PWMU.CO – Umat Islam, termasuk ibu-ibu, hendaknya meningkatkan ibadah di bulan Ramadhan terutama dengan memerbanyak membaca Alquran. “Usahakan one day one juz sehingga 1 bulan bisa khatam sekali. Syukur-syukur bisa 2 kali.”
Demikian pesan yang disampaikan Ustadzah Nurfadhilah, mubalighat dari Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Gresik, dalam sebuah pengajian yang digelar Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, di Masjid Sabilul Muttaqin, Cerme, (21/5).
(Baca: Kayak Mancing Saja, Jamaah di Kedanyang Dapat Ikan Basah Usai Pengajian Ahad Pagi)
Selain memberi motivasi tersebut, wanita yang tinggal di BP Kulon Gresik itu juga menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan wanita di bulan Ramadhan. Nurfadhilah menjelaskan, wanita itu boleh tidak menjalankan puasa di bulan Ramadhan karena beberapa sebab. Yaitu karena sedang haid, nifas, atau hamil dan menyusui.
“Untuk haid dan nifas, wanita wajib menggantinya di bulan lain. Sedangkan untuk ibu-ibu hamil dan menyusui tergantung pada penyebabnya. Jika khawatir akan keselamatan dirinya sendiri atau keselamatan diri dan bayinya, maka wajib meng-qadla (mengganti puasa) di bulan lain. Tapi jika khawatir akan keselamatan bayi, maka harus meng-qadla dan membayar fidyah,” ungkapnya.
Wanita asli Lamongan ini juga menjelaskan penyebab umum—bukan hanya untuk wanita—yang membolehkan seseorang tidak puasa. “Anak kecil dan orang gila boleh tidak berpuasa. Keduanya tidak wajib meng-qadla atau membayar fidyah,” jelas dia. Sedangkan untuk orangtua yang sudah tidak kuat berpuasa, tambahnya, maka dia wajib membayar fidyah.
Selain itu, orang yang bepergian (musafir) boleh juga tidak berpuasa. “Tapi wajib mengganti puasa di bulan lain,” tuturnya. Untuk yang orang sakit, kata Bu Nur—-panggilan akrabnya—juga boleh tidak berpuasa. “Tapi dibedakan dua kelompok. Jika sakitnya masih ada harapan sembuh, maka ia wajib qadla. Tapi jika sakitnya permanen, maka ia hanya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan pada 1 orang miskin,” paparnya. (Abdul Razak)