Hati-Hati dengan Nadzar
Bagaimanapun nadzar merupakan sikap memaksakan diri untuk berbuat sesuatu. Maka janganlah sesuatu yang telah kita ikrarkan kemudian kita ingkari.
۞وَمِنۡهُم مَّنۡ عَٰهَدَ ٱللَّهَ لَئِنۡ ءَاتَىٰنَا مِن فَضۡلِهِۦ لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُونَنَّ مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ ٧٥ فَلَمَّآ ءَاتَىٰهُم مِّن فَضۡلِهِۦ بَخِلُواْ بِهِۦ وَتَوَلَّواْ وَّهُم مُّعۡرِضُونَ ٧٦ فَأَعۡقَبَهُمۡ نِفَاقٗا فِي قُلُوبِهِمۡ إِلَىٰ يَوۡمِ يَلۡقَوۡنَهُۥ بِمَآ أَخۡلَفُواْ ٱللَّهَ مَا وَعَدُوهُ وَبِمَا كَانُواْ يَكۡذِبُونَ ٧٧
Dan di antara mereka ada orang yang berikrar kepada Allah : ‘Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian dari karuniaNya kepada kami, pasti kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shalih’. Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karuniaNya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai pada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepadaNya dan (juga) karena mereka selalu berdusta” (at-Taubah 75-77).
Berhati-hatilah terhadap nadzar, sumpah atau ikrar yang kita lakukan. Jangan sampai kita mudah mengucapkan kata-kata tersebut sebelum kita berpikir masak-masak. Karena semua itu membawa akibat dan tanggung jawab dengan resikonya masing-masing yang harus kita terima. Bahkan memang setiap apa yang keluar dari lisan kita berupa ucapan, akan selalu dimintai pertangggung jawabannya. Maka tentu hanya kebenaran yang telah jelas pijakannya sajalah yang mestinya kita ucapkan atau sampaikan, karena kebenaran memang telah jelas (bayyin) dan kebatilan juga telah jelas.
Ikrar yang terutama adalah loyalitas atau kesetiaan kepada Allah dan Rasul-Nya, yakni setia pada kebenaran, itulah ikrar dua kalimat syahadat. Maka komitmen itu harus selalu kita jaga demi keselamatan hidup di dunia sampai di akhirat nantinya. Instrumen berupa harta, kemampuan dan lainnya kita serahkan secara totalitas untuk kepentingan addin ini demi izzul Islam wal Muslimin, kemuliaan Islam dan kaum Muslimin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni
Hukum Nadzar dan Kafaratnya jika Dilanggar adalah versi online Buletin Jumat Hanif Edisi 9 Tahun XXVI, 21 Januari 2022/18 Jumadil Tsani 1443
Discussion about this post