PWMU.CO – Dosen Umla ajak transaksi online aman dan berkah. Sosialisasi ini dilakukan pada pertemuan rutin Dharma Wanita Persatuan (DWP) MAN 1 Lamongan, Kamis (25/11/2021).
Dosen Program Studi (Prodi) Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Lamongan (Umla) yang melakukan sosialisasi adalah Faricha Maf’ula yang menjelaskan tentang cara belanja online yang aman, Farokhah Muzayinatun Niswah tentang pinjaman online dan Fifi Hakimi tentang pembayaran investasi akhirat secara online.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lamongan dan diikuti oleh anggota dan pengurus DWP MAN 1 Lamongan.
Faricha Maf’ula menyampaikan banyak peserta sosialisasi tertarik dengan materi sistem Cash On Delivery (COD). Ternyata banyak yang belum paham mengenai sistem COD.
“Pada sistem COD yang melalui marketplace, banyak pelanggan yang tidak mau membayar apabila barang yang sampai tidak sesuai pesanan. Kejadian seperti itu malah merugikan kurir yang notabene tidak mempunyai hubungan transaksi jual beli langsung,” ungkap dosen lulusan International Centre for Education in Islamic Finance (INCEIF) Malaysia ini.
Hati-hati Pinjaman Online
Sementara itu Farokhah Muzayinatun menyatakan era digital seperti sekarang membuat kita harus mengerti dan hati-hati dalam melakukan segala transaksi. Khususnya transaksi secara online, termasuk dalam penggunaan fintech.
“Financial Technology (Fintech) adalah bentuk inovasi teknologi dalam bidang jasa keuangan. Menurut data, Indonesia ternyata menempati urutan ketiga sebagai pengguna fintech tertinggi di dunia, setelah India dan Brazil (katadata.co.id tahun 2021),” jelasnya.
Salah satu jenis fintech yang banyak digunakan warga Indonesia adalah fintech lending. Atau biasa dikenal dengan Peer to Peer Lending atau P2P Lending.
“Perusahaan membuat platform digital untuk mempertemukan investor dengan pengusaha atau orang yang membutuhkan dana untuk menjalankan usahanya,” terangnya.
Banyak P2P Lending bermunculan di Indonesia. Tetapi masih banyak yang ilegal atau tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibandingnya dengan yang legal atau sudah terdaftar di OJK.
“Sudah sepatutnya kita berhati-hati dan waspada dengan fintech yang bertebaran saat ini. Pastikan fintech yang kita pilih adalah yang legal, sehingga kita tidak menjadi korban penipuan,” pesannya.
“Beberapa fintech yang terdaftar di OJK juga sudah menggunakan prinsip syariah. Sehingga bagi muslim yang ingin menjauhkan diri dari bahaya riba tidak perlu khawatir,” tambah dosen lulusan Universitas Indonesia tersebut.
Investasi Akhirat
Fifi Hakimi juga saat membawakan topik Keajaiban Investasi Akhirat menjelaskan kita hidup di dunia tujuannya untuk akhirat. Jadi kita dalam berekonomi tidak hanya untuk unsur duniawi, namun untuk akhirat juga.
“Investasi akhirat terdiri dari zakat, infaq, sedekah dan wakaf. Nah selain kita menginvestasikan aset atau harta kita di dunia, maka kita harus menyisihkan sebagian harta atau aset kita untuk tujuan akhirat kita,” tuturnya. (*)
Penulis Alfain Jalaluddin Ramadlan. Co-Editor Sugiran. Editor Mohammad Nurfatoni.