PWMU.CO – Pemuda Muhammadiyah merupakan salah satu eksponen yang paling keras menyikapi pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang “dibohongi pakai al-Maidaih 51”. Organisasi ini pula sebagai salah satu pihak yang pertama kali melaporkan Ahok ke aparat kepolisian terkait penistaan agama itu.
Apakah langkah Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, yang kemudian didelegasikan kepada Pedri Kasman, untuk memerkarakan Ahok ke Polisi itu diniati oleh motif lain? Apalagi dalam salah satu persidangan (10/1), Ahok pernah mempertanyakan kenapa Pemuda Muhammadiyah melaporkannya ke polisi karena merasa “dekat”?
(Baca juga: Namanya Dicatut Ahok dalam Pengadilan Kasus Penistaan Agama, Berikut Klarifikasi Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah)
Menanggapi persoalan itu, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah pelaporan itu bukan karena sikap benci pada Ahok, ataupun etnis tertentu.
“Perlu ditegaskan lagi, kami tidak benci dengan Ahok atau etnis tertentu,” tegas Dahnil kepada PWMU.CO di sela-sela silaturrahmi di Universitas Muhammadiyah Malang, (8/2)
“Tapi catat ya… kami hanya benci pada perilakunya Ahok,” tegas Dahnil sambil menambahkan bahwa sikap Ahok tersebut mengancam keberagaman di negeri ini.
(Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Anggap Aksi 112 Bisa Kontraproduktif)
Dalam pandangan Dahnil, penistaan agama Islam yang dilakukan Ahok secara nyata telah merusak jalinan kerukunan antaragama dan antarsuku/ras yang telah terjalin baik di negeri ini.
Menurut Dahnil, sejak dulu, orang Indonesia sudah terbiasa dengan perbedaan dan keberagaman. “Yang namanya toleransi itu wataknya orang Indonesia. Jadi gak usah diajari, sudah pada pinter semua.”
(Baca juga: Waspadai Pecah-Belah Umat Islam, Inilah Seruan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah)
Karena itu, Dahnil mengingatkan, jangan kemudian masalah Ahok ini kemudian ditarik-tarik pada isu antitoleransi dan sejenisnya. “Itu gak benar sama sekali. Toleransi itu adalah DNA-nya orang Islam di Indonesia,” Dahnil menegaskan sekali lagi.
Ketika ada problem maker atas keberagamaan di Republik ini yang berulah, maka sepantasnya pula jika diselesaikan ke jalur hukum. (uzlifah)