Nilai Luhur Kearifan Lokal
Tinggi dan agungnya nilai-nilai luhur adat istiadat tampak secara fisik maupun nonfisik berupa bangunan candi Borobudur, Prambanan, pura di Bali, Masjid Agung Demak, Masjid Agung Kota Gedhe, Masjid Gedhe Kauman, bangunan-bangunan keraton, warisan seni, budaya, norma-norma tata krama dan sebagainya. Kekayaan dan perbedaan adat istiadat yang dipersatukan dengan falsafah Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa.
Dengan mengenal adat istiadat masyarakat di seluruh penjuru Nusantara melalui baju adat, kebijakan-kebijakan pembangunan sudah seharusnya menghormati nilai-nilai luhur kearifan lokal dan adat istiadat. Proyek Strategis Nasional yang diandalkan Pemerintahan Jokowi ditengarai banyak mengabaikan nilai-nilai luhur masyarakat adat khususnya dalam penguasaan aset.
Tidak mungkin seluruh masyarakat adat memiliki sertifikat atas aset tanah, kebun, hutan termasuk ternak barangkali sebagai sumber mata pencaharian mereka. Sangat tidak pantas menganggap masyarakat adat sebagai masyarakat primitif atau masyarakat liar karena tidak memiliki dokumen administratif kepemilikan tanah, lahan, hutan dan lain-lain.
“Menghargai adat istiadat Nusantara tidak cukup dengan mengenakan baju adat di acara-acara kenegaraan.”
Tanda keabsahan kepemilikan aset masing-masing adat pasti berbeda-beda, tidak bisa dipukul rata menggunakan logika negara. Demikian juga dengan budaya dan tata cara mengelola alam untuk kehidupannya.
Pertanian, perkebunan, perikanan bahkan pertambangan skala rakyat tidak seharusnya dimatikan demi ambisi pertumbuhan ekonomi nasional. Jika proyek strategis nasional tidak membawa dampak positif bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat, perlu dipertanyakan motif serta tujuannya.
Menghargai adat istiadat Nusantara tidak cukup dengan mengenakan baju adat di acara-acara kenegaraan. Kesejahteraan dan kelestarian adat istiadat dalam ekonomi, politik, budaya penting dijadikan prioritas dalam kegiatan pembangunan yang dikendalikan negara.
Adat istiadat bukan sekedar pelengkap festival dan karnaval dengan menampilkan baju-baju serta kesenian saja. Adat istiadat yang memiliki saham dalam menyusun Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 selayaknya dihargai eksistensi asset lahan, hutan, laut, masyarakat, norma-norma dan nilai-nilai luhurnya dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
Wallahualambishawab. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni