Tempat Pendidikan Ruang Publik
Dr Rifqi menjeskan tempat pendidikan dapat diposisikan sebagai ruang publik bagi setiap warga negara mengembangkan dialektika keilmuannya secara cerdas dan jernih. Untuk itu, di ruang pendidikan seharusnya disajikan ragam wacana dan isu secara faktual dan aktual bagi penghuninya, termasuk di dalamnya wacana politik praktis.
“Kampanye di tempat pendidikan harus dilihat sebagai usaha untuk memberikan informasi yang memadai tentang profil partai dan aktor politik yang akan mereka pilih dalam Pemilu kelak,” lanjut Kepala LKBH Umsida ini.
Saat ini, lanjutnya, hampir semua informasi bisa diakses melalui media massa, khususnya media sosial. Jadi sulit mengharapkan media massa (mainstream dan media sosial) menyajikan data yang valid dan berimbang terkait profil partai politik dan aktor politik pada publik.
Maraknya hoax juga semakin membuat informasi terkait politik semakin sudah ditemukan kebenarannya. Infiltrasi pemodal pada dunia politik dan media massa, menjadikan media masa sulit menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi dengan benar.
“Tempat pendidikan dapat mengambil peran sebagai mimbar/panggung politik bagi setiap aktor dan partai politik untuk melakukan pertarungan wacana dan pemikiran secara bebas dan terbuka. Satu kondisi yang sangat baik bagi proses pencerdasan kehidupan politik bangsa. Dengan demikian, institusi pendidikan akan mampu menopang pilar keempat demokrasi yang seharusnya dijalankan secara penuh oleh media massa,” sambungnya.
Baca sambungan di halaman 3: Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
Mahkamah Konstitusi juga telah mengetok palu terkait keputusan larangan pelaksanaan kampanye di tempat ibadah.
Dr Rifqi berpendapat, “Kami menyambut baik sikap MK yang melarang sepenuhnya penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye. Larangan tanpa pengecualian tersebut akan mengeliminasi potensi politisasi agama dan konflik horizontal umat beragama akibat pembelahan sosial yang potensial terjadi akibat kampanye.”
Dalam konteks negara hukum demokrasi, perlu meletakkan garis demarkasi yang jelas antara ruang publik politik dengan ruang private. Kegiatan kampanye oleh aktor dan institusi politik hanya bisa dilakukan di ruang publik politik. Tempat ibadah sebagai ruang private bagi pemeluk agama dalam menjalankan aktivitas keberagamaan dan kebertuhannya harus dilindungi privasi dan kejernihan identitasnya.
Ia menambahkan, sejarah politik satu dekade terakhir memperlihatkan bahwa praktik kampanye terselubung di tempat ibadah telah memperkuat fanatisme politik yang memicu perpecahan umat.
“Pelarangan tanpa syarat pengecualian sebagaimana pada tempat ibadah seharusnya juga berlaku untuk fasilitas pemerintah. Celah yang diberikan dalam menggunakan fasilitas pemerintah besar kemungkinan akan dimanfaatkan oleh partai penguasa untuk melaksanakan agenda kampanye politiknya secara terselubung,” katanya.
Hal ini dikarenakan menurutnya, perbedaan kemampuan pada setiap aktor politik dalam mengakses fasilitas pemerintah seharusnya dipertimbangkan untuk meminimalisasi adanya bias kepentingan politik dalam penggunaan fasilitas pemerintahan. Perbedaan kemampuan dalam mengakses fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye, secara fundamental terkait erat dengan prinsip fairness yang ada dalam konstitusi negara. (*)
Penulis Romadhona S dan Rani Syahda Hanifa Editor Mohammad Nurfatoni