Data Palsu Jual Beli Panti Asuhan Muhammadiyah oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
PWMU.CO– Rencana eksekusi Pengadilan Negeri Bandung atas Panti Asuhan Kuncup Harapan Muhammadiyah di Jl. Mataram No 1 Bandung membuat heboh.
Banyak pihak prihatin dan menyatakan siap membantu perjuangan Muhammadiyah untuk mempertahankan kepemilikannya. Amal umat haruslah diselamatkan dari tangan-tangan licik yang ingin menguasai.
Ditemukan video pemberi hibah wasiat Prof H Salim Rasyidi ketika sakit berat sebelum meninggal. Almarhum menyatakan, ia tidak pernah menjual rumah Jl Mataram No 1 Bandung kepada siapapun.
Ia telah berniat rumah itu digunakan untuk kegiatan sosial dan pendidikan. Ketika ditanyakan apakah pernah menjual kepada Ibu Mira, ia menjawab, ”Tidak pernah.”
Video ini menjadi penting untuk membantah bahwa Dra Mira Widyantini MSc telah melakukan jual beli dengan H Salim Rasyidi.
Rumah Jl Mataram No 1 sejak Prof H Salim Rasyidi hidup telah digunakan oleh Muhammadiyah sebagai lembaga pendidikan TK ABA. Sesuatu yang sejak awal diinginkan dan membahagiakan almarhum. Ketika dia wafat lalu dipakai panti asuhan.
Ketika tiba-tiba “dibeli” oleh Dra Mira Widyantini MSc kemudian memiliki sertifikat baru, padahal sertifikat asli ada di tangan Muhammadiyah, maka hal ini sangat mengejutkan. Keadaan ini baru diketahui setelah meninggalnya H Salim Rasyidi.
Dra Mira Widyantini MSc yang kebetulan istri mantan Ketua BPN Kota Bandung itu semestinya mengetahui bahwa rumah tersebut telah digunakan oleh Muhammadiyah sejak Prof H Salim Rasyidi hidup. Sehingga aneh jika berani “membeli” tanpa memberi tahu Muhammadiyah.
Di sisi lain Dra Mira Widyantini MSc ternyata memiliki Surat Kuasa menjual dari H Salim Rasyidi. Sehingga fakta janggalnya adalah Dra Mira Widyantini MSc di samping pembeli juga bertindak sebagai penjual.
Data palsu dalam Akta Jual Beli “di hadapan” Notaris Yunita Winahyu SH bukan isapan jempol. Pernyataan dalam Akta Jual Beli bahwa H Salim Rasyidi tidak pernah menikah adalah berbeda dengan bukti-bukti yang ada.
Prof H Salim Rasyidi berstatus menikah dengan istrinya bernama Chatim Sundus. Di samping surat nikah, Polda Jabar telah mengusut ke Purwokerto untuk membuktikan status nikahnya tersebut. KUA setempat telah diperiksa dan membenarkan pernikahan itu.
Temuan baru adalah bahwa rumah milik Muhammadiyah yang digunakan sebagai Panti Asuhan Kuncup Harapan Muhammadiyah di Jl. Mataram No 1 Bandung tersebut ternyata berstatus Bangunan Cagar Budaya. Hal ini termuat dalam Perda Kota Bandung No 7 tahun 2018 lampiran dengan urutan No. 263.
Kini terbayang peristiwa tragis Masjid Nurul Ikhlas di Jl Cihampelas 149 yang berstatus Bangunan Cagar Budaya telah dihancurkan oleh PT KAI. Telah berubah kini menjadi bangunan minimarket Indomaret.
Jika eksekusi PN Bandung terlaksana yang tentu dicegah mati-matian oleh Muhammadiyah dengan dukungan masyarakat luas, maka mungkinkah terulang pengosongan dan penghancuran kembali Bangunan Cagar Budaya di Kota Bandung? Masjid Nurul Ikhlas di Jl. Cihampelas 149 dan Panti Asuhan Muhammadiyah di Jl. Mataram 1.
Jangan biarkan para mafia terus merajalela. Panti Asuhan Muhammadiyah harus diselamatkan. #Save Panti Muhammadiyah. (*)
Bandung, 29 Maret 2022
Editor Sugeng Purwanto
Discussion about this post