Merusak Alam Hukumnya Kafir karena Mencemarkan Nama Tuhan; Liputan Candra Dwi Aprida, kontributor PWMU.CO Trenggalek.
PWMU.CO – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Trenggalek menggelar Pendidikan Politik Hukum bertema HAM untuk Keadilan Lingkungan Kabupaten Trenggalek di Gedung Pendopo Manggala Praja Nugraha, Sabtu-Ahad (3-4/9/22).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi Majelis Hukum dan HAM, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusta Muhammadiyah, serta PDM Trenggalek dan angkaran muda Muhammadiyah (AMM) Trenggalek.
Turut hadir Ketua PP Muhammadiyah Dr M Busyro Muqoddas SH MHum; Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin; Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Dr Trisno Raharjo SH MHum; Manager Kampanye Isu Tambang dan Energi Walhi Nasional Rere Jambore Christanto, Wakil Ketua Jentera Bidang Pengabdian Masyarakat dan Plt Ketua Bidang Studi Hukum Pidana Asfinawati SH, serca Kepala Divisi Simpul Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Bagus Hadikusumo
Ketua PDM Trenggalek Drs Rohmat MM mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendidikan politik pada warga Muhammadiyah dan masyarakat Kabupaten Trenggalek.
“Harapan kami masyarakat Trenggalek, khususnya warga kami ini, melek hukum, paham hukum, sadar hukum, yang juga peka terhadap permasalahan-permasalahan lingkungan yang akhirnya target kami Trenggalek ini masyarakatnya lebih aman, tentram dan tidak ada permasalahan-permasalahan,” jelasnya.
Pada Sabtu, agendanya Diskusi Panel Pendidikan Politik Hukum dan HAM yang dipimpin oleh Sekretaris PDM Trenggalek Dr Suripto SAg MPdI. Dia memaparkan terdapat banyak kasus tambang di Kabupaten Trenggalek, salah satunya di Kecamatan Kampak yang izin usaha pertambangan produksinya, terbit per 24 Juli 2019 lalu untuk masa 10 tahun sampai 24 Juli 2029.
Dia menjelaskan, Kabupaten Trenggalek yang wilayahnya menjadi konsepsi dari PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) itu ada sekitar 29.000 hektar, hampir 1/4 dari wilayah Kabupaten Trenggalek.
“Pembahasan perspektif hukum dan lingkungan akan dibahas dalam diskusi ini. Secara prespektif lingkungan dan alam, kegiatan tambang akan merusak ekosistem alam yang ada di Kabupaten Trenggalek,” katanya membuka diskusi.
Suripto mengatakan, dalam konteks menjaga kontinuitas ekosistem di Kabupaten Trenggalek, menjadi penting bagi warga masyarakat memiliki suatu kepedulian untuk mempertahankan keberlangsungan ekologi.
“Jadi, dalam teologinya keimanan itu biasanya ‘kan hanya berpusat pada keimanan teologis. Maka dalam konteks ini, karena antara Tuhan, manusia dan alam itu menjadi satu dialektika trikotomis, maka itu semuanya harus kita jaga, satu ekosistem yang terlibat. Sehingga, keimanan teologis tidak ada artinya jika tidak dibarengi dengan keimanan ekologis,” terangnya.
Selain itu, sambungnya, dalam hal ini juga termasuk dalam kekafiran. Tidak hanya kekafiran teologis, tapi juga ada kekafiran ekologis. Di mana, kekafiran tidak hanya dilakukan oleh orang yang tidak mentaati peraturan, namun orang yang merusak alam juga merupakan kafir secara ekologis.
Mencermakan Nama Tuhan
Pernyataan tersebut, diperkuat oleh Mochamad Nur Arifin, Bupati Trenggalek. Dia menjelaskan, kenapa orang yang merusak lingkungan bumi itu dikatakan orang kafir.
“Karena di dalam surat al-Baqarah itu diceritakan dialog Tuhan. Tuhan itu lho didebat sama malaikat. Mengapa Engkau (Allah) menciptakan manusia di muka bumi yang akan berbuat kerusakan. Kemudian Allah mengatakan: ‘Wistalah Aku (Allah) luweh ngerti ketimbang awakmu (sudahlah, Allah lebih tau dari pada kamu (malaikat),” jelasnya.
Jadi, menurut Mas Ipin, sapaannya, kalau di bumi kita terus membuat kerusakan, itu mencemarkan nama baik Tuhan. “Lalu, Tuhan sudah mendeklarasikan, Allah lebih tahu ketimbang kamu (malaikat). Lha ndilalah ilo awak e dewe sek panggah gawe kerusakan. Kan ngisin-ngisini Tuhan. (Terus kita tetap membuat kerusakan. Itu memalukan nama Tuhan),” tegasnya.
Mas Ipin, sapaannya, mengucapkan terima kasih kepada PDM Trenggalek yang sudah menginisiasi kegiatan ini. Menurutnya kegiatan ini—terlepas dari sekat-sekat apapun—ang dicari adalah kita semua yang paling bertanggung jawab atas keadilan lingkungan yang ada di Kabupaten Trenggalek. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni