PWMU.CO– LARSI (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia) di-launching oleh Majelis Pembina Kesehatan Umum PP Muhammadiyah untuk mempercepat akreditasi layanan mutu.
Launching Larsi bertempat di Ballroom Grand Inna Malioboro Hotel, Kamis (3/2/2022). Hadir dalam acara ini Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, Ketua MPKU Dr Agus Samsudin, dan undangan lainnya.
Inisiatif pembentukan lembaga ini oleh MPKU dan Asosiasi Rumah Sakit seperti ARSAMU, ARSINU, dan organisasi profesi IDI, PPNI dan IAI.
Haedar Nashir mengatakan, LARSI diharapkan menjadi lebih mudah mengoordinasi dan menjalankan fungsi profesionalitas memajukan RS di Indonesia untuk membangun kesehatan bangsa.
”Saya berharap LARSI dan instansi sejenis bisa bekerja sama satu sama lain, tidak memonopoli namun mampu memajukan pelayanan kesehatan bangsa,” kata Haedar.
Haedar menuturkan, Indonesia ini harus membangun secara simultan. Di era teknologi ini penguasaan Iptek hanya bisa dilakukan jika pendidikan tidak tertinggal. Dan pendidikan tidak tertinggal, bila kesehatan masyarakatnya baik.
Dia sebutkan, di negeri ini terdapat sejumlah lembaga akreditasi rumah sakit. sehingga terjadi proses demokratisasi dan dapat mencukupi keperluan akreditasi rumah sakit khususnya swasta. Dengan demokratisasi ini akan ada keterbukaan dan good governement.
”LARSI diharap bisa mewujudkan makin perkokoh pilar kesehatan, peningkatan kualitas pelayanan dan usaha membangun kersehatan bangsa. Karena Indonesia masih harus berjuang keras membangun kesehatan bangsa,” ujar Haedar Nashir.
Agus Samsudin menerangkan, LARSI dibentuk untuk menjadi lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit. Karena itu berkomitmen pada mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan kesinambungan rumah sakit.
”Tujuan lainnya membantu pemerintah dalam percepatan penyelenggaraan akreditasi rumah sakit secara profesional dengan mengusung nilai-nilai yang mengandung integritas, humanis, kesetaraan, kompeten, dan team work,” katanya.
Dirut LARSI dr Slamet Budiarto SH MHKes menyampaikan, LARSI menyelenggarakan survei akreditasi Rumah Sakit yang bermutu. Berfokus pada keselamatan pasien dan pertumbuhan rumah sakit.
Juga melakukan pengembangan kompetensi surveyor yang profesional dan independen.
LARSI didirikan berpedoman pada Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Pemerintah No 47 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perumahsakitan.
LARSI sudah dibentuk pada 13 September 2021. Berbadan hukum perseroan terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0057880.AH.01.01 pada tanggal 16 September 2021.
Ditetapkan sebagai lembaga independen penyelenggaraan akreditasi rumah sakit berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 12 November 2021.
Rudi Utomo SKM MKes, Sekretaris Divisi Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat mengatakan, lembaga ini strukturnya hanya ada satu berkantor di Jakarta. (*)
Penulis M. Roissudin Editor Sugeng Purwanto