
Menjawab Salafi tentang Hukum Demonstrasi, oleh Dr Zainuddin MZ LC MA, Direktur Turats Nabawi Pusat Studi Hadits
PWMU.CO – Sewaktu dinas di Saudi Arabia, dalam sebuah jamuan makan bersama saya disindir teman-teman. Waktu itu di Indonesia sedang rame-ramenya demo 212 di Jakarta. Katanya: Kenapa Muslim di Indonesia sering mengadakan demo?
Saya balik bertanya: Memangnya kenapa? Apakah bertentangan dengan syariat Islam? Tolong tunjukkan al-Qurandan haditsnya kalau demo itu dilarang! Ia pun tidak dapat menunjukkan kecuali dengan kaidah berpikir bahwa demo seperti itu mudharatnya lebih besar dari manfaatnya.
Jika itu dasar pemikiran Anda, kenapa kumpul-kumpul dalam sepak bola yang juga sering mendatangkan mudharat lebih besar tidak Anda larang? Saya tidak yakin ia melarangnya, karena saya tahu ia memang suka nonton sepak bola walaupun menyadari bahwa mudharatnyat sangat besar, apakah terabaikannya shalat sampai terjadinya bentrok antar fanatik klubnya.
Di luar dugaan, ketika diskusi belum tuntas tiba-tiba ada braeking news, demo besar-besaran di Ibu Kota Riyadh. Dari ulasan pers semua paham bahwa demo itu untuk menuntut dicabutnya aturan wanita diperbolehkan menyetir mobil sendiri. Karena hampir setiap hari terjadi tabrakan akibat diperbolehkannya para wanita menyetir mobil sendiri. Maka sungguh mati kutu teman diskusi saya.
Akar Masalah
Akar masalah perselisihan Salafi dan lainnya saat memahami ketaatan kepada ulil amr, siapa ia sebenarnya. Bagi Salafi jika pemimpin itu Muslim walaupun tidak menjalankan kepemimpinannya sesuai dengan syariat Islam tetap dikategorikan ulil amri. Kelompok lainnya, walaupun pemimpin itu Muslim namun ia tidak menjalankan kepemimpinannya sesuai dengan syariat Islam, maka tidak layak dikategorikan ulil amri.
Hadits tentang Ulil Amri
Hadits yang menjelaskan ulil amri adalah sebagai berikut:
Hadits Anas bin Malik RA
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا، وَإِنْ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأسَهُ زَبِيبَةٌ
Dinarasikan Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda: ‘Dengarkanlah dengan taatilah, walaupun dipercayakan kepada Kalian kepemimpinan seorang hamba suku Habsi, yang pada kepalanya seperti ada seperti buah kismis.’ (HR Bukhari: 6723; Ibnu Majah: 2860).
Penyerupaan orang Habsyi dengan buah kismis karena berkepala kecil, ada juga pendapat karena berkulit hitam.
Hadits Irbad bin Sariyah RA
وَعَنْ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: (صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الصُّبْحِ) (ذَاتَ يَوْمٍ) (ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ, فَوَعَظَنَا مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ( (وَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ، وَذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ, فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ, وَعَظْتَنَا مَوْعِظَةَ مُوَدِّعٍ ((فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا؟) (قَالَ: أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللهِ) (وَقَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا, لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ) (وَمَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي, فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي, وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا, وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ) (وَأُوصِيكُمْ بِالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ) (وَإِنْ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ ((فَإِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ هَيِّنُونَ لَيِّنُونَ) (كَالْجَمَلِ الْأَنِفِ حَيْثُمَا قِيدَ انْقَادَ) (وَإِذَا أُنِيخَ عَلَى صَخْرَةٍ اسْتَنَاخَ)
Irbad bin Sariyah RA berkata: (Rasulullah saw. shalat Subuh bersama kami) (pada suatu hari) (Kemudian beliau menghadap kami seraya memberi peringatan serius) (yang membuat hati kami bergetar, air mata bercucuran. Kami pun bertanya: Wahai Rasulullah, apakah ini khotbah wada’ tuan buat kami) (Lalu apa yang tuan wasiatkan bagi kami) (Nabi saw. bersabda: Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah) (Bukankah aku telah tinggalkan hal yang putih jelas, malam bagaikan siang, tidak ada orang menyeleweng darinya kecuali akan binasa) (Siapa saja yang hidup sepeninggalku akan menyaksikan perselisihan yang banyak. Maka hendaklah Kalian perpegang dengan sunahku, sunah Khulafau Rasyidin yang mendapatkan petunjuk. Berpeganglah dengannya, gigitlah dengan gigi taringmu. Janganlah kalian mengadakan perkara yang diada-adakan. Sesungguhnya yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat) (Sekali lagi aku wasiatkan pada kalian untuk mendengar dan taat) (walaupun kelak kalian akan dipimpin seorang budak suku Habsyi) (Sesungguhnya orang mukim itu lemah gemulai) (seperti unta yang jinak, kemanapun dituntun ia selalu menurutinya) (walaupun disuruh berderum di sahara panas tetap menurutinya).
HR Hakim: 329; Abu Dawud: 4607; Tirmidzi: 2676; Ibnu Majah: 42, 43, 44; Ahmad: 1782; Uqaili: 214.
Hadits Umu Hushain RA
وَعَنْ أُمِّ الْحُصَيْنِ الْأَحْمَسِيَّةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: (حَجَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ, فَرَأَيْتُهُ) (يَخْطُبُ بِعَرَفَاتٍ) (وَمَعَهُ بِلَالٌ وَأُسَامَةُ, أَحَدُهُمَا يَقُودُ بِهِ رَاحِلَتَهُ, وَالْآخَرُ رَافِعٌ ثَوْبَهُ عَلَى رَأسِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) (يُظِلُّهُ مِنْ الْحَرِّ) (وَعَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُرْدٌ قَدْ الْتَفَعَ بِهِ مِنْ تَحْتِ إِبْطِهِ, قَالَتْ: فَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى عَضَلَةِ عَضُدِهِ تَرْتَجُّ ((فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ, وَذَكَرَ قَوْلًا كَثِيرًا) (ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللهَ, وَإِنْ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ مُجَدَّعٌ) (يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللهِ تَعَالَى فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا (
Umu Hushain al-Ahmasiah ra. berkata: (Aku pergi haji bersama Rasulullah saw. saat haji wada’. Lalu aku menyaksikan) (Nabi saw. berkhotbah di Arafah) (yang didampingi Bilal dan Usamah. Seorang memegang tali kendali untanya yang lain menutupkan kain di atas kepalanya) (untuk memayunginya dari suasana panas) (Pada Nabi saw. ada kain burdah yang diselempangkan di bawah ketiaknya. Aku menyaksikan otot pada lengan atasnya tertutupi) (Lalu Nabi saw. memuja dan memuji Allah dan menyampaikan banyak hal) (Lalu aku mendengarnya bersabda: Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Allah, walaupun kelak kalian dipimpin oleh budak suku Habsyi yang terputus hidung dan tangannya) (selagi ia memimpin kaliam berdasar Kitab Allah, maka dengarkan dan taatilah).
HR Muslim: 1298, 1838; Tirmidzi: 1706; Nasai: 3060; Ahmad: 27309, 27310.
Pengertian hadits “Walaupun kelak Kalian dipimpin oleh budak suku Habsyi” tidak mungkin dipahami secara denotatif, karena seorang budak tidak mungkin diangkat sebagai ulil amri, apalagi adanya pernyataan hal itu menyelisihi ijma’, melainkan dimaknai konotatif yakni terhadap siapapun yang memimpin kalian selagi ia menjalankan pemerintahannya sesuai dengan syariat Islam.
Kadang ulil amr itu orangnya shaleh, namun bukan mustahil kadang ulil amri itu bertindak lalim. Dalam kondisi seperti ini akan dilihat, dalam situasi dan kondisi seperti apa masyarakat muslim tetap sabar, bahkan walaupun punggungnya dicambuk, hartanya dirampas agar juga tetap sabar.
Sikap sabar itu sama sekali tidak kontradiksi dengan mengadakan aksi demontrasi sebagai apresiasi amar makruf nahi mungkar terhadap pemimpin yang dinilai lalim. Dalam kondisi tertentu, Nabi saw. memerintahkan jihad konstitusi dengan berbagai cara yang masih dalam koridor yang maslahat, tujuannya ada mengingatkan ulil amri.
Dalam perjalanan sejarah sejak zaman Rasulullah SAW sudah ada demo sebagaimana yang akan saya paparkan pada babnya.
Hadits Hudzifah bin Yaman RA
عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: (إِنَّ النَّاسَ كَانُوا يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَيْرِ, وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنْ الشَّرِّ, مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي, فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ, إِنَّا كُنَّا فِي جَاهِلِيَّةٍ وَشَرٍّ, فَجَاءَنَا اللهُ بِهَذَا الْخَيْرِ, فَهَلْ بَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ؟ قَالَ: نَعَمْ) (فِتْنَةٌ وَشَرٌّ, قُلْتُ: فَمَا الْعِصْمَةُ مِنْ ذَلِكَ؟ قَالَ: السَّيْفُ ( (قُلْتُ: وَهَلْ بَعْدَ هَذَا السَّيْفِ بَقِيَّةٌ؟) (قَالَ: يَا حُذَيْفَةُ, تَعَلَّمْ كِتَابَ اللهِ, وَاتَّبِعْ مَا فِيهِ, يَا حُذَيْفَةُ, تَعَلَّمْ كِتَابَ اللهِ وَاتَّبِعْ مَا فِيهِ, يَا حُذَيْفَةُ, تَعَلَّمْ كِتَابَ اللهِ وَاتَّبِعْ مَا فِيهِ, قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ, أَبَعْدَ هَذَا الشَّرِّ خَيْرٌ؟) (قَالَ: نَعَمْ, وَفِيهِ دَخَنٌ, فَقُلْتُ: وَمَا دَخَنُهُ؟) (قَالَ: يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ, وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي) (تَعْرِفُ مِنْهُمْ, وَتُنْكِرُ (وَفِي رِوَايَةٍ: (هُدْنَةٌ عَلَى دَخَنٍ وَجَمَاعَةٌ عَلَى أَقْذَاءٍ فِيهَا أَوْ فِيهِمْ “فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ, الْهُدْنَةُ عَلَى الدَّخَنِ, مَا هِيَ؟ قَالَ: لَا تَرْجِعُ قُلُوبُ أَقْوَامٍ عَلَى الَّذِي كَانَتْ عَلَيْهِ, فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ, أَبَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ, فِتْنَةٌ عَمْيَاءُ صَمَّاءُ عَلَيْهَا) (دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا, قَذَفُوهُ فِيهَا, فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ صِفْهُمْ لَنَا, قَالَ: هُمْ رِجَالٌ مِنْ جِلْدَتِنَا, وَيَتَكَلَّمُونَ بِأَلْسِنَتِنَا) (قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ, فَقُلْتُ: وَكَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟) (قَالَ: إِنْ كَانَ للهِ خَلِيفَةٌ فِي الْأَرْضِ) (فَالْزَمْ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ) (وَاسْمَعْ وَأَطِعْ لِلْأَمِيرِ وَإِنْ جَلَدَ ظَهْرُكَ وَأَخَذَ مَالَكَ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلَا إِمَامٌ) (فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا) (وَاهْرُبْ حَتَّى تَمُوتَ, فَإِنْ تَمُتْ وَأَنْتَ عَاضٌّ بِجِذْلِ شَجَرَةٍ خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ تَتَّبِعَ أَحَدًا مِنْهُمْ ((قُلْتُ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: ثُمَّ يَخْرُجُ الدَّجَّالُ, مَعَهُ نَهْرٌ وَنَارٌ, فَمَنْ وَقَعَ فِي نَارِهِ وَجَبَ أَجْرُهُ وَحُطَّ وِزْرُهُ وَمَنْ وَقَعَ فِي نَهْرِهِ, وَجَبَ وِزْرُهُ, وَحُطَّ أَجْرُهُ (قُلْتُ: فَمَا بَعْدَ الدَّجَّالِ؟ قَالَ: عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ, قُلْتُ: فَمَا بَعْدَ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ؟ قَالَ: لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْتَجَ فَرَسَهُ مَا رَكِبَ مُهْرَهَا حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ (
Hudzaifah bin Yaman ra. berkata: (Umat banyak bertanya Nabi tentang kebaikan, sementara aku bertanya tentang keburukan, karena aku takut menjumpainya. Aku bertanya: Wahai Rasulullah, saat kami di masa jahiliah, kami dalam kondiri buruk. Lalu Allah mendatangkan kebaikan, apakah setelah itu akan terjadi keburukan lagi? Nabi saw. bersabda: Ya) (Yakni fitnah dan berbagai keburukan. Aku bertanya: Lalu bagaimana pembentenginya? Nabi bersabda: Menjaga pedang). (Aku bertanya: Setelah itu apa lagi?) (Nabi bersabda: Wahai Hudzaifah, pelajari Kitab Allah, ikutilah petunjuknya. Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah setelah keburukan itu akan ada kebaikan lagi?) (Nabi bersabda: Ya, yakni kedangkian. Aku bertanya: Bagaimana wujudnya?
Nabi bersabda: Ada pemimpin yang tidak berprinsip dengan petunjukku, tidak mengikuti sunahku) (anda mengenalinya dan anda mengingkarinya) (Yakni terjadinya yang lebih dari kedengkian yang ada pada mereka) (Lalu aku bertanya: Wahai Nabi, seperti apa wujudnya? Nabi bersabda: Hatinya sudah rusak tidak bisa disucikan. Aku bertanya: Wahai Nabi, apakah setelah kebaikan itu akan datang keburukan? Nabi saw. bersabda; Ya, yakni fitnah orang buta kebenaran yang punya kepekakan padanya) (yaitu penyeru menuju pintu neraka agar diikutinya, lalu mereka terperangkap padanya). Aku berkata: Wahai Nabi, ceritakan ihwal mereka pada kami.
Nabi SAW bersabda: Mereka dari kelompok kita, berbicara seperti kita) (namun hatinya hati setan berbadan manusia. Aku bertanya: Lalu apa yang harus aku berbuat jika aku mendapatinya?) (Nabi bersabda: Sesungguhnya jika Allah telah memiliki khalifah di muka bumi) (hendaklah kalian tetap dalam jamaah muslim bersama pemimpin) (dengar dan taatilah pemimpinmu, walaupun punggungmu dipukul, hartamu dirampas. Jika ia tidak memiliki jamaah dan pemimpin) (maka hindarilah kelompok-kelompok mereka) (hijrahlah hingga anda wafat. Sekiranya anda wafat saat anda menggigit kulit pohon, maka hal itu lebih baik dari pada mengikuti seorang di antara mereka) (Lalu aku bertanya: Kemudian kondisi seperti apa? Nabi bersabda: Lalu Dajal akan keluar sambil membawa air dan api, yang mengambil apinya akan mendapat pahala, dan hilanglah dosanya sedangakan yang mengambil airnya akan terpuruk dalam sosa dan hilanglah pahalanya). Lalu aku bertanya: Apa lagi setelah datangnya Dajal? Nabi saw. bersabda: Kedatangan Isa bin Maryam. Lalu aku bertanya: Ketelah itu apa yang terjadi? Nabi bersabda: Sekiranya seorang kalian berternak kuda, ia tidak sampai dapat menunggangi anaknya hingga datang hari kiamat).
HR Bukhari: 3411, 6673; Muslim: 1847; Abu Dawud: 4244, 4245, 4246; Ahmad: 23330, 23476; Ibnu Abi Syaibah: 38268.
Catatan
Adanya hadits yang mengabarkan “akan muncul pemimpin-pemimpin yang tidak mengambil petunjukku dan tidak mengambil sunahku dan munculnya Dajal” merupakan berita Nabi yang harus diwaspadai dan diperangi, bukan diartikan walaupun pemimpin itu tidak berpegang dengan syariat Islam tetap harus dipatuhi. Karena umat Islam tidak boleh kompromi dengan Dajal sebagaimana dengan pemimpin yang tidak menjalani syariat Islam.
Analisis
Sungguh indah jika kajian hadits dipahami secara komprehensif, tidak parsial. Semua akan mengerti bahwa karakter ulil amri itu adalah Muslim, hamba merdeka, bahkan dalam hadits shahih diterangkan bersuku Quraiys yang menjalankan pemerintahannya sesuai dengan Kitab Allah (syariat Islam).
Sabda Nabi SAW, “Walaupun kelak Kalian dipimpin oleh budak suku Habsyi yang terputus hidung dan tangannya) (selagi ia memimpin kalian berdasar Kitab Allah, maka dengarkan dan taatilah), mempertajam syarat ulil amri yang harus menjalankan pemerintahannya dengan syariat Islam.
Dalil-dalil itulah yang digunakan kelompok Salafi untuk mengharamkan aksi demontrasi.
Kalangan Salafi yang mengharamkan aksi demontrasi juga berdalil dengan sikap Nabi Musa ketika mendakwahi Firaun dengan perkataan yang lemah lembut (Thaha: 44), tidak dengan cara aksi demonstrasi.
Argumentasi ini dibantah, bahwa menggunakan dalil umum tanpa melihat konteks akan menjadikan gagal paham terhadap ayat itu sendiri. Apalagi tanpa melihat nas yang menceritakan cara dakwah para Nabi dan Rasul yang lain.
Sebagai contoh Nabi Ibrahim yang menghancurkan patung Lata, Manna dan Uzza; tuhan sesembahan umatnya, adalah cermin melegalkan kekerasan. Metode dakwah para Nabi berbeda-beda sesuai dengan keadaan pada saat itu.
Sebenarnya, Allah memerintah Nabi Musa untuk mendakwahi Firaun dengan perkataan lemah lembut tersirat pelajaran penting, bahwa Nabi Musa adalah Nabi yang pernah tinggal dan diasuh oleh Firaun sendiri. Sebagai seorang yang pernah diasuh oleh Firaun, sepantasnya Nabi Musa bertutur dengan baik, walaupun Firaun sendiri adalah orang yang ingkar dan mengaku dirinya sebagai Tuhan.
Kemudian, menurut Salafi, menyelesaikan kemungkaran dengan kemungkaran hukumnya haram? Pola fikir seperti ini perlu diwaspadai, atas dasar apa berkesimpulan bahwa aksi demontrasi merupakan sebuah kemungkaran? Apakah ada dalil yang sharih (jelas) yang membenarkan pernyataan seperti itu? Atau hanya persepsinya sendiri agar masyarakat mengikuti doktrinnya?! Ketika Nabi Muhammad SAW dihujat, apakah anda diam saja.
Landasan Teoritik
Unjuk rasa atau aksi demonstrasi adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok.
Dalam istilah Islam, aksi demonstrasi disebut dengan muzhaharah, yaitu sebuah media dan sarana penyampaian gagasan atau ide-ide yang dianggap benar dan berupaya mensyiarkannya dalam bentuk pengerahan masa.
Dalam perspektif hukum Islam, aksi demontrasi sendiri merupakan sarana untuk menasihati pemimpin yang telah berbuat kemungkaran agar kembali kepada kebaikan, sebagai bentuk amar ma’ruf nahi mungkar.
Ali Imran: 104
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (Ali Imran: 104.
Ketika aksi demonstrasi dibingkai dalam pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa yang dzalim, maka rakyat akan melakukan kritiknya. Pada prinsipnya hukum Islam tidak melarang penyampaian nasihat secara terang-terangan, termasuk aksi demonstrasi.
Al-Anfal: 60
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
Siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). (al-Anfal: 60).
Dalam ayat ini jika unjuk rasa atau aksi demonstrasi diniatkan mengarah ke kebenaran, maka janganlah takut atau gentar dalam menghadapi musuh-musuh Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui dan akan menolong para hamba-Nya.
Hadits Abu Sa’id al-Khudri RA
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْجِهَادِ, كَلِمَةَ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
Dinarasikan Abu Sa’id al-Khudri RA, Rasulullah SAW bersabda: Termasuk jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat keadilan di hadapan penguasa yang zalim. HR Tirmidzi: 2174. Hadits ini dinilai shahih oleh Albani. Periksa Shahihah: 491.
Kaidah Fikih
Sesuatu hal yang tidak akan tercapai dan terlaksana kewajiban kecuali dengannya, maka hal tersebut menjadi wajib. Sehingga dalam hal ini suatu tujuan yang akan ditempuh dengan mengharuskan menggunakan sarana, maka pemakaian sarana tersebut menjadi wajib. Dan demonstrasi adalah sarana yang sangat efektif dalam melaksanakan kewajiban amar makruf nahi mungkar, dakwah dan jihad.
Dengan demikian demonstrasi sebagai sebuah sarana yang dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan dakwah, amar makruf nahi mungkar dan jihad demi meneggakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, memberantas kezhaliman dan kebatilan itu perlu, dan umat Islam harus mendukung setiap upaya kebaikan dengan cara-cara yang sesuai dengan nilai Islam demi kejayaan Islam dan kemashlahatan umat.
Dalil Aksi Demontrasi
Berikut ini dalil-dalil yang digunakan mereka bolehnya aksi domentrasi
Hadits Ibnu Abbas RA
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: سَأَلْتُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ: لِأَيِّ شَيْءٍ سُمِّيتَ الْفَارُوقَ؟ قَالَ: أَسْلَمَ حَمْزَةُ قَبْلِي بِثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، ثُمَّ شَرَحَ اللهُ صَدْرِي لِلْإِسْلَامِ فَقُلْتُ: اللهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ، لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى، فَمَا فِي الْأَرْضِ نَسَمَةٌ أَحَبَّ إِلَيَّ مِنْ نَسَمَةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قُلْتُ: أَيْنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَتْ أُخْتِي: هُوَ فِي دَارِ الْأَرْقَمِ بْنِ الْأَرْقَمِ عِنْدَ الصَّفَا، فَأَتَيْتُ الدَّارَ وَحَمْزَةُ فِي أَصْحَابِهِ جُلُوسٌ فِي الدَّارِ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَيْتِ، فَضَرَبْتُ الْبَابَ فَاسْتَجْمَعَ الْقَوْمُ فَقَالَ لَهُمْ حَمْزَةُ: مَا لَكُمْ؟ قَالُوا: عُمَرُ، قَالَ: فَخَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِمَجَامِعِ ثِيَابِهِ ثُمَّ نَثَرَهُ نَثْرَةً فَمَا تَمَالَكَ أَنْ وَقَعَ عَلَى رُكْبَتِهِ فَقَالَ: مَا أَنْتَ بِمُنْتَهٍ يَا عُمَرُ؟ قَالَ: فَقُلْتُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، قَالَ: فَكَبَّرَ أَهْلُ الدَّارِ تَكْبِيرَةً سَمِعَهَا أَهْلُ الْمَسْجِدِ، قَالَ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ أَلَسْنَا عَلَى الْحَقِّ إِنْ مُتْنَا وَإِنْ حَيِينَا؟ قَالَ: بَلَى وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّكُمْ عَلَى الْحَقِّ إِنْ مُتُّمْ وَإِنْ حَيِيتُمْ، قَالَ: فَقُلْتُ: فَفِيمَ الِاخْتِفَاءُ؟ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَتَخْرُجَنَّ، فَأَخْرَجْنَاهُ فِي صَفَّيْنِ، حَمْزَةُ فِي أَحَدِهِمَا، وَأَنَا فِي الْآخَرِ، لَهُ كَدِيدٌ كَكَدِيدِ الطَّحِينِ، حَتَّى دَخَلْنَا الْمَسْجِدَ، قَالَ: فَنَظَرَتْ إِلَيَّ قُرَيْشٌ وَإِلَى حَمْزَةَ، فَأَصَابَتْهُمْ كَآبَةٌ لَمْ يُصِبْهُمْ مِثْلَهَا، فَسَمَّانِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ الْفَارُوقَ، وَفَرَّقَ اللهُ بَيْنَ الْحَقِّ وَالْبَاطِلِ
Ibnu Abbas RA berkata: Aku bertanya Umar: Karena apa anda dinamai Faruq. Ia menjawab: Hamzah masuk Islam tiga hari sebelum aku. Lalu Allah membukakan hatiku untuk memeluk Islam. Lalu aku berkata: Demi Allah yang tiada tuhan selain Dia, bagiNya nama-nama yang mulia, tidak ada mahluk di muka bumi ini yang akhirnya lebih aku cintai daripada Rasulullah. Aku berkata: Dimana Rasulullah? Saudara putriku berkata: Beliau di rumah Arqam bin Arqam di atas bukit Shafa. Lalu aku mendatangi rumah itu, aku dapati Hamzah duduk bersama para sahabat sementara Rasulullah berada di rumahnya. Aku dobrak pintu lalu kaum berkumpul. Hamzah berkata kepada mereka: Apa yang terjadi? Mereka berkata: Ada Umar.
Lalu Nabi keluar dengan berkemul lembaran kain yang kadang menjulurkannya yang tidak sampai pada lututnya seraya bersabda: Ada apa denganmu wahai Umar? Aku pun bersaksi tiada tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Maka penghuni rumah bertakbir yang suaranya dapat terdengar oleh penghuni masjid. Lalu aku berkata: Wahai Rasulullah, bukankah kita berada pada kebenaran baik saat kita mati maupun kita hidup?
Nabi menjawab: Tentu, demi Allah yang jiwaku dalam genggaman-Nya, kalian berada pada kebenaran baik saat kalian wafat maupun saat kalian hidup. Umar berkata: Kalau begitu, untuk apa kita bersembunyi-sembunyi? Demi Allah yang mengutus tuan dengan kebenaran, tuan harus keluar secara terang-terangan! Maka kami mengajak Rasulullah saw. (dan para sahabat) keluar dalam dua barisan. Hamzah memimpin satu barisan, dan aku memimpin barisan lainnya. Suara (langkah barisan kami) seperti deru mesin giling, sampai kami memasuki masjid Haram. Aku melihat orang-orang Quraisy menatap kepadaku dan kepada Hamzah. Mereka dilanda kesedihan yang belum pernah mereka rasakan sebelumnya. Sejak hari itu, Rasulullah saw. menjuluki aku Faruq, dan Allah memisahkan (dengan perantaraanku) antara kebenaran dan kebatilan.
HR Abu Nu’aim dalam Hilyah Auliya’: 1/40 dan lainnya.
Dalam sanadnya terdapat Ishak bin Abdullah al-Dimasqi yang dinilai matruk (haditsnya ditinggalkan), gurunya juga bermasalah, dan panjang lebar Albani memaparkan berbagai kodifikator lain dengan kajian sanadnya yang kesemuanya dinilai lemah. Maka seyogianya hadits yang berstatus seperti ini tidak dijadikan argumentasi.
Hadits Ibnu Abbas RA
وَعَنْ أَبِي الطُّفَيْلِ قَالَ: (قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما: أَرَأَيْتَ هَذَا الرَّمَلَ بِالْبَيْتِ ثَلَاثَةَ أَطْوَافٍ, وَمَشْيَ أَرْبَعَةِ أَطْوَافٍ, أَسُنَّةٌ هُوَ؟ فَإِنَّ قَوْمَكَ يَزْعُمُونَ) (أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ رَمَلَ بِالْبَيْتِ, وَأَنَّ ذَلِكَ سُنَّةٌ) (فَقَالَ: صَدَقُوا وَكَذَبُوا, قَالَ: قُلْتُ: مَا قَوْلُكَ صَدَقُوا وَكَذَبُوا؟) (فَقَالَ: صَدَقُوا, قَدْ رَمَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) (بِالْبَيْتِ) (وَكَذَبُوا, لَيْسَ بِسُنَّةٍ) (إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا) (صَالَحَ قُرَيْشًا) (زَمَنَ الْحُدَيْبِيَةِ) (عَلَى أَنْ يَجِيئُوا مِنْ الْعَامِ الْمُقْبِلِ فَيُقِيمُوا بِمَكَّةَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ) (قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ لِعَامِهِ الَّذِي اسْتَأمَنَ) (فَقَالَ الْمُشْرِكُونَ: إِنَّ مُحَمَّدًا وَأَصْحَابَهُ) (قَدْ وَهَنَتْهُمْ حُمَّى يَثْرِبَ) (وَلَقُوا مِنْهَا شَرًّا) فَـ (لَا يَسْتَطِيعُونَ أَنْ يَطُوفُوا بِالْبَيْتِ مِنْ الْهُزَالِ) فَـ (دَعُوا مُحَمَّدًا وَأَصْحَابَهُ حَتَّى يَمُوتُوا مَوْتَ النَّغَفِ ((وَكَانَ أَهْلُ مَكَّةَ قَوْمَ حَسَدٍ) (فَأَطْلَعَ اللهُ سُبْحَانَهُ نَبِيَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مَا قَالُوهُ) (فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ حِينَ أَرَادُوا دُخُولَ مَكَّةَ:) (إِنَّ قَوْمَكُمْ غَدًا سَيَرَوْنَكُمْ, فَلْيَرَوْكُمْ جُلْدًا (فَقَالَ لَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:) (لَا يَرَى الْقَوْمُ فِيكُمْ غَمِيزَةً) (فَاضْطَبَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ) (وَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَرْمُلُوا الْأَشْوَاطَ الثَلَاثَةَ
Abu Thufail berkata: (Aku bertanya Ibnu Abbas: Bagaimana pendapatmu terkait tawaf tiga putaran dengan lari-lari kecil, dan berjalan biasa sebanyak empat putaran, apakah sunah, karena kaum anda mengira) (bahwa Rasulullah saw. telah melakukanya dan itu dinilai sunah?) (Ia menjawab: Mereka benar tetapi dusta. Aku bertanya apa maksudnya?) (Ia menjawab: Mereka benar bahwa Nabi berlari-lari kecil) (saat tawaf di Ka’bah) (namun mereka dusta bahwa itu bukan sunah) (Setelah Nabi melakukan perdamaian Hudaibiyah) (dengan golongan Quraisy) (agar kembali di tahun berikutnya dan boleh bermukim di Mekah selama tiga hari) (maka Nabi menepatinya)
(Lalu golongan Quraisy berkata: Muhammad dan para sahabatnya terkena demam Yatsrib) (terkena keburukan) (tak mampu tawaf di Ka’bah karena kurusnya) (mereka pun mendoakan Muhammad dan para sahabatnya wafat menggenaskan) (Penduduk Mekah adalah kaum penghasud) (Lalu Allah swt. memberitahukannya kepada Nabi-Nya) (Lalu Nabi saw. bersabda kepada para sahabat saat memasuki Mekah) (Besuk golongan Quraisy akan menyaksikan kalian telah loyo dan tidak kuat) (Maka Nabi berpesan: Jangan sampai mereka melihat kalian kepayahan) (Maka Nabi dan para sahabatnya dengan berselendang yang disingkapkan di bawah ketiaknya) (sambil memerintahkan berlari-lari kecil sebanyak tiga putaran …).
HR Bukhari: 1525, 1566, 4009; Muslim: 1264, 1266; Ibnu Khuzaimah: 2720; Ibnu Hibban: 6531; Abu Dawud: 1885, 1886; Nasai: 2945; Ibnu Majah: 2953; Ahmad: 2029, 2707, 2783, 2870, 3534; Baihaqi: 9477.
Pernyataan Nabi SAW kepada para sahabatnya agar thawaf dengan berlari sebagai wujud aksi demontrasi kepada kafir Quraiys untuk menunjukkan kaum muslimin tidak loyo dan selalu dalam kondisi prima. Maka mereka pun terperangah, karena tidak seperti apa yang mereka hasudkan.
Hadits Iyas RA
وَعَنْ إِيَاسِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي ذُبَابٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (لَا تَضْرِبُوا إِمَاءَ اللهِ، قَالَ: فَذَئِرَ النِّسَاءُ وَسَاءَتْ أَخْلَاقُهُنَّ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ) (فَجَاءَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ, قَدْ ذَئِرَ النِّسَاءُ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ) (وَسَاءَتْ أَخْلاقُهُنَّ مُنْذُ نَهَيْتَ عَنْ ضَرْبِهِنَّ) (فَرَخَّصَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ضَرْبِهِنَّ) (فَضَرَبَ النَّاسُ نِسَاءَهُمْ تِلْكَ اللَّيْلَةَ، فَأَتَى نِسَاءٌ كَثِيرٌ يَشْتَكِينَ الضَّرْبَ) (فَلَمَّا أَصْبَحَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَقَدْ طَافَ اللَّيْلَةَ بِآلِ مُحَمَّدٍ سَبْعُونَ امْرَأَةً) (كُلُّهُنَّ يَشْتَكِينَ الضَّرْبَ، وَايْمُ اللهِ لَا تَجِدُونَ أُولَئِكَ خِيَارَكُمْ)
Dinarasikan Iyas bin Abdullah bin Abi Dzubab RA, Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kalian memukul para hamba perempuan Allah—kaum wanita—karena kekasaran dan keburukan etika mereka terhadap para suami) (Lalu Umar bin Khatthab menghadap kepada Rasulullah SAW seraya berkata: Wahai Rasulullah, para wanita telah berani melawan suami mereka) (etika mereka bertambah parah setelah tuan melarang memukul mereka) (Lalu Rasulullah SAW memberi keringanan kepada para laki-laki untuk memukul istri mereka). (Lalu para laki-laki memukul istrinya malam itu, dan para wanita mengadukannya kepada Nabi) (Di pagi harinya Rasulullah SAWbersabda: Sekitar tujuh puluh wanita mengadakan aksi demontrasi semalam kepada keluarga Muhammad) (semuanya mengadu karena dicambuk. Demi Allah, mereka tidak merasakan Kalian sebagai para suami yang terbaik).
HR Abu Dawud: 2146; Ibnu Majah: 1985; Ibnu Hibban: 4189. Periksa Misykat: 3261.
Peristiwa aksi demontrasi para wanita ini terjadi pascahijrah Nabi SAW karena para wanita Quraiys terkontaminasi dengan perilaku wanita anshar yang banyak tidak mentaati suaminya. Lalu para suami melakukan tindakan pemukulan terhadap istri mereka.
Akhirnya, para wanita muslimah mengadakan aksi demonstrasi menuntut penghentian kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami mereka. Lalu Rasulullah SAW menyetujui dan mendukung tuntutan para wanita tersebut.
Catatan Akhir
Kepada teman-teman warga Saudi Arabia saya katakan, bukankah menurut Kalian taat kepada ulil amri adalah harga mati dan haram mengadakan aksi demontrasi?
Ketahuilah ulil amri di negeri kami membolehkan kami mengadakan aksi demontrasi, kenapa Kalian yang ribut? Di negara kami aksi demontrasi diperbolehkan dan dijamin oleh undang-undang. Kami diizinkan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya.
Aturan itu menunjukan bahwa sebagai warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi maupun pendapat baik dilakukan melalui audiensi, pawai, rapat umum, mimbar bebas, bahkan bisa unjuk rasa atau dikenal dengan aksi demontrasi. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni
Edisi singkat artikel ini telah dimuat di majalahmatan.com