Bertambah Satu Orang, Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan; Kemenko PMK Prioritaskan Pemulihan Korban Kanjuruhan
PWMU.CO – Korban meninggal tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10) lalu bertambah satu orang. Dengan demikian hingga kini jumlah korban meninggal menjadi 132 orang.
Korban meninggal hari ini (Selasa 11/10/2022) bernama Helen priscella (21), dari warga RT 2 RW 4 Dusun Banjarpatoman, Desa Amadanom, Dampit Kabupaten Malang, Jawa Timur. Helen meninggal di Rumah Sakit Syaiful Anwar, Kota Malang, setelah sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Cakra Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Almarhumah Helen merupakan salah satu pasien yang masih dirawat di rumah sakit pada saat ada kunjungan Presiden Joko Widodo.
Atas kejadian itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto mengimbau para korban tragedi Kanjuruhan yang masih dirawat ataupun masih dalam proses pemulihan agar tidak mengabaikan keluhan rasa sakit.
“Jangan mengabaikan keluhan rasa sakit apabila ada masyarakat yang turut berada di lokasi saat Tragedi Kanjuruhan. Jika ada keluhan, segera lapor. Nanti pengobatan akan ditanggung pemerintah untuk biayanya,” kata Agus saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/10/2022).
Sementara itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus berkomitmen untuk memprioritaskan pasien yang masih dirawat di ICU dan yang masih dalam proses pemulihan di rumah sakit, agar tidak ada korban meninggal yang bertambah.
Pemerintah juga memastikan akan menanggung biaya perawatan seluruh korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan dengan biaya gratis dari negara atau dari pemerintah. Adapun beban biaya pengobatan dan perawatan gratis tersebut dikoordinasikan dengan pemda setempat.
“Menko PMK juga kan sebelumnya sudah mengatakan semua pengobatan 100 persen gratis, tidak ada pungutan biaya. Kalau ada yang terlanjur dikenai biaya perawatan, mohon dikirim bukti-bukti pembayarannya, untuk kemudian diteruskan ke rumah sakit agar dibatalkan dan harus dikembalikan,” jelasnya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni