Reaktualisasi Resolusi Jihad oleh Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS dan Pendiri Rosyid College of Arts.
PWMU.CO– Hari ini kita memperingati Resolusi Jihad yang dikumandangkan oleh Hadratus-syekh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 untuk memberikan perlawanan atas kedatangan kembali penjajah di Surabaya.
Menjelang pertempuran Surabaya itu, di banyak daerah di seluruh Indonesia telah muncul kegelisahan dan hasrat besar umat Islam dan alim ulama untuk mengambil sikap dan tindakan demi mempertahankan dan menegakkan agama, dan kedaulatan NKRI yang sudah diproklamasikan kemerdekaannya oleh Soekarno-Hatta.
22 Oktober telah dinyatakan sebagai Hari Santri. Penting untuk memahami, bahwa para santri jauh sebelum kemerdekaan adalah anasir radikal dan ekstremis di mata penjajah. Sayang sekali, rezim saat ini justru sedang melaksanakan program deradikalisasi dan depolitisasi pesantren.
Sulit untuk menolak kesan bahwa rezim saat ini adalah para komprador kekuatan penjajahan gaya baru. Umat Islam terus disudutkan dengan tuduhan sebagai anasir intoleran, anti-NKRI, anti-Pancasila, dan politik identitas, justru pada saat kekuatan asing nekolimik sedang leluasa merampok berbagai kekayaan alam bangsa ini melalui berbagai investasi ugal-ugalan dan sistem keuangan ribawi.
Memperingati Resolusi Jihad Mbah Hasyim itu, para santri harus sadar lalu bangkit untuk mempertahankan dan menegakkan serta menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kehidupan berbangsa dan bernegara telah mengalami penyelewengan menjauhi cita-cita kemerdekaan sejak UUD45 diganti oleh UUD2002. Agenda reformasi untuk pemberantasan korupsi, desentralisasi dan demokratisasi kini makin jauh panggang dari api.
Aparat hukum justru menjadi alat kekuasaan yang korup, brutal, dan kejam terhadap rakyat, bukan menjadi pengayom dan pelindungnya. Banyak ulama lurus yang dikriminalisasi tanpa alasan yang benar serta memperoleh perlakuan yang tidak layak.
Rezim saat ini melalui UU No. 3/2020 tentang Minerba, UU No.21/2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja, dan banyak UU lainnya telah membuka jalan bagi pihak asing yang datang dan berada di sini serta dibantu oleh kaki tangannya banyak melakukan kejahatan dan kekejaman dengan berbagai cara atas bangsa Indonesia, merusak tumpah darah Indonesia, menghambat pemajuan kesejahteraan umum, dan pencerdasan kehidupan bangsa.
Semua yang dilakukan oleh kekuatan asing nekolim dan oligarki kaki tangannya itu dengan maksud merampas kedaulatan NKRI dan menyudutkan agama Islam, dan ingin kembali menjajah di sini dengan cara-cara nekolim.
Di berbagai tempat telah terjadi perlawanan yang menyebabkan banyak pemenjaraan ulama dan tokoh umat, kesakitan, serta korban jiwa manusia yang tidak bersalah.
Perlawanan umat Islam itu sebagian besar telah dilakukan untuk mempertahankan kemerdekaan NKRI dan agamanya. Menghadapi berbagai ancaman itu, para santri dan ulama pembimbingnya perlu mengambil sikap secara jelas, sepadan, cepat dan efektif, sekaligus sebagai reaktualisasi Resolusi Jihad KH Hasyim Asy’ari 22 Oktober 1945 untuk melawan penjajahan baru ini.
Memperhatikan kegentingan ini, semua patriot bangsa Indonesia yang mencintai NKRI, baik sipil maupun militer, termasuk nahdliyyun wa muhammadiyyun, perlu segera menentukan sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan untuk melawan usaha-usaha penjajah asing dan oligarki kaki tangannya yang telah membahayakan kemerdekaan dan agama serta NKRI.
Bangsa Indonesia yang mengaku santri harus melanjutkan perjuangan perlawanan rakyat Indonesia tersebut sebagai jihad fii sabilillah untuk menjaga ketegakan NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Malang, 22 Oktober 2022
Editor Sugeng Purwanto