Bisa Bersuara Keras
Penulis buku Menyuarakan Kewarasan Publik dalam Politik itu kemudian memberikan sebuah contoh pentingnya kiprah di parlemen. Di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional itu telah disebutkan jenis-jenis pendidikan sekolah dasar/madrasah, sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah.
“Tapi di draft RUU yang disiapkan pemerintah sempat tidak muncul sehingga menimbulkan penolakan-penolakan dari masyarakat,” ungkapnya.
“Padahal madrasah sudah ada sejak Indonesia belum merdeka! Madrasah memberikan kontribusi di dalam mendidik anak-anak negeri ini bukan hanya cerdas secara intelektual tetapi juga cerdas secara emosional dan cerdas secara spiritual,” tegasnya.
Dia bersyukur ditugaskan di Badan Legislasi (Baleg)—alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yang salah satu tugasnya menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk lima tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR.
Dengan menjadi anggota Baleg Prof ZM bisa bersuara keras. “Dan kemudian pemerintah bersedia untuk menarik untuk dirapikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Sebelum turun panggung, Prof ZM menyempatkan diri untuk menyampaikan apresiasinya kepada Paduan Suara Nasyiatul Aisyiyah Sendangagung yang telah menyanyikan lagu Panggilan Jihad dengan baik. Untuk itu dia memberikan ‘bonus’ yang terbungkus amplop. (*)
Penulis Gondo Waloyo Editor Mohammad Nurfatoni