Tak Ada Surat Izin
Yang meresahkan masyarakat itu tidak ada kejelasan informasi. “Bahkan surat resmi yang berkaitan dengan adanya aktivitas dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Jika pun ada, seluruh warga akan menolak dengan tegas,” imbuhnya.
PT SMN saat ini juga tidak mempunyai surat Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengeksplorasi kawasan hutan di Kabupaten Trenggalek. Hal ini tidak sesuai dengan UU No. 41 Tahun 1999, Pasal 38 Ayat 3:
“Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan memalui pemberian izin pinjam pakai oleh menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.”
Melihat pasal ini, menurutnya, aktivitas ekplorasi PT SMN termasuk aktivitas ilegal, tanpa batas, dan meresahkan. Diema pun menegaskan, “Seluruh kader Muhammadiyah dari para mahasiswa yang terkumpul dalam naungan IMM Trenggalek menganggap kegiatan yang dilakukan PT SMN ini adalah kegiatan ilegal.”
Selain itu, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT SMN telah kedaluwarsa. “Hal ini telah dikonfirmasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 24 Juli 2023. Begitu pun PT SMN untuk kegiatan ini juga tidak mendapatkan perizinan resmi dari Bupati Trenggalek,” tambahnya.
Baca sambungan di halaman 3: Tegas Menolak