PWMU.CO – Siswa MIM 7 Kenep Balen Bojonegoro melaksanakan bazar makanan dalam rangka praktik mata pelajaran fikih, Rabu (16/2/22).
Acara yang diikuti siswa kelas VI Maderasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM) 7 Kenep ini digelar di depan Aula Madrasah, mulai pukul 09.20 WIB.
Wali kelas dari kelas VI Fira Indah Rahmawati SPdI mengatakan bazar makanan ini diadakan dalam rangka memenuhi salah satu kompetensi dasar pada mata pelajaran fikih yaitu mempraktikkan ketentuan jual beli.
“Sebelumnya, siswa telah belajar secara teori tentang hakikat jual beli yang termasuk dalam ibadah kepada Allah SWT,” ujar guru mata pelajaran fikih ini.
Mereka, lanjutnya, telah belajar memahami pengertian, hukum, rukun, syarat, dan macam-macam jual beli. Sudah dijelaskan dalam al-Quran, Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu (QS Al Maidah:1).
Bentuk Interaksi
Fira Indah menjelaskan siswa telah dijelaskan guru pembimbing bahwa manusia adalah makhluk sosial yang mana ia harus berinteraksi dengan manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bentuk interaksi dengan orang lain itu diantaranya adalah jual beli yang sering kita lihat setiap hari.
“Jual beli dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Sejak zaman dahulu, sambungnya, manusia telah melakukan jual beli meskipun dengan cara yang sederhana. Bentuk jual beli pada masa lalu dengan tukar menukar barang yang dibutuhkan atau dikenal dengan istilah barter.
Seiring dengan perkembangan daya pikir manusia, tegasnya, bentuk jual beli mengalami perubahan dari sekedar tukar menukar barang menjadi menukar barang dengan alat tukar yang disepakati bersama. Rasulullah Muhammad SAW pernah menjadi pedagang yang sukses.
“Kejujuran beliau dalam berdagang justru menarik pembeli untuk membeli barang yang dijual. Hal inilah yang harus diambil teladan oleh para siswa dalam mempraktikkan jual beli,” tuturnya.
Bazar Makanan
Fira Indah memaparkan dalam kegiatan bazaar makanan ini, siswa diwajibkan membawa makanan atau minuman sejumlah 10 – 20 buah. Mereka boleh membawa makanan basah atau makanan kering. Harga yang ditentukan untuk 1 buah makanan atau minuman adalah antara Rp 500 – Rp 2.500.
“Makanan atau minuman yang dibawa harus makan yang sehat, tidak mengandung bahan pengawet, pewarna atau pemanis buatan. Mereka boleh menawarkan barang dagangan mereka dengan cara yang baik sesuai dengan syariat Islam,” ungkapnya.
Dia memaparkan beberapa hari sebelumnya, mereka telah menyebarkan poster yang berisi tentang kegiatan bazar ini kepada teman-teman dekat mereka. Adapun ungkapan dari siswa kelas VI, wah enak ya kita bisa praktik jualan dan pasti kita dapat untung. Ada juga yang bilang, aku sudah untung dari penjualanku, jajan yang saya bawa sudah mau habis. Bu besok bisa buat bazar kaya gini lagi ya, Bu.
Dia berharap dengan kegiatan bazaar ini siswa akan mengetahui bahwa jual beli yang mereka lakukan ini termasuk dalam jual beli yang sah, karena memenuhi rukun dan syarat-syarat jual beli karena jual beli harus ada barang dan ada uang.
“Mereka bisa mengambil hikmah dari kegiatan bazar jual beli ini,” tandasnya. (*)
Penulis Agus Santoso. Co-Editor Ichwan Arif. Editor Muhammad Nurfatoni.