PWMU.CO – Kuliah Tamu Umlah Bahas Uang dalam Perspektif Islam. Ada yang berbeda pada mata kuliah Makro Ekonomi Islam Program Studi (Prodi) Ekonomi Syariah semester III Universitas Muhammadiyah Lamongan (Umla), Selasa (27/10/2021).
Mata kuliah yang biasanya disampaikan oleh dosen Umla sendiri, yakni Fifi Hakimi SE MSEI, kini diberikan oleh dosen tamu Nur Rizki Febriandika SSY MBA MSEI—Dosen Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Kuliah tamu bertema Fungsi Uang dalam Perspektif Islam yang disampaikan secara virtual itu diikuti oleh seluruh mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah semester III.
Begini Nur Rizki Febriandika memulai memberikan motivasi kepada para mahasiswa: “Dulu awalnya, saya tidak begitu paham dengan materi tentang uang. Namun, saya terinspirasi dari dua buku. Pertama ditulis oleh Ahmad Hasan yang berjudul Mata Uang Islami. Kedua, buku Al-Auroq Al-Noqdiyah fi Al-Ightishod Al-Islamy.”
Buku tersebut, sambungnya, yang menginspirasi saya untuk selalu belajar tentang Ilmu Ekonomi Islam. “Sampai saya pernah mengikuti perlombaan membuat karya tulis ilmiah (KTI) yang diadakan di Mesir dan Jepang, dan berhasil meraih juara satu. Maka, perbanyaklah membaca,” ungkapnya.
Pengertian Uang
Masuk pada materi Nur Rizki Febriandika menyampaikan, “Uang adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu, dan sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa.”
Dia melanjutkan, selain sebagai ukuran nilai barang, uang juga berfungsi sebagai media penukaran. “Uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri. Uang diciptakan untuk melancarkan pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari pertukaran tersebut,” terang Rizki.
Dia memaparkan, menurut teori ekonomi konvensional, uang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi hukum dan sisi fungsi. “Secara hukum, uang adalah suatu yang dirumuskan oleh undang-undang sebagai uang. Sementara secara fungsi, uang adalah segala sesuatu yang menjalankan fungsinya sebagai uang,” ungkapnya.
Dalam ekonomi Islam, lanjut Rizki, konsep uang sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang, uang bukan kapital. Sebaliknya dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan secara bolak balik, yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai kapital.
Perbedaan lain, ujarnya, dalam ekonomi Islam uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept. Dan kapital adalah suatu yang bersifat stock concept.
Sedangkan dalam ekonomi konvensional terdapat beberapa pengertian. Uang ketika mengalir adalah publics goods (flow concept), kemudian mengendap dalam kepemilikan seseorang (stock concept). “Uang tersebut menjadi milik pribadi (private goods),” terangnya.
Dai lalu membandingkan perbedaan konsep Islam dan konsep konvensional. Konsep Islam, pertama uang tidak identik dengan modal. Kedua uang adalah public goods. Ketiga modal adalah private goods. Keempat uang adalah flow concept. Kelima modal adalah stock concept.
Sedangkan konsep konvensional. Pertama uang sering diidentikan dengan modal. Kedua uang (modal) adalah private goods. Ketiga uang (modal) adalah flow concept bagi fisher. Keempat uang (modal) adalah stoc concept bagi cambridge school.
Uang Kertas
Rizki juga menrangkan tentang fase-fase uang kertas. Fase pertama, ketika volume perdagangan luar negeri semakin luas, keuntungan-keuntungan semakin meningkat, dan harta semakin berkembang.
Kemudian, mereka menitipkan uang logam pada penyimpanan-penyimpanan tukang emas, tempat penukaran emas, atau pemuka-pemuka adama untuk menhindari kemungkinan pencurian dan perampokan.
Lalu dibuatlah akta-akta. Akta ini hanya digunakan sebagai bukti penyimpanan dan untuk melakukan transfer uang dari satu tempat ke tempat yang lain. Tidak bersifat diterima secara luas dan tidak mungkin digunakan untuk membayar pembelian.
Fase kedua, seseorang yang menitipkan uang logam kemudian menerima akta dengan jumlah titipan dan ditulis pada akta jaminan pembayaran. Pemegang akta pun tidak perlu membubuhkan tanda tangan untuk melakukan transaksi.
Fase ketiga, kepercayaan orang-orang semakin tumbuh terhadap kertas-kertas yang diterbitkan oleh lembaga keuangan. Mereka menggunakanya untuk melaksanakan kontrak transaksi langsung tanpa merujuk ke lembaga keuangan untuk menukarnya dengan uang logam.
Fase keempat, peristiwa Perang Dunia I tahun 1914 yang menyebabkan kerugian besar dalam semua aspek kehiduan manusia, termasuk ekonomi, membuat peredaran mata uang logam emas memburuk, serta kebutuhan pemerintah terhadap pembiayaan perang yang bertambah.
“Keputusan negara-negara menerbitkan uang kertas tanpa penopang emas ternyata membuat uang kertas dengan bebas diterbitkan,“ ungkap Direktur Pondok Sobron Surakarta tersebut.
Fungsi Uang
Kemudian Rizki menjelaskan fungsi uang. ”Pertama alat tukar. Kedua standar harga atau satuan hitung. Ketiga penyimpan kekayaan,” terangnya.
Ibnu Khaldun mengisyaratkan uang sebagai alat simpanan. Ia menyatakan, kemudian Allah SWTmenciptakan dari dua barang tembang, emas dan perak sebagai nilai untuk setiap harta. Dua jenis ini merupakan simpanan dan perolehan orang-orang di dunia kebanyakanya.
Di akhir materi Rizki memberikan analisis kekurangan uang komoditas Pertama mudah rusak. Kedua tidak bisa dibagi-bagi. Ketiga tidak sama setiap unitnya. Keempat sulit penyimpananya. Kelima tidak ada ukuran yang jelas.
Menambah Wawasan Mahasiswa
Vivi Hakimi, dosen Ekonomi Syari’ah mata kuliah Makro Ekonomi Islam mengatkan kuliah tamu termasuk dalam standar proses pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan mahasiswa Umla, khususnya prodi Ekonomi Syariah.
“Mahasiswa mendapatkan ilmu dari dosen luar kampus umla, dan hal ini dapat menambah wawasan mahasiswa,” ujarnya.
“Mahasiswa mendapatkan pengetahuan dan wawasan yang lebih luas dan paham secara mendalam, berfikir kritis dalam konteks berfikir dengan benar dan sesuai etika dan berani berdiskusi dalam rumpun keilmuan tersebut,” tutur Fifi Hakimi. (*)
Penulis Alfain Jalaluddin Ramadlan Editor Mohammad Nurfatoni