Fatwa Tarjih soal Qunut dalam Witir di 10 Hari Terakhir Ramadhan, Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari
PWMU.CO – Qunut secara bahasa memiliki beberapa makna. Di antaranya, tunduk dan taat (al-Baqarah: 116), ibadah shalat (Ali Imran: 43), diam dan tenang (al-Baqarah: 238), dan berdiri lama ketika shalat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَفْضَلُ الصَّلَاةِ طُولُ الْقُنُوتِ
Dari Jabir ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: Shalat yang paling utama adalah yang panjang qunutnya (berdirinya). (HR Muslim)
An-Nawawi mengatakan,
المراد بالقنوت هنا القيام باتفاق العلماء فيما علمت
“Yang dimaksud qunut adalah lama berdiri ketika shalat berdasarkan sepakat ulama, yang saya ketahui.” (Syarh Shahih Muslim, 6/35)
Adapun Majelis Tarjih Muhammadiyah mendefinisikan qunut sebagai berdiri lama dalam shalat dengan membaca ayat al-Quran dan doa sekehendak hati. Berdasarkan hadis riwayat Muslim di atas. (Himpunan Putusan Tarjih (HPT), h. 367).
Adapun definisi qunut secara khusus ialah berdiri sementara pada shalat (Subuh) sesudah rukuk pada rakaat terakhir dengan membaca:
اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ،… إلخ
“Ya Allah berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk… dan seterusnya.”
Baca sambungan di halaman 2: Qunut Witir