PWMU.CO – Media dan sosial media digiring memberitakan seolah Prof Dr Amien Rais terlibat dalam praktik korupsi merujuk pada tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Tipikor beberapa waktu yang lalu terkait ada aliran dana sebesar 600 juta rupiah yang diterima oleh Prof Dr Amien Rais. Demikian penjelasan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, secara lengkap (3/6).
Sejauh ini, khlayak umum masih berpegang pada pemberitaan media terkait tuntutan jaksa terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari. Disebut dalam tuntutan Amien Rais (AR) menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta.
(Baca: Din Syamsuddin Anggap Tuduhan KPK pada Amien Rais Tendensius dan Tidak Etis)
Terang dan jelas tuntutan jaksa tak mengkualifikasikan peran Pak Amien Rais sebagai aktor pelaku pidana. Hanya sebatas menerima aliran dana. Pak Amien Rais sudah mengakui benar dapat dana sebatas donasi atau bantuan. Dana yg diberikan hanya berupa bantuan sukarela tanpa motif jahat.
Sejatinya hal ini tak perlu dipikir rumit, dan tidak perlu juga Pak AR datang dan klarifikasi ke KPK, karena Pak AR bukan kategori pelaku pidana bahkan ia tak sedikitpun mengetahui asal usul dana tersebut, karena si pemberi dan si penerima saling memahami dana itu bantuan sukarela tanpa motif jahat sedikitpun. Dan, adalah biasa tokoh-tokoh publik dibantu oleh para dermawan dalam banyak aktivitas sosialnya, tanpa curiga dan mengetahui asal-usul uang yang diberikan, apalagi dalam posisi Pak Amien Rais dan Soetrisno Bachir, dimana SB adalah pengusaha sukses yang memang banyak membantu Pak Amien Rais dalam kegiatan sosialnya.
(Baca juga: Diklarifikasi Pemuda Muhammadiyah, Iyyas Subiakto Minta Maaf telah Fitnah Amien Rais dan Din Syamsuddin)
Apalagi, Pak Amien Rais sejauh ini tidak sama sekali dikonstruksikan sebagaimana kategorisasi pelaku pidana yg disebut Pasal 55 dan 56 KUHP yaitu Turut melakukan (medepleger), Membantu melakukan (medeplichtige), Membujuk melakukan (uitlokking). Bahkan sepintas dari tuntutan JPU, Pak Amien tidak diuraikan sebagai pelaku, tegas sekali hal itu.
Konklusi saya, sejauh ini terang Amien Rais, bukan pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 55 dan 56 KUHP. Namun sayangnya, politisasi dan pembusukan seolah Pak Amien Rais melakukan korupsi, bahkan berusaha dikait-kaitkan dengan organisasi yang pernah dipimpin beliau yakni Muhammadiyah, dilakukan oleh para Pembenci yang merasa terancam dengan sikap-sikap Kritis Amien Rais selama ini, oleh sebab itu kami menghimbau hentikan upaya tersebut, karena terang Amien Rais tidak melakukan tindak pidana korupsi apalagi ada kaitannya dengan Muhammadiyah.
(Baca juga: Beber Kebiasaan Mengaji Amien Rais, Din Syamsuddin juga Ucapkan Terima Kasih atas Jasanya)
Hal terpenting yang dapat menjelaskan jika pak Amien Rais bukan pelaku pidana. Pertama, bahwa aliran dana itu adalah donasi sukarela tanpa motif jahat (si pemberi dan si penerima mengakui demikian).
Kedua, hubungan Pak Amien Rais dan Soetrisno Bachir tidak ada motif jahat, tapi sahabat karib yang saling support agenda sosial kemanusiaan.
Ketiga, tuntutan jaksa tak sedikitpun menguraikan peran dan motif jahat Amien Rais, apakah sebagai pelaku yang turut melakukan, atau menyuruh lakukan, atau membujuk melakukan dengan gunakan pengaruh.
Keempat, Pak Amien Rais sama sekali berprasangka baik dengan sahabatnya Soetrisno Bachir yang memberikan donasi untuk agenda sosial kemanusiaan, karena prasangka baik tersebut bisa jadi Pak AR tak mengerti asal asul uang donasi itu.
(Baca juga: Dari Tokoh Reformasi sampai Jihad Konstitusi, Amien Rais tentang Trademark Ketua Umum PP Muhammadiyah)
Kelima, Pak AR tentu tak bisa membuktikan secara terbalik tuduhan miring terkait aliran dana yang disebut jaksa jika tidak dimintai klarifikasi oleh KPK, karena Pak AR secara hukum bukan orang yang sedang terjerat hukum atau sedang berperkara.
Dengan demikian, terkait aliran dana terang pak AR bukan kategori pelaku pidana korupsi. Betapa tidak pantas penghakiman dialamatkan kepadanya dan stop upaya fitnah seolah Pak Amien Rais melakukan praktik korupsi.
***
Sebelumnya, pada 2 Juni 2016 lalu telah melakukan klarifikasi tentang kabar ini. Berikut adalah keterangan lengkapnya.
Assalamu’alaikum wr wb
Terima kasih atas kedatangan saudara-saudara para wartawan yang saya hormati.
Kasus aliran dana dari Yayasan Soetrisno Bachir sejumlah 600 juta rupiah antara 15 Januari 2007 sampai 13 Agustus 2007, seperti dikatakan jaksa Ali Fikri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 31/05/2017, yang dikirim ke rekening saya, langsung saya follow-up dengan menanyakan pada
sekretaris saya tentang kebenarannya, berdasarkan rekening bank yang saya miliki. Karena itu terjadi sudah 10 tahun lalu, saya segera merefresh memori saya.
(Baca juga: Soal Perseteruannya dengan Soeharto Jelang Muktamar Aceh 1995, Amien Ceritakan Kembali pada Kajian Kritis Pelajar)
Pada waktu itu Sutrisno Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasional saya untuk semua kegiatan, sehingga tidak membebani pihak lain.
Persahabatan saya dengan Sutrisno Bachir sudah terjalin lama sebelum PAN lahir pada 1998. Seingat saya, sebagai entrepreneur sukses waktu itu, dia selalu memberi bantuan pada berbagai kegiatan saya, baik kegiatan sosial maupun keagamaan.
Mas Tris adalah tokoh yang sangat baik dan dermawan, sering membantu banyak pihak. Bahkan siapa saja yang mendapat bantuan dana dari SB, saya tidak tahu. Saya pernah menanyakan pada SB, mengapa Anda membantu berbagai kegiatan saya. Jawabnya: “Saya disuruh Ibunda saya untuk membantu Anda”. Jadi ketika dia menawarkan bantuan tiap bulan buat kegiatan operasional saya, saya anggap sebagai hal wajar.
Nah, kalau kejadian sepuluh tahun lalu kini diungkap dengan bumbu-bumbu dramatisasi di media massa dan sosial, tentu akan saya hadapi dengan jujur, tegas, apa adanya.
(Baca juga: Amien Rais pada Kajian Pelajar Kritis: Bangsa Indonesia Bukan Lagi Tuan Rumah di Negeri Sendiri)
Di tahun 2007, saya sudah 3 tahun tidak lagi menjadi pejabat (waktu itu Ketua MPR). Namun rupanya bantuan SB untuk kegiatan operasional saya yang berlangsung selama 6 bulan itu pada tahun 2007 itu kini menjadi salah satu topik berita yang sangat menarik dan harus saya ikuti secara tegas dan berani.
Karena itu pada Senin mendatang saya akan berkunjung ke Kantor KPK, untuk menjelaskan duduk persoalannya, sebelum saya berangakat umroh pada 8 Juni ini.
Kalau saya dipanggil KPK padahal saya masih umroh, saya khawatir dianggap lari dari tanggung jawab.
Sekian dulu, sampai ketemu lagi insya Allah di kantor KPK besok Senin, 5 Juni 2017.
***
Masih dalam hari yang sama (2/6), Soetrisno Bachir juga memaparkan asal muasal uang yang ditransfer ke Amien Rais seperti disebut di sidang tuntutan ke terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan, Siti Fadilah. Soetrisno menegaskan uang ke Amien itu tidak berhubungan dengan kasus Alkes.
(Baca juga: Saat Mukidi Menghibur Prof Amien Rais)
“Enggak ada kaitannya (dengan kasus Alkes). Uang dari Mbak Yuri itu banyak, bukan ke Pak Amien saja,” kata Soetrisno usai buka puasa di kediaman Zulkifli Hasan, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Yuri yang dimaksud Soetrisno adalah Sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF). Soetrisno mengatakan uang untuk kegiatan sosial semuanya ditransfer melalui Yurida yang masih berkerabat dengan istrinya.
“Iya kan dari Bu Yuri itu, atau dari saya sebetulnya kan. Tapi kan yang megang uang saya untuk kegiatan sosial saya kan Ibu Yuri. Itu saudara istri saya,” ungkapnya.
(Baca juga: Kisah Amien Rais yang Gagal Disingkirkan Soeharto pada Muktamar Muhammadiyah Aceh)
Soetrisno Bachir menjelaskan asal-muasal uang tersebut. “Mengenai masalah yang lagi berkembang, sebenarnya ini sudah ada proses di pengadilan, dengan tersangkanya Bu Fadilah. Kemudian yang disebut SBF (Soetrisno Bachir Foundation) yang ketuanya, Saudari Nuki, dan sekretarisnya, Saudari Yurika, yang kebetulan itu saudara istri saya.”
Soetrisno menjelaskan bahwa dana SBF masuk ke rekening Yurika. Dia menyebut SBF bukan lembaga berbadan hukum. “SBF itu bukan yayasan, itu hanya nama saja. Kalau saya melakukan kegiatan-kegiatan membantu yatim-piatu, daerah banjir itu menggunakan nama SBF itu, jadi ada kertasnya segala, tapi tidak ada berbadan hukum,” ucap Ketua KEIN ini.
Dia mengatakan dana SBF digunakan untuk belanja sembako atau bantuan lainnya. Dana keluar melalui Nuki atau Yurida. “Demikian juga waktu saya membantu Pak Amien itu dari dulu dari tahun 1985-an itu, itu juga saya lakukan. Nah artinya Pak Amien mendapat aliran dana atau bantuan dari saya. Saya ini kan swasta yang melalui Bu Yuri itu. Saya ini bukan pemerintah,” ujar Soetrisno.
Soetrisno menuturkan Amien tidak ada hubungannya dengan perputaran uang tersebut. Dia menyebut uang Rp 600 juta untuk Amien itu bersumber dari banyak pihak.
“Tahun 2007 itu jadi Pak Amien sebetulnya tidak ada hubungannya. Nah kalau sekarang mau ditarik ke sana lagi itu uang dari mana, uang itu dari mana-mana, khususnya uang itu dari zakat, infak, dan sedekah dari Soetrisno Bachir. Itu masuk ke rekening Bu Yuri itu untuk kegiatan sosial,” ungkapnya.
Dia juga tidak mau menyebut total dana yang ditransfer ke Amien Rais. “Mengenai jumlahnya, ya nanti kalau disebut dikira ria ya,” tutur Soetrisno. (kholid)