
Kajian Lengkap tentang Bacaan Al-Quran dan Surat bagi Makmum, Format Baru Fatwa-Fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA; Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jatim dan Direktur Turats Nabawi, Pusat Studi Hadits.
PWMU.CO – Yang dimaksudkan ‘bacaan bagi makmum’ adalah bacaan surat al-Fatihah dan surat-surat al-Qur’an lainnya sewaktu shalat. Jadi bukan semua bacaan seperti doa iftitah, doa rukuk, doa sujud dan sebagainya.
Ketika dalam menjalani shalat sirri (yang tidak dikeraskan bacaan imam) seperti dalam shalat Dhuhur, Ashar, rakaat ketiga dalam shalat Maghrib atau rakaat ketiga dan keempat dalam shalat Isya’, tidak ditemukan perbedaan di kalangan ulama.
Yakni makmum membaca sendiri-sendiri dengan catatan tidak saling memperdengarkan bacaannya sehingga dapat mengganggu teman samping kanan dan kirinya.
Yang menjadi problem akademik saat dalam shalat jahr (imam mengeraskan bacaannya), seperti dalam shalat Subuh, dua rakaat pertama dari shalat Maghrib dan Isya’, shalat Jum’at, shalat Idul Fitri, shalat Gerhana dan sebagainya, maka apakah makmum juga harus membaca atau cukup mendengarkan bacaan imam?
Semoga artikel ini dapat menambah wawasan untuk didiskusikan lebih lanjut agar mendapat kedekatan dengan tuntunan Nabi SAW
Kewajiban Membaca Surat Al-Fatihah
Orang yang shalat apapun, termasuk shalat jenazah diharuskan membaca surat al-Fatihah. Tanpa membacanya maka tidaklah sah shalat seseorang.
Hadits yang menjelaskan hal ini sebagai berikut:
1. Hadits Ubadah bin Shamit
وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَصَاعِدًا
Dinarasikan Ubadah bin Shamit ra., Nabi saw. bersabda: Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca surat al-Fatihah dan lainnya. (HR Bukhari: 723; Muslim: 394; Ibnu Hibban: 1793; Abu Awanah: 1665; Abu Dawud: 822; Tirmidzi: 247; Nasai: 911; Baihaqi: 3765; Baihaqi dalam Qira’ah Khalf Imam: 27; Ahmad: 22801; Abdurrazaq: 2623).
Catatan: dalam hal ini juga ditemukan hadits-hadits lainnya yang diriwayatkan: (2) Abu Sa’id al-Khudri ra.; (3) Abu Hurairah ra.
Analisis
Dari paparan hadits-hadits di atas dapat difahami, dhahir hadits menunjukkan bahwa siapapun yang shalat baik dalam shalat wajib maupun shalat sunah, baik sebagai imam maupun sebagai makmum, maka ia diwajibkan membaca surat al-Fatihah, tanpa membacanya, maka tidak sah shalatnya.
Bacaan dalam Shalat Sirri
Dalam shalat sirri (imam tidak mengeraskan bacaannya), para makmum disyariatkan membaca surat al-Fatihah dan surat-surat lainnya pada rakaat pertama dan kedua, dan hanya membaca surat al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat.
1. Hadits Jabir ra.
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كُنَّا نَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ خَلْفَ الْإِمَامِ, فِي الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَةٍ, وَفِي الْأُخْرَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Jabir bin Abdullah ra. berkata: Sewaktu shalat Dhuhur dan Ashar kami membaca surat al-Fatihah dan surat lain di belakang imam pada dua rakaat yang pertama, dan hanya membaca surat al-Fatihah pada dua rakaat yang terakhir. (HR Hakim: 874; Ibnu Majah: 843; Daraqutni: 1/322, hadits: 21; Baihaqi: 2760; Thabrani dalam Kabir: 9/263, hadits: 9306)
Hanya saja etika membacanya tidak saling mengeraskan sehingga dapat menggangu teman kanan dirinya.
Catatan: dalam hal ini juga ditemukan hadits-hadits lainnya yang diriwayatkan oleh: (2). Imran bin Hushain ra.; (3) Ibnu Umar ra; (4). Abu Hurairah ra.; (5). Abdullah bin Mas’ud ra.
Bacaan dalam Shalat Jahr
Jika imam mengeraskan bacaannya, maka terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama, apakah makmum tetap wajib membaca surat al-Fatihah atau cukup mendengarkan bacaan imam?
Pendapat Pertama
Perdapat pertama, makmum tetap wajib membaca surat al-Fatihah didasari keumuman hadits tidak sah shalat tanpa membaca surat al-Fatihah, dan ditemukannya hadits yang spesifik, walaupun imam mengeraskan bacaannya, maka makmum juga tetap harus membaca surat al-Fatihah.
1. Hadits Anas bin Malik ra.
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَصْحَابِهِ، فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ أَقْبَلَ عَلَيْهِمْ بِوَجْهِهِ فَقَالَ: أَتَقْرَؤُونَ فِي صَلَاتِكُمْ خَلْفَ الْإِمَامِ وَالْإِمَامُ يَقْرَأُ؟ فَسَكَتُوا، فَقَالَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، فَقَالَ قَائِلٌ: إِنَّا لَنَفْعَلُ، قَالَ: فلَا تَفْعَلُوا وَلْيَقْرَأ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِي نَفْسِهِ
Anas bin Malik ra. berkata: Rasulullah saw. shalat bersama para sahabat. Ketika beliau usai shalat, beliau menghadap kepada para sahabat seraya bersabda: Apakah kalian ikut membaca Al-Qur’an di belakang imam. Merekapun diam. Hal itu disabdakan tiga kali. Lalu seorang berkata: Aku yang melakukannya. Maka Nabi saw. bersabda: Janganlah kalian melakukannya, hendaklah seorang tetap membaca surat al-Fatihah pada dirinya sendiri. (HR Ibnu Hibban: 1844, 1852; Ahmad: 20784; Baihaqi: 2750; Thabrani dalam Ausath: 2680; Abu Ya’la: 2805. Arnauth menilai, sanadnya shahih)
Catatan: dalam hal ini juga ditemukan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh (2) Ubadah bin Shamit.
Pendapat Kedua
Pendapat kedua, makmum cukup mendengarkan bacaan imam.
Di kemudian hari tampaknya Rasulullah saw. melarang makmum untuk membaca apapun di belakang imam, karena beliau menjelaskan bahwa bacaan imam adalah juga bacaan untuk makmum.
1. Hadits Jabir ra.
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
Dinarasikan Jabir bin Abdullah ra., Nabi saw. bersabda: Barangsiapa yang mempunyai imam, maka bacaan imam itu adalah juga bacaan untuk dirinya. (HR Ibnu Majah: 850; Ahmad: 14684; Baihaqi: 2723; Thabrani dalam Ausath: 7579. Periksa Irwa’: 500)
Catatan: dalam hal ini juga ditemukan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh: (2) Anas ra.; (3) Abdullah bin Umar ra; (4) Abdullah bin Umar ra.; (5) Zaid bin Tsabit ra.; (6) Jabir ra.
Makmum Cukup Mendengar Imam
Makmum cukup mendengar bacaan imam itu sinergi dengan dalil-dalil berikut ini:
1. Al-Quran
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
Apabila dibacakan al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. (al-A’raf: 204).
Yang mendukung pemikiran seperti ini karena ayat itu turunnya sewaktu shalat yang dikeraskan bacaannya.
Pada akhirnya masih ada juga makmum yang tetap membaca bersama imam. Akhirnya Nabi saw. memberi peringatan keras agar makmum cukup mendengar bacaan imam.
2. Hadits Abdullah bin Buhainah ra.
عَنْ عَبْدِ اللهِ ابْنِ بُحَيْنَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: هَلْ قَرَأَ أَحَدٌ مِنْكُمْ آنِفًا فِى الصَّلاَةِ إِنِّى أَقُوْلُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ
Dinarasikan Abdullah bin Buhainah ra., Rasulullah saw. bersabda: Apakah masih ada seorang di antara kalian yang ikut membaca tadi sewaktu shalat. Sungguh aku tegaskan, kenapa bacaanku selalu diganggu. (HR Ahmad: 22972; Thabrani dalam Ausath: 7251. Haitsami menilainya: 2/110: Para perawinya adalah perawi shahih).
3. Hadits Abu Hurairah ra.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: (صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةً نَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ) (فَلَمَّا فَرَغَ فَقَالَ: هَلْ قَرَأَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مَعِي آنِفًا؟ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ: أَنَا، قَالَ: إِنِّي أَقُولُ مَا لِي أُنَازَعُ الْقُرْآنَ؟) (قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: فَانْتَهَى النَّاسُ عَنِ الْقِرَاءَةِ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا جَهَرَ فِيهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْقِرَاءَةِ مِنْ الصَّلَوَاتِ حِينَ سَمِعُوا ذَلِكَ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) (وَقَرَءُوا فِي أَنْفُسِهِمْ سِرًّا فِيمَا لَا يَجْهَرُ فِيهِ الإِمَامُ)
Abu Hurairah ra. berkata: (Rasulullah saw. shalat bersama kami, yakni shalat Subuh) (Seusai shalat beliau bersabda: Apakah ada di antara kalian yang ikut membaca bersamaku tadi? Seorang berkata: Aku. Nabi saw. bersabda: Kenapa bacaanku selalu diganggu?) (Maka Abu Hurairah berkata: Sejak saat itu umat menghentikan bacaannya bersama Rasulullah saw. dalam shalat yang dikeraskan semenjak mereka mendengar peringatan itu) (dan mereka membaca sendiri-sendiri dalam shalat yang tidak dikeraskan). (HR Abu Dawud: 826, 827; Tirmidzi: 312; Nasai: 919; Ibnu Majah: 848, 849; Ahmad: 10323. Arnauth menilai, sanadnya hasan)
Ada yang menilai hadits itu hanya merupakan ijtihad Abu Hurairah bahwa umat tidak lagi membaca apapun di belakang imam yang mengeraskan bacaannya, dan membaca sendiri-sendiri di belakang imam yang tidak mengeraskan bacaannya.
Permasalahannya, jika makmum tetap diwajibkan membaca surat al-Fatihah di belakang imam yang mengeraskan bacaannya, lalu kapan makmum membacanya?
Ada yang menjawab: Saat imam membaca yang wajib (surat al-Fatihah), makmum mendengarkannya, dan saat imam membaca al-Qur’an yang sunah, maka makmum membaca surat al-Fatihah.
Hal ini disanggah, bahwa membaca selain surat al-Fatihah memang hukumnya sunah, namun jika imam membaca yang sunah itu, maka makmum tetap wajib untuk mendengarkannya, sehingga dapat mengoreksi kesalahan imam dan tidak mengganggu konsentrasi bacaan imam. Lalu kapan makmum membaca surat al-Fatihah?
Ada lagi yang menjawab: aetelah imam selesai membaca surat al-Fatihah, agar diam untuk memberi kesempatan makmum membaca surat al-Fatihah.
Hal ini juga disanggah, bahwa tidak ada tuntunan imam memberi kesempatan bagi makmum untuk membaca surat al-Fatihah.
Karena bacaan al-Qur’an selain surat al-Fatihah hukumnya sunah, setelah imam membaca surat al-Fatihah lalu rukuk, atau membaca surat yang terlalu pendek lalu rukuk, maka kapan makmum membaca surat al-Fatihah?
Kesimpulan
Tidaksah shalat tanpa membaca surat al-Fatihah jika seseorang secara sengaja tidak membacanya. Namun jika seseorang mempunyai udzur, maka Rasulullah saw. telah memberi solusi cerdas bagi semua.
Sejauh yang penulis ketahui dari kajian hadits secara tematik, ditemukan udzur untuk tidak membaca surat al-Fatihah itu ada empat.
- Karena bermakmum kepada imam yang dikeraskan bacaannya, maka ia cukup mendengar. Sesungguhnya bacaan imam adalah juga bacaan untuk semua makmum (termasuk yang tuna rungu).
- Karena masbuk, bagi yang telah mengikuti rukuk bersama imam, maka ia telah mendapatkan rakaat tersebut.
- Karena seseorang memang belum hafal surat al-Fatihah, maka ia cukup membaca tasbih, tahmid, tahlil dan takbir.
- Jika ia benar-benar lupa belum membaca surat al-Fatihah, maka solusinya adalah menyempurnakan shalatnya dengan sujud sahwi.
Dengan demikian semua yang shalat wajib membaca surat al-Fatihah, kecuali jika ada keempat udzur tersebut. Wallahu a’lam. (*)
Kajian Lengkap tentang Bacaan Al-Fatihah dan Surat bagi Makmum Editor Mohammad Nurfatoni.
Bagi yang berminat versi ebook atau cetakan, silakan menghubungi Nugrahini di Nomor WA 08330004334