Perempuan Hamil di Luar Nikah, Laporkan Polisi! Liputan Fatimah Az-zahro, Kontributor PWMU.CO Kota Malang
PWMU.CO – “Jika ada perempuan hamil di luar nikah, maka harus segera dinikahkan atau dilaporkan ke polisi?”
Pertanyaan itu mengemuka dalam acara Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perlindungan Perempuan di The Aliante Hote Malang, Selasa 28 Februari 2023.
Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Malang, ini diikuti berbagai organisasi masyarakat, salahnya satunya adalah Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Kota Malang.
Adapun pelontar pertanyaan itu adalah Riza Wahyuni SPsi MSi. Psikolog Klinis dan Forensik LPP Geofira dan Stadas PPA Jatim itu menjadi narasumber pada acara tersebut.
Bagaimana jawaban peserta? Hampir semua menjawab agar dinikahkan.
Riza Wahyuni menjelaskan maksud pertanyaannya dengan mengibaratkan, jika salah satu barang berharga di rumah kita hilang, maka kita pasti melaporkan ke polisi.
“Ini yang hilang harga diri perempuan, tapi kenapa tidak ada yang melaporkan ke polisi? Maka menikahkan perempuan yang hamil di luar nikah bukanlah solusi,” tegasnya.
Menurutnya, perempuan yang hamil di luar nikah adalah korban kekerasan terhadap perempuan yang harus dilaporkan, bukan dipaksa menikah.
Jadi ketika ada paksaan terhadap pihak perempuan yang sampai menyebabkan kehamilan di luar nikah, maka perlu dilaporkan. Agar lak-laki yang menghamili juga punya rasa bersalah dan malu.
Angka Perceraian Tinggi
Dia mengungkapkan, Jawa Timur menduduki angka perceraian tertinggi karena yang bercerai adalah anak dibawah umur.
“Masih anak-anak kemudian pacaran. Karena sesuatu hal hamil dan pada akhirnya dipaksa menikah. Secara mental, perempuan tersebut belum siap untuk berumah tangga,” urainya.
Riza menjelaskan angka perceraian yang tinggi diperkuat oleh data perkara perceraian dari Pengadilan Tinggi Surabaya.
Jawa Timur tahun 2022 memiliki jumlah perkara perceraian sebanyak 95.917 perkara dengan rincian suami menceraikan istri (cerai talak) sebanyak 27.275 atau 28 persen dan istri menggugat cerai suami (gugat cerai) sebanyak 68.642 perkara atau 72 persen.
Karena itu Riza mengajak peserta untuk menyosialisasikan bersama-sama “stop kekerasan terhadap perempuan dan anak.” Salah satunya dengan tidak menikahkan anak perempuan di bawah umur yang hamil di luar nikah.
“Save your body, your body is future,” pesan Riza kepada peserta sebelum mengakhiri materinya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni