THR Lebaran dan Terapi Psikososial, opini Ahmad Agus Muin, Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMM Jawa Timur.
PWMU.CO – Bekerja merupakan sumber penghasilan seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya sendiri dan keluarga. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan, sehingga hak atas bekerja bagi seseorang adalah hak asasi yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati.
Sudah menjadi tradisi kultural di Indonesia, menjelang hari raya, para pekerja mendapat tunjangan hari raya (THR). Dari THR tersebut, pekerja dapat memanjakan keluarga mereka dengan pakaian baru, perlengkapan alat-alat shalat, hidangan lezat di hari raya, atau sekadar melepas penat bersama keluarga.
THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, baik berupa uang atau bentuk lain. Hal inilah yang mendasari DPD IMM Jawa Timur Bidang Hukum dan HAM, untuk ikut serta mendorong perusahaan dan mengawal pemberian hak THR.
Dasar tersebut sebagaimana Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Nomor: M/1 /HK.04/IV/2022, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaana. Salah satu poinnya adalah “THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan”.
Mengingat jumlah perusahaan yang ada di Jawa Timur cukup banyak, dan terkadang masih ada perusahaan yang nakal dalam membayar THR keagamaan dengan dalih masih kondisi pandemi. Tetapi dengan adanya SE Menaker yang juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sehingga besar harapan terhadap pemerintah daerah bersikap adil tanpa pandang bulu dalam menindak perusahaan yang tidak memberikan THR kegamaan.
THR Lebaran dan Terapi Psikososial
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jawa Timur melalui Bidang Hukum dan HAM siap mengawal hingga berjalannya kepastian hukum di masyarakat. Karena lebaran merupakan peristiwa sosiokultural sekaligus terapi psikososial, yang sangat murah akibat tekanan modernitas yang terus mengepung.
Arti penting pekerja sebagai hak konstitusional warga negara tercermin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (2) yaitu, bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
Hal ini merupakan tugas negara yang dilaksanakan oleh pemerintah, mengusahakan agar setiap orang yang mau dan mampu bekerja untuk mendapatkan hak-haknya berupa imbalan dan perilaku yang adil, yakni bagi setiap pekerja agar mendapatkan hak-hak konstitusionalnya. (*)
Co-Editor Darul Setiawan. Editor Mohammad Nurfatoni.