Lima Strategi Penguatan Ketahanan Keluarga Sakinah; liputan Risha Iffatur Rahmah kontributor PWMU.CO Sidoarjo.
PWMU.CO – Kegiatan Baitul Arqom Guru dan Karyawan Smamda Sidoarjo 1444/2023 bertema “Ciptakan Kader yang Produktif dengan Peningkatan Kualitas Keislaman dan Kemuhammadiyahan”, berlangsung di Auditorium Nyai Walidah, SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo, Kamis (6/4/2023).
Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Dr Syamsudin MAg sebagai pemateri pertama membahas tentang Strategi Penguatan Ketahanan Keluarga. Bahasan tersebut berhubungan dengan konsep keluarga sakinah. Materi ini diberikan pada pukul 10:00 sampai 11:45 WIB.
Di awal materi dia menjelaskan hubungan antara puasa dengan hawa nafsu dalam kehidupan rumah tangga. Menurutnya, puasa dapat memperkuat kondisi keluarga sakinah yang pada akhirnya dapat menumbuhkan rasa saling memahami satu sama lain dengan toleransi. Harapannya, ketika menghadapi masalah rumah tangga dapat diselesaikan dengan nyaman alias tidak satu pun tersakiti.
Lima Strategi
Syamsudin menjelaskan, konsep keluarga sakinah bisa ditelusuri dari makna aslinya. Keluarga dalam KBBI yang mengacu pada satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat. Sedangkan arti sakinahadalah ketenangan. Jika digabungkan keduanya akan membentuk pengertian rumah yang di dalamnya dijadikan tempat memperoleh ketenangan.
“Keluarga sakinah merujuk pada bangunan keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan sah, yang dilandasi oleh rasa saling menyayangi dan menghargai dengan penuh rasa tanggung jawab dalam menghadirkan kedamaian, ketenteraman, dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat (yang diridhai oleh Allah SWT),” jelas dia.
Dia melanjutkan, strategi penguatan ketahanan keluarga diwujudkan dalam lima asas keluarga sakinah. Pertama, asas karamah insyaniah melekat pada sisi psikologis pasangan. Asas ini memberikan ruang untuk memuliakan pasangan bagaimanapun kondisinya.
“Suami istri harus sepakat bahwa manusia tidaklah mungkin sempurna. Dengan begitu mereka mengerti kekurangannya masing-masing untuk disempurnakan. Akhirnya akan memunculkan rasa hormat. Jika tidak menyadari ini maka akan menimbulkan pertengkaran sampai perceraian,” terangnya.
Asas kedua yaitu kesetaraan yang merujuk pada hubungan saling memberikan pelayanan atau kemitraan.Bukan mengeksploitasi satu sama lain. Jika kesadaran ini terbangun akan meminimalisasi kejadian kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.
Asas ketiga adalah keadilan yang menjawab bagaimana fungsi hak dan kewajiban pasangan. Sedangkan keempat, asas mawaddah warahmah yang fungsinya untuk saling membahagiakan. Terakhir yaitu asas pemenuhan kebutuhan hidup sejahtera dunia akhirat. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni