Hukum Shalat Dhuha secara Berjamaah; Kajian oleh Ustadzah Ain Nurwindasari.
PWMU.CO – Shalat Dhuha merupakan satu di antara shalat sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan. Di antara dalilnya hadits Abu Dzar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى
“Di pagi hari ada kewajiban bagi seluruh persendian kalian untuk bersedekah. Maka setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap bacaan tahmid adalah sedekah, setiap bacaan tahlil adalah sedekah, dan setiap bacaan takbir adalah sedekah. Demikian juga amar makruf dan nahi mungkar adalah sedekah. Semua ini bisa dicukupi dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak dua rakaat.” (HR Muslim No 720).
Waktu pelaksanaan shalat Dhuha adalah pada saat salat matahari sudah naik kira-kira sepenggal atau setinggi tonggak (maksudnya bukan pada waktu matahari baru terbit, yaitu kira-kira 15-30 menit setelah matahari terbit), dan berakhir menjelang masuk waktu Dhuhur.
Dari Zaid bin Arqam radhiallahu’anhu:
أنَّه رأى قومًا يُصلُّون من الضُّحى في مسجدِ قُباءٍ، فقال: أمَا لقَدْ علِموا أنَّ الصلاةَ في غيرِ هذه الساعةِ أفضلُ، قال: ((خرَجَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم على أهلِ قُباءٍ، وهم يُصلُّونَ الضُّحى، فقال: صلاةُ الأوَّابِين إذا رَمِضَتِ الفصالُ من الضُّحَى
Zaid bin Arqam melihat sekelompok orang yang sedang melaksanakan shalat Dhuha. Kemudian ia mengatakan, “Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Shalat awwabin hendaknya dikerjakan ketika anak unta merasakan terik matahari” (HR. Muslim No 748).
Dari Amr bin Abasah radhiallahu’anhu, ia berkata:
قدِم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم المدينةَ، فقدِمْتُ المدينةَ، فدخلتُ عليه، فقلتُ: أخبِرْني عن الصلاةِ، فقال: صلِّ صلاةَ الصُّبحِ، ثم أَقصِرْ عن الصَّلاةِ حين تطلُعُ الشمسُ حتى ترتفعَ؛ فإنَّها تطلُع حين تطلُع بين قرنَي شيطانٍ، وحينئذٍ يَسجُد لها الكفَّارُ، ثم صلِّ؛ فإنَّ الصلاةَ مشهودةٌ محضورةٌ، حتى يستقلَّ الظلُّ بالرُّمح
“Nabi shallallahu’alaihi wasallam datang ke Madinah, ketika itu aku pun datang ke Madinah. Maka aku pun menemui beliau, lalu aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, ajarkan aku tentang shalat.’ Beliau bersabda: kerjakanlah shalat Subuh. Kemudian janganlah shalat ketika matahari sedang terbit sampai ia meninggi. Karena ia sedang terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itulah orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah ia meninggi, baru shalatlah. Karena shalat ketika itu dihadiri dan disaksikan (Malaikat), sampai bayangan tombak mengecil.” (HR Muslim No 832).
Baca sambungan di halaman 2: Bolehkah Shalat Dhuha Berjamaah?