PWMU.CO – Sebut saja namanya Indah, seorang perempuan 27 tahun yang bersuami. Pada saat tertentu, dia mendapati dirinya sedang datang bulan. Pada saat bersamaan, sang suami ingin minta dilayani layaknya hubungan intim suami-istri. Karena tahu bahwa mempertemukan dua kelamin saat datang bulan hukumnya haram, dia pun melayani sang suami dengan mulut. Kegiatan seksual yang dikenal dengan oral seks. Karena masih merasa “bersalah”, dia pun bercerita kepada temannya tentang tindakannya itu: berdosa atau tidak.
Lantas bagaimanakah hukum oral seks menurut syariat Islam? Secara jelas (eksplisit) memang tidak kita jumpai dalam al-Quran maupun hadits, yang melarang maupun menganjurkan oral seks. Sebab, kemungkinan pada zaman Nabi memang belum pernah terjadi peristiwa seperti itu. Bahkan, dalam kitab-kitab fiqih pun, sepertinya juga belum dibicarakan.
(Baca: Bolehkan Masturbasi Menurut Islam?)
Namun, secara tidak langsung dibicarakan oleh ulama fiqih tentang istimta’ (hubungan suami-istri) di luar kemaluan perempuan (farji) ketika sang istri udzur karena haid atau nifas. Pada umumnya mereka membolehkan. (Nailul Maraam fii Tafsiir Aayaatil Ahkaam, karya Muhammad Siddiq Hasan, hal. 73).
Selanjutnya halaman 02 ….