![](https://i0.wp.com/pwmu.co/wp-content/uploads/2023/06/Cover-Matan-203.jpg?resize=737%2C482&ssl=1)
Stop Premanisme Intelektual, menjadi Fokus majalah Matan Edisi 203 Juli 2023. Silahkan menikmati. Redaksi.
PWMU.CO – Narasi ancaman Andi Pangerang Hasanuddin (APH) yang dipicu atasannya itu memunculkan pertanyaan: apakah premanisme telah melanda kalangan intelektual kita,hatta dari lembaga penelitian tunggal pelat merah itu? Tentu saja kalimat yang moderat adalah bahwa semua itu akibat perbuatan oknum. Namun, melihat derajat perilaku yang tersurat di media sosial mereka—terlebih Prof Thomas yang bertahun-tahun melontarkan pernyataan sinisme terhadap Muhammadiyah—tampaknya susah diterima kalau semua itu perbuatan tanpa sengaja seperti yang sempat terucap dari seorang petinggi Bareskrim Polri baru-baru ini.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Haedar Nashir mengimbau seluruh warga Muhammadiyah untuk tetap tenang dalam menyikapi pernyataan oknum peneliti BRIN APH maupun Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin. Haedar mengatakan, jangan sampai warga Muhammadiyah menunjukkan sikap yang sama (intoleran dan ancaman)
Haedar Nashir mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya warga Muhammadiyah untuk mengikuti dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap obyektif. “Dari tim hukum, kita ikuti proses hukum dan obyektif,” kata Haedar Nashir kepada pers saat mengunjungi Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Muhammadiyah, Surabaya, Selasa (2/5/2023).
Bermedsos Sebar Ancaman dan Hoax
Imbaun serupa juga disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad dengan berharap agar warga Muhammadiyah tetap bijak dan dewasa. Dia mengatakan, Muhammadiyah sudah kenyang pengalaman diperlakukan negatif atau buruk seperti itu sepanjang perjalanan sejarahnya hingga kini.
“Kami mengimbau agar warga tidak terpancing dengan berbagai cemoohan, sinisme, tudingan, hujatan, kritik yang menyerang, hingga ada oknum yang mengancam secara fisik terkait perbedaan pelaksanaan Idul Fitri 1444 lalu. Dan Idul Adha tahun ini juga,” pintanya.
Guru Besar Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini mengajak kepada para pihak yang tak sejalan dengan pandangan keislaman Muhammadiyah agar mengedepankan akal sehat, sikap ilmiah yang objektif, dan keluhuran adab Islam layaknya orang beragama dan berilmu. “Di negeri ini para petinggi begitu gencar menyuarakan moderasi dan toleransi dalam beragama dan berbangsa serta ajakan jangan radikal dan intoleran,” tegas Dadang.
Ditanya tentang adab bermedia sosial di kalangan kaum terpelajar, Dadang Kahmad mengatakan, bahwa media merupakan salah satu pilar dari negara demokrasi. Keberadaan media merupakan sebuah kebutuhan dalam menciptakan keseimbangan, sarana edukasi dan alat kontrol terhadap pemerintahan.
Dijelaskan, kebebasan berbicara dalam konteks kebangsaan sangat dilindungi oleh undang-undang. Bahkan termasuk salah satu unsur Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak bisa dilanggar oleh siapapun. Namun, di era digital seperti saat ini, kebebasan berbicara telah mengikis nilai-nilai etika, memporakporandakan moralitas dan menggerus derajat akhlak.
Keberadaan media sosial, kata Dadang harus bisa digunakan secara tepat dan proporsional. “Orang-orang itu mengekspresikan pikirannya dalam media sosial dengan beragam bentuk. Penyebaran berita hoax hingga mampu mempersepsikan orang baik menjadi jelek dan sebaliknya orang jelek menjadi baik. Efektif juga jika digunakan untuk berkampanye,” katanya.
Pendusta dari Intelektual
Medsos itu netral, tergantung siapa yang menggunakan dan dengan tujuan apa. Penggunaan diserahkan kepada individu. Ia mengingatkan kaum muslimin untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Zaman Rasul pernah juga terjadi fenomena berita hoax. Pertama, berita bohong yang disebarkan oleh Abdullah bin Saba al-Salul. Menyebarkan berita fitnah bahwa Aisyah istri nabi telah berzina. Setelah terjadi kekacauan berita selama sebulan, turun an-Nur: 11-18, yang melarang menyebarkan berita bohong.
Kedua, peristiwa al-Walid bin Uqbah. Dia diperintahkan oleh Rasul untuk memungut zakat dari suatu kabilah yang baru masuk Islam. Di tengah jalan, al-Walid berbalik pulang karena takut berjalan sendiri. Lalu melaporkan kepada Rasul bahwa kabilah itu tidak mau membayar zakat dan menantang perang. Tentu saja Rasul menyiapkan pasukan, siap perang. Untung saja, al-Haris mendahului datang ke Rasulullah dan mengatakan bahwa mereka menantikan kedatangan utusan Rasulullah untuk memungut zakat.
Lalu turunlah at-Taubah: 6; Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. “Dua peristiwa itu menjadi ibrahbagi kita untuk berhati-hati dengan berita yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan. Dunia semakin tidak ada sekat-sekat. Satu sisi positif, sisi lain negatif,” kata Dadang.
Di dalam al-Qu’ran, kata Dadang dijelaskan, “Allah tidak menyukai perkataan buruk yang diucapkan dengan terus terang, kecuali oleh orang yang teraniaya.” (an-Nisa’: 148). Ayat itu memberi pesan supaya berbicara penuh etika dan nilai kebaikan. “Sehingga bicara kita tidak menyakiti hati orang lain; terkecuali saat menyuarakan suara korban ketidakadilan dan memperjuangkan kebenaran orang teraniaya,” ulas Dadang.
Dadang lalu mengutip perkataan Imam An-Nawawy, dalam kitab Riyadhah Salihin, yang menjelaskan tentang berbicara yang terpuji, yakni: pertama, materi pembicaraan tidak untuk menjatuhkan orang lain, mengungkapkan aib, rahasia dan kelemahannya.
Kedua, disampaikan pada waktu, kesempatan, dan tempat yang tepat. Ketiga, tak berdasarkan spekulasi, perkiraan, dan prasangka. Keempat, berpedoman pada etika al-Qur’an dan Sunah Nabi.
“Menghadapi kemajuan dunia informasi dan teknologi yang sedemikian pesat ini, kita memerlukan peran agama sebagai panduan nilai-nilai moral. Oleh karena ini, sudah menjadi satu tuntutan kita Muhammadiyah menyusun Fikih Informasi. Seperti Pedoman Hidup Islami (PHI). Berisi kisi-kisi dan sekaligus aturan dan termasuk ancaman bagi yang menyebarkan berita palsu,” ujar Dadang.
Dalam bermedsos, kata Dadang, harus ditanamkan pula bahwa semua aktivitas manusia tidak hanya berimplikasi duniawi. Tapi juga memiliki implikasi ukhrawi. “Apa yang kita sampaikan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak,” ulasnya.
“Termasuk di dalamnya dalam konteks media sosial adalah membagikan atau membagi berita harus hati-hati. Ada hadis Rasul, cukuplah seseorang itu disebut sebagai pendusta, jika ia menyebarkan apa saja yang dia dengar tanpa melalui proses konfirmasi dan cross check informasi. Dia berdosa dan termasuk pendusta. Kalau itu dilakukan intelektual dengan nada ancaman, maka perilakunya sudah seperti preman,” tandasnya.
Berharap Ada Keadilan Hukum
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan apresiasi tinggi kepada Bareskrim Polri yang dengan sigap memproses kasus ujaran kebencian yang dilakukan APH. Sehingga yang bersangkutan dalam waktu singkat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur LBH AP Pimpinan Pusat Muhammadiyah Taufiq Nugroho dalam keterangan tertulis, Senin (1/5/2023), menyebut tindakan tegas ini memberikan rasa keadilan bagi warga Muhammadiyah. Ia mengatakan polri menjawab kepercayaan warga Muhammadiyah dengan baik.
“Tindakan tegas Bareskrim Polri dengan menangkap dan menahan APH telah memberikan rasa keadilan kepada jutaan warga Muhammadiyah yang tersakiti atas pernyataan APH di media sosial. Warga Muhammadiyah telah menahan diri dan mempercayakan masalah ini kepada Polri, dan Polri telah menjawab kepercayaan kami dengan sangat baik,” tuturnya.
APH patut dibawa ke meja hijau lantaran pernyataannya di media sosial yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah. Ancaman itu ditulis ketika membalas postingan petinggi BRIN Prof Thomas Djamaluddin soal perbedaan metode penentuan Hari Raya antara Muhammadiyah dan pemerintah. Selanjutnya, Taufiq mempercayakan proses perkara Andi Pangerang untuk ditangani Bareskrim Polri dengan profesional. “Sehingga dalam pengembangan perkara nanti diharapkan TD (Thomas Djamaluddin) yang diduga terkait dan terlibat dalam perkara ini juga segera ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan seperti APH,” ujarnya.
Selengkapnya, baca di Matan Edisi 203, Juni 2023. Info pemesanan, hubungi Oki di nomor WA: 08813109662.
Penulis Miftahul Ilmi dan Ainur Rofiq Shopiaan Editor Mohammad Nurfatoni
Discussion about this post