Diberi Opsi
Selain itu, Prof Mu’ti menawarkan guru diberi opsi yang menurutnya sangat mungkin diberlakukan. “Apakah guru itu memang tetap ingin mengajar di sekolah asal atau memang mau berpindah ke sekolah negeri,” paparnya.
Hal ini berdasarkan hasil telaahnya pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Nomor 5 Tahun 2017, pasal 1 ayat 2, sebenarnya ASN baik yang PNS maupun yang PPPK itu tidak semuanya harus mengajar di lembaga pemerintah. “Mereka boleh mengajar di instansi lain di luar lembaga pemerintah,” terangnya.
Begitu pula ketika dia membaca aturan BKN, PNS tidak harus bekerja di lembaga pemerintah. “Di situ ada ketentuan PNS itu kan bisa bertugas di lembaga pemerintah, di lembaga non pemerintah, dan perwakilan Indonesia di luar negeri,” urai Prof Mu’ti.
Prof Mu’ti mencontohkan dosen. Ada dosen PNS, ASN, yang mengajar di swasta. “Dokter-dokter itu juga banyak kan dokter negeri. Atau perawat negeri. Da juga bekerja di rumah sakit dan layanan kesehatan yang diselenggarakan masyarakat,” imbuhnya.
Jadi, Prof Mu’ti menyimpulkan, kebijakan menarik semua guru PPPK ke sekolah negeri itu menimbulkan masalah dan perlu ditinjau kembali.
Pecut untuk AUM
Sementara itu, Sekretaris Majelis Dikdasmen PP HR Alpha Amirrachman MPhil PhD menegaskan, ini menjadi pecut bagi kita semua. “Buat amal-amal usaha Muhammadiyah, juga untuk pengurus-pengurusnya baik di wilayah dan di daerah,” terangnya.
Yaitu pecut untuk senantiasa berikhtiar meningkatkan kesejahteraan dari guru-gurunya. “Bukan hanya profesionalisme dari guru-gurunya!” tuturnya.
Selain itu, menurut Alpha, perlu ada career path (jalan karir) yang pasti dan jelas untuk guru-guru di Muhammadiyah. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni