sebagai pendiri atau pemilik awal RSM entitas anak. Baca sambungan di halaman 4 …