PWMU.CO – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Status tersangka ditetapkan atas laporan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah usai tersangka menulis ancaman terhadap warga Muhammadiyah di media sosial.
“Sudah kami lakukan profiling, lakukan pemeriksaan saksi ahli baik itu saksi ahli tindak pidana ITE, kemudian ahli bahasa, dan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi dalam keterangannya, Senin (1/5/2023) seperti diberitakan republika.co.id
Menurut Adi Vivid, pihaknya terlebih dulu menemukan adanya dugaan ujaran kebencian, SARA yang bernada provokatif dari tersangka sebelum ada laporan dari masyarakat. Kemudian dilanjutkan dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/764/2023 pada tanggal 25 April 2023 atas nama pelapor Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.
“Jadi sebelum dilaporkan kami memang sudah menemukan adanya ujaran kebencian ini dalam kegiatan patroli siber kami,” ujar Adi Vivid.
Atas perbuatannya, tersangka Hasanuddin dikenakan dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancama pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. Kemudian Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta rupiah.
Sebelumnya Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap pada Ahad (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Peneliti BRIN itu diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof dr Abdul Mu’ti MEd mengapresiasi Kepolisian RI yang merespon dengan cepat laporan terkait dugaan tindak pidana oleh Andi Pangerang Hasanuddin.
“Selanjutnya proses hukum semoga dapat berjalan sebagaimana mestinya dan Andi Pangerang Hasanuddin mendapatkan hukuman sesuai dengan tindak pidana yang dia lakukan,” katanya pada PWMU.CO, Senin (1/5/2023) siang.
Editor Mohammad Nurfatoni