Hukum Menggunakan Obat Kumur saat Berpuasa; Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari.
PWMU.CO – Aktivitas puasa meniscayakan seseorang mengalami rasa tidak nyaman pada rongga mulut atau disebut bau mulut. Hal ini membuat sebagian orang memutuskan untuk menggunakan obat kumur dalam rangka mengurangi bau mulut.
Penggunaan obat kumur dirasa diperlukan terutama bagi orang yang pekerjaannya mengharuskan dirinya harus berhadapan dengan orang lain dalam jarak yang sangat dekat. Sehingga keadaan bau mulut dirasa cukup mengganggu pekerjaannya.
Pada saat ini obat kumur banyak ditemukan, di antaranya ada yang memiliki rasa yang kuat ada yang tidak. Lalu, bagaimana hukum penggunaannya ketika puasa?
Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Rasulullah SAW bersiwak pada saat sedang puasa.
وَيُذْكَرُ عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَاكُ ، وَهُوَ صَائِمٌ مَا لاَ أُحْصِى
Diriwayatkan dari Amir bin Rabi’ah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan, “Saya melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sering bersiwak, ketika beliau sedang puasa, yang saya tidak bisa menghitung jumlahnya.” (HR Bukhari)
Hadits di atas menunjukkan bahwa memasukkan benda ke dalam mulut (karena keperluan tertentu dan bukan untuk menelannya), dalam hal ini yaitu bersiwak adalah boleh.
Analogi Siwak dengan Berkumur
Berkumur dan bersiwak merupakan aktivitas yang memiliki kesamaan yaitu sama-sama memasukkan benda ke dalam rongga mulut lalu mengeluarkannya kembali.
Oleh karena itu para ulama banyak yang berpendapat bahwa berkumur menggunakan obat kumur adalah boleh, selama dapat dipastikan bahwa tidak ada yang tertelan.
Prof Dr Syamsul Anwar MA dalam bukunya Fatwa Ramadan berpendapat bahwa berkumur dengan cairan penyegar mulut (obat kumur) tidak membatalkan puasa. Hal ini karena dianalogikan dengan berkumur-kumur saat berwudhu, mencicipi makanan dengan lidah kemudian dikeluarkan, atau mencium aroma wangi masakan tidak membatalkan puasa. (Fatwa Ramadan, hlm. 84).
Demikian juga Imam Ibnu Utsaimin berpendapat bahwa tidak batal puasa orang yang berkumur menggunakan obat kumur, selama tidak ada yang ditelan. Hanya saja, sebaiknya tidak digunakan, kecuali jika dibutuhkan. Dan ini tidak membatalkan puasa, selama tidak ada yang masuk ke perut. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin jilid ke-19, Bab: Pembatal Puasa, https://konsultasisyariah.com).
Dengan demikian penulis berpendapat bahwa berkumur menggunakan obat kumur pada saat puasa tidak membatalkan puasa dan dapat digunakan jika memang dibutuhkan.
Wallahu a’lam bish shawab.
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah Anggota Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.
Editor Mohammad Nurfatoni