PWMU.CO – Hari ini, Majelis Hakim membacakan vonis kasus penodaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok, dilangsungkan hari Selasa (9/5) ini di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Dalam sidang ini, mejelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara pada Ahok karena terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama.
Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, yang hanya menuntut Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
(Baca juga: Tentang Vonis Ahok dan Pembubaran HTI, Begini Kata Ketua Umum PP Muhammadiyah)
Terhadap putusan ini, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melalui Ketua Umumnya, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengapresiasi keputusan vonis yang dibuat hakim kasus Ahok.
“Kami memandang hakim sudah menerapkan hukum progresif dengan membuat vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU dan menghadirkan keadilan untuk publik,” jelas Dahnil dalam rilis yang diterima oleh PWMU.CO (9/5).
Kepada media Muhammadiyah Jawa Timur ini, PP Pemuda Muhammadiyah juga mengharap agar masyarakat menerima putusan ini dengan lapang dada, dengan tidak memproduksi kebisingan-kebisingan baru.
(Baca: Pernyataan tentang Pembubaran HTI Dipotong, Inilah Klarifikasi Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah)
“Kami menghimbau masyarakat menerima dengan lapang dada keputusan hakim sebagai cermin penghormatan terhadap keputusan hukum, tidak memproduksi kebisingan-kebisingan yang kontraproduktif bagi kepentingan bangsa dan negara,” jelas Dahnil.
Ketiga, PP Pemuda Muhammadiyah mendesak agar Komisi Kejaksaan memberi sangsi kepada JPU dalam kasus Ahok ini. Juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan pemberhentian Jaksa Agung.
(Baca juga: Pemuda Muhammadiyah: Tak Sepakat dengan HTI, Tapi Hanya Pengadilan yang Boleh Bubarkan Ormas)
“Sejak awal, kami menyesalkan laku JPU yang justru menegasikan dakwaannya sendiri, dan para saksi mereka sendiri dengan justru membuat tuntutan yang bertentang dengan dakwaan dan saksi yang mereka hadirkan sendiri.
“Dan punya sinyal tidak independen,” tambah Dahnil tentang JPU yang hanya menuntut 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. “Maka kami mendesak Komisi Kejaksaan untuk segera mengeluarkan sangsi terhadap JPU kasus Ahok ini, dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan pemberhentian Jaksa Agung.” (iqbal)