PWMU.CO – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr M Din Syamsuddin mengatakan pernyataan Jaksa KPK bahwa Amien Rais menerima aliran dana dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari adalah sangat bertendensi character assasination terhadap tokoh reformasi itu.
“Tidak ada bukti dan fakta bahwa Ibu Siti Fadilah pernah memberi atau mentransfer dana kepada Amien Rais. Juga, mengaitkan kasus itu dengan menyebut nama Muhammadiyah padahal tidak ada kaitan sangat tidak etis,” kata Din dalam keterangannya pada pwmu.co (4/6) siang.
(Baca: Ada Upaya Busuk Menuduh Amien Rais Korupsi)
Terhadap kasus-kasus lain, kata Din, KPK tidak pernah mengaitkan dengan nama organisasi. “Maka, KPK perlu bertanggung jawab atas ucapan atau tuduhannya itu,” kata Din. Menurutnya, jika KPK enggan bertanggung jawab, maka KPK sangat patut diduga bekerja untuk pihak tertentu, yaitu yang merasa tersinggung dengan gerakan politik Amien Rais selama ini.
“Saya memang menengarai bahwa selama ini KPK terkesan tidak netral dalam menjalankan tugasnya. Selain itu KPK juga menerapkan standar ganda terhadap kasus-kasus korupsi,” kata Din.
(Baca juga: Din Syamsuddin: Tak Dapat Dibayangkan Keadaan Indonesia jika Umat Islam Tidak Toleran)
Hal itu, ujar Din, ditunjukkan oleh KPK yang tidak berani mengurus korupsi korporasi. Juga kasus-kasus yang sudah kasat mata terindikasi korupsi seperti kasus reklamasi dan RS Sumber Waras seperti ditutup-tutupi oleh KPK, walaupun lembaga negara seperti BPK sudah membuat laporan penyimpangan.
“Begitu juga banyak kasus-kasus besar yang cenderung dipetieskan atau dibatasi pada tersangka-tersangka tertentu oleh KPK, seperti BLBI, Bank Century, Hambalang, atau e-KTP,” tegas Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini.
(Baca juga: Beber Kebiasaan Mengaji Amien Rais, Din Syamsuddin juga Ucapkan Terima Kasih atas Jasanya)
“Kita menunggu keseriusan KPK untuk melanjutkan kasus-kasus tadi termasuk kasus reklamasi, RS Sumber Waras, dan untuk memeriksa atau menyadap pejabat-pejabat yang disebut korup,” pesannya.
Din berharap agar KPK tidak menerapkan standar ganda dan tidak menjadi alat pihak terrtentu apalagi untuk menghabisi lawan-lawan politiknya. “Kalau ini terjadi, maka pemberantasan korupsi akan jauh panggang dari api. Untuk itu saya meminta DPR-RI untuk mengevaluasi eksistensi KPK dan mengawasi para komisionernya yang terkesan bekerja sebagai perpanjangan tangan pejabat tertentu,” kata Din. (MN)