Begini Penjelasan Zakat dan Delapan Asnaf yang Berhak Menerimanya

Nurfadlilah SPd (kiri) saat memberikan kajian pada Safari Ramadhan Pimpinan Daerah Aisyiyah Gresik (Anik Nur Asia Mas’ud/PWMU.CO)

Begini Penjelasan Zakat dan Delapan Asnaf yang Berhak Menerimanya, liputan Anik Nur Asia Mas’ud, kontributor PWMU.CO Gresik.

PWMU.CO – Safari Ramadhan ke beberapa cabang yang diadakan oleh Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Gresik terus berlangsung, Jumat (15/04/2022). Kali ini bertempat di Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Gresik.

Di ruang TPQ Aisyiyah, peserta mendengarkan kajian yang disampaikan oleh Nurfadlilah SPd tentang zakat. Ia mengawali kajiannya dengan menjelaskan Islam dibangun atas lima perkara, yakni syahadat, shalat, zakat, haji, dan puasa. 

Bu Nur, panggilan sehari-harinya, mengutip satu hadist Riwayat al Bukhari dan Muslim, “Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu alaihi wa sallambersabda: ‘Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.’” 

Bu Nur kemudian menyebutkan potongan ayat al-Bayyinah ayat 5:

ويقيموا الصلوة ويوءتوا الزكوة

“Dan mereka menegakkan shalat dan menunaikan zakat.” 

Ayat tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa perintah shalat selalu diikuti dengan perintah zakat. Sebab manusia dikatakan sempurna apabila hablum minallah (hubungan vertikal dengan Allah) bisa dipenuhi dengan menjalankan shalatnya dengan baik, yaitu ibadah mahdhah jasadiah

Juga hablum minannas (hubungan dengan sesama manusia) bisa dijalankan dengan baik, yakni dengan menunaikan zakat, yaitu ibadah mahdhah maaliah. “Salah satu yang akan kita bahas adalah zakat,” ujar Nurfadlilah. 

Zakat Mal

Dia menjelaskan, zakat terbagi menjadi dua, zakat mal dan zakat fitri. Nurfadlilah kemudian mengutip ayat 103 dari surah at-Taubah, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Bu Nur menjelaskan, zakat itu membersihkan dari kekikiran dan menghindarkan cinta yang belebihan terhadap harta. Yang dimaksud mensucikan mereka adalah menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati dan mengembangkan harta. 

“Orang yang mau mengeluarkan zakat, kalau dihitung secara matematika maka hartanya berkurang, tetapi dengan janji Allah malah hartanya menjadi berkembang,” jelas Wakil Ketua Majelis Tabligh PDA Gresik itu.

Zakat mal wajib dikeluarkan jika harta memenuhi syarat satu nishab dan haul. Satu nishab setara dengan 85 gram emas murni yaitu 24 karat, dan sudah mengendap satu tahun. 

Jika dalam bentuk uang tunai atau di bank, maka tinggal dikalikan dengan berapa harga per gramnya emas murni saat itu. Zakat bisa dikeluarkan setiap waktu, tidak harus dikeluarkan saat Ramadhan, selama harta yang dimiliki sudah mencapai haul (satu tahun).

Baca sambungan di halaman 2: Para Penerima Zakat

Nurfadlilah SPd (kiri) saat memberikan kajian pada Safari Ramadhan Pimpinan Daerah Aisyiyah Gresik (Anik Nur Asia Mas’ud/PWMU.CO)

Para Penerima Zakat

Kemudian Bu Nur bertanya kepada hadirin, “Kepada siapa saja yang berhak menerima zakat maal, ada berapa asnaf?” 

Serentak jamaah menjawab, “Delapan asnaf Bu!”. 

Dia lalu mengutip surat at-Taubah ayat 60, “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang- orang miskin, para amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hsmba sahaya, untuk (membebaskan) orang-irang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Delapan golongan yang berhak menerima zakat maal, jelas Nurfadlilah adalah: pertama, fakir. Yaitu orang yang tidak mempunyai apa-apa, bahkan untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya saja ia susah.

Kedua, ia melanjutkan, orang yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. “Orang itu punya harta tapi nggak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” jelasnya. Ketiga, amil zakat, yakni orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. 

“Kalau misalnya orang yang bertugas menunggu orang mengirim zakat seperti pada malam menjelang takbiran itu disebut wakil/panitia zakat nggeh Bu. Bukan amil zakat. Jadi tidak berhak menerima zakat,” tegasnya. 

Amil zakat ini, lanjutnya, orang yang langsung ke rumah mengambil zakat. Atau misalnya ada orang baru saja mendapat warisan, dapat hibah, dapat trabasan, lalu si amil ini langsung ke rumah mengingatkan untuk membayar zakat.

Mualaf

Keempat, mualaf, yaitu orang yang dilunakkan hatinya atau baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah. Kelima adalah riqab, yakni budak atau hamba sahaya. “Kalau sekarang ini sudah tidak ada lagi budak, tidak seperti di zaman Rasulullah dulu,” ujarnya. 

Orang yang berhak menerima zakat keenam adalah gharim, orang yang berutang. “Kira-kira kalau ada orang punya banyak utang, misalnya kredit motor, kredit rumah, kredit mobil, termasuk dapat zakat apa tidak ibu-ibu?” tanyanya. 

Spontan peserta kajian menjawab “Tidak…,” jawab mereka sambil tersenyum.

Ketujuh, Nurfadillah melanjutkan, adalah fisabilillah, yakni orang yang berjuang di jalan Allah seperti jihad, berdakwah dan semacamnya. “Kalau guru yang biasanya di desa dan gajinya sedikit, hanya Rp 200 ribu misalnya, itu berhak dapat zakat nggeh Bu,” tegasnya. “Karena untuk gaji yang segitu tentunya mereka akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.”

Dan yang terakhir adalah ibnu sabil atau musafir. Yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan memerlukan pertolongan, karena kehabisan bekal. “Contohnya orang yang dalam perjalanan kecopetan, meskipun, orangnya mampu tapi di jalan ia kehabisan biaya. Pelajar, mahasiswa yang menuntut ilmu di negeri orang yang kehabisan biaya, tidak punya uang sama sekali, maka wajib diberi zakat,” terangnya.

Baca sambungan di halaman 3: Zakat Fitri

Nurfadlilah SPd (kiri) saat memberikan kajian pada Safari Ramadhan Pimpinan Daerah Aisyiyah Gresik (Anik Nur Asia Mas’ud/PWMU.CO)

Zakat Fitri

Sedangkan zakat fitri atau zakat fitrah, sambungnya, adalah zakat untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA ia berkata, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim).

Bu Nur lalu bertanya dengan gaya retorisnya, “Apa saja syarat-syarat zakat fitri ibu-ibu?” Dia pun menjelaskan, yaitu: pertama, zakat fitri wajib bagi setiap jiwa. Kedua, dibayarkan selambat-lambatnya sebelum berangkat shalat id.

Ketiga, zakat fitri yang dibayarkan berupa makanan pokok sesuai wilayah masing-masing dengan kadar satu sha’ (kurang lebih 2,5-3 kg).

Keempat, jatuh tempo zakat fitri adalah pada saat terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan.

“Bagaimana dengan orang yang meninggal sebelum matahari terbenam? Apakah wajib membayar zakat fitri? Maka pada malam takbiran tidak wajib dibayarkan zakat fitrinya. Begitu juga dengan bayi yang lahir setelah tenggelamnya matahari, juga tidak diwajibkan membayar zakat fitri. Begitu sebaliknya,” tutur Nurfadlilah.

Dia menambahkan, zakat fitrah ini bisa diberikan keesokan harinya saat sebelum shalat Idul Fitri. “Tapi alangkah baiknya kalau diberikan sebelumnya, sehingga mereka dapat merasakan berhari raya juga, ada makanan yang bisa dimasak untuk merayakan lebaran,” ujarnya. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Exit mobile version