PWMU.CO – Seleksi calon kepala SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo menetapkan sembilan nama untuk mengikuti tahap berikutnya di PWM Jawa Timur yang dijadwal Kamis (10/11/2022).
Tahap ini penyampaian misi visi pengembangan Smamda Sidoarjo periode 2022 – 2026 di hadapan tim penguji. Sembilan calon kepala sekolah ini sudah mengikuti seleksi sebagai bakal calon kepala sekolah di PDM Sidoarjo, Kamis (3/11/2022) lalu.
Sembilan nama yang ditetapkan dalam seleksi calon kepala Smamda ke Majelis Dikdasmen PWM Jatim adalah M. Zainul Arifin SKom MM, Misbach SAg MPdI, M. Ernam MPd, Siti Agustini MPd, Naimul Hajar MKom, Alfi Faridian MPd, drh Elliya Rohati Gr MPd, Alful Musrifah MPd, Silwana Mumthaza SSi MPd.
Ketua Majelis Dikdasmen PDM Sidoarjo Drs Iksan MSi mengatakan, calon yang akan menjadi kepala sekolah adalah kader sejati Smamda. Bukan kader lain, tapi betul-betul kader yang sudah siap untuk membawa Smamda ke masa keemasan.
Menurut dia, ada 10 kriteria ideal kepala sekolah yaitu setia kepada persyarikatan, memiliki visi masa depan, bertanggungjawab atas tugas dan fungsinya, sebagai teladan hasanah, aspiratif, menjadi penjamin layanan prima, mengembangkan potensi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, amanah, memberikan perhatian layanan maksimal kepada siswa, dan inovatif.
”Sepuluh kriteria kepala sekolah itulah yang pantas memimpin Smamda The Outstanding of School,” kata Iksan yang guru SD Muhida (SD Muhammadiyah 1 Sidoarjo).
Sesuai Prosedur
Dia juga menjelaskan, pemilihan kepala Smamda periode 2022-2026 dilakukan sesuai dengan Peraturan PWM Jatim Nomor: 582/PRN/II.0/B/2017 tentang Peraturan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah Muhammadiyah Jawa Timur.
Pada bab II pasal 2 memuat pengertian kepala sekolah, kompetensi, dan keterangan pendukungnya. Disebutkan kepala sekolah adalah guru tetap persyarikatan (GTP) atau guru DPK/DPB yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan pendidikan dasar atau menengah Muhammadiyah di Jawa Timur. Lima kompetensi yang akan diukur meliputi kepemimpinan dan manajerial, kewirausahaan, supervisi, kepribadian, dan sosial.
”Persyaratan kepala sekolah/madrasah disebutkan pada pasal 6 dengan kualifikasi pendidikan, kepemilikan kartu tanda anggota Muhammadiyah, status kepegawaian, masa kerja, usia, tidak rangkap jabatan di persyarikatan, lulus Diksuspala, dan nilai PKP minimal 80 dalam 4 tahun terakhir,” ujarnya.
Di pasal itu juga mengatur, kepala sekolah dapat dilakukan secara lintas daerah. Sebuah sekolah Muhammadiyah dapat dipimpin oleh kader luar sekolah dari daerah lain. ”Asalkan mendapat rekomendasi dari Majelis Dikdasmen PDM dan PWM,” tuturnya.
Seleksi calon kepala sekolah diatur di pasal 9. Seperti penetapan tim seleksi calon kasek oleh majelis penyelenggara sekolah, penetapan bakal calon yang memenuhi syarat sebagai calon kepala sekolah, dan calon mengikuti serangkaian tes.
Materi tes kasek disebut di pasal 10. Materi tes meliputi tes psikologi, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, presentasi makalah visi dan misi tentang peningkatan dan pengembangan sekolah, dan kompetensi kepala sekolah.
Setelah seleksi Majelis Pimpinan Daerah mengajukan tiga calon kasek yang direkomendasikan kepada Majelis Dikdasmen Wilayah berdasarkan urutan tertinggi.
Smamda Sidoarjo menyusun Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) 2020-2036. Target 2024-2026 adalah pencapaian sebagai school of character dan national competitiveness.
Menurut Iksan, calon kepala Smamda harus paham ini dalam visi misinya sekaligus kesanggupan melaksanakan dengan strateginya.
Kepala sekolah yang terpilih melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan Wigatiningsih MPd yang berakhir pada 24 November 2022.
Penulis Siti Agustini Editor Sugeng Purwanto