Kepala Sekolah Penggerak Bisa Dirotasi
Nana mengungkapkan, berdasarkan data yang masuk di LPMP Jawa Timur pada Kamis (24/2/2022) pukul 06.14 WIB, ada 52 sekolah di Kota Pasuruan dari jenjang TK, SMP dan SMA terdata sebagai kandidat sekolah penggerak. Namun, yang berstatus telah submit berkas CV dan esai baru 8 sekolah.
Oleh karenanya, LPMP Jawa Timur hadir di Kota Pasuruan untuk menjawab keraguan kepala sekolah kandidat agar menyelesaikan berkas CV dan esai sehingga bisa mengikuti Program Sekolah Penggerak di angkatan ketiga ini.
“Apa Njenengan takut tidak dipindah?” tanya Nana sambil tersenyum.
“Khawatir tidak mampu melaksanakan tugas-tugasnya, Bu,” jawab salah satu peserta.
“Ah, tidak mungkin, pasti mampu. Njenengan bukan baru kemarin jadi kepala sekolah, pastinya juga sudah banyak pengalaman,” sanggah Nana disambut tawa peserta lain.
Nana menjelaskan, Jawa Timur selalu dijadikan contoh untuk tidak dicontoh. Pasalanya pada Program Sekolah Penggerak (PSP) ke-1 ada di satu daerah di Jawa Timur yang melakukan rotasi kepala sekolah penggerak setelah surat keputusan terbit.
Ia menjelaskan, di Program Sekolah Penggerak ada nota kesepakatan antara kepala daerah dan pemerintah pusat. Salah satu klausulnya menyatakan kepala daerah diminta untuk tidak melakukan rotasi dan mutasi kepala sekolah penggerak.
Namun, terjadi di angkatan pertama, ada kepala ddi Jawa Timur yang merotasi satu orang kepala sekolah penggerak dan itu terdeteksi oleh pemerintah pusat, sehingga satu kabupaten mendapatkan sanksiberupa tidak diberikan kuota sekolah penggerak untuk angkatan berikutnya.
“Karena saat itu masih awal Program Sekolah Penggerak, jadi bolak-balik Jawa Timur dijadikan contoh untuk tidak dicontoh,” ungkapnya.
Sekarang, dengan dikeluarkannya Keputusan Mendikbudristek No. 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak memperkenankan perpindahan penugasan kepala sekolah sesama pelaksana Program Sekolah Penggerak. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni