PWMU.CO – Setelah pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Seribu tahun lalu, banyak yang melaporkan Ahok ke polisi terkait penistaan agama. Namun, laporan tersebut tidak diterima oleh polisi, karena belum ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menindaklanjuti itu, maka pihak kepolisian meminta pertimbangan MUI untuk mengkaji pernyataan Ahok. Agar bisa mengambil tindakan laporan dari masyarakat tersebut.
“Jadi keluarnya fatwa itu bukan inisiatif MUI. Itu permintaan polisi. Saya sendiri yang menjadi saksi dari proses itu,” kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof Din Syamsuddin dalam acara diskusi di Grand Mercure Mirama Hotel, Rabu (10/5).
(Baca juga: Tentang Vonis Ahok dan Pembubaran HTI, Begini Kata Ketua Umum PP Muhammadiyah)
Permintaan kepolisian pun segera direspon oleh MUI. Segenap elemen MUI langsung menggelar rapat untuk mengkaji ujaran Ahok di Pulau Seribu.
“Kami langsung menggelar rapat dengan semua jajaran. Hasilnya, keluarlah fatwa bahwa pernyataan Ahok itu adalah termasuk ujaran penistaan agama,” jelasnya.
Din menambahkan, ujaran Ahok tidak hanya soal penistaan terhadap agama. Tetapi juga mengganggu keutuhan bangsa.
(Baca juga: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa: Ini 3 Tanggapan PP Pemuda Muhammadiyah)
“Itu kan di Pulau Seribu sedang bahas program budidaya kerapu. Tapi kenapa kemudian merambat ke ujaran itu. Seharusnya ujaran itu tidak dikeluarkan. Karena tidak menghormati keyakinan orang lain. Itu mengganggu kebhinekaan bangsa,” terangnya.
Dalam kesempatan itu dia juga mengimbau, agar masyarakat menghormati putusan hakim. Sehingga tidak lagi muncul kegaduhan yang selama ini sudah banyak menguras pikiran dan tenaga. (ilmi)