PWMU.CO – Muhammadiyah didorong memperkuat pembiayaan wakaf produktif. Hal itu disampaikan Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Wahyu Purnama A.
Dia mengemukakan dalam Focus Group Discussion (FGD) Bank Indonesia, terkait pemanfaatan aset wakaf Persyarikatan Muhammadiyah, di Jakarta, Jumat (15/9/23).
Menurut Direktur Pembiayaan Syariah Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah. potensi wakaf di Muhammadiyah.
“Potensi wakaf di Persyarikatan Muhammadiyah yang sangat besar telah memiliki data yang cukup bagus. Hanya saja sistem pembiayaan yang dilakukan belum bisa berjalan karena harus melibatkan semua pemangku kepentingan seperti Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perbankan Syariah, dan lain-lain,” ucapnya.
aWakil Ketua Badan Wakaf Indonesia Dr Imam Teguh Saptono MM sebagai moderator menegaskan besarnya peluang wakaf untuk tumbuh dan berkembang. Akan tetapi masih ada kendala bidang regulasi karena aset wakaf tidak bisa dijadikan jaminan pembiayaan sehingga pendayagunaan wakaf belum optimal.
Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi SE MBA mengatakan potensi wakaf Muhammadiyah dapat dilakukan melalui skema pembiayaan pasar modal syariah berdasarkan aturan OJK.
Kepala Divisi Departemen Pendanaan Institusi KB Bukopin PT Bank Bukopin Syariah Yusana Dewi bertekad mendukung skema pembiayaan wakaf produktif.
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio, menegaskan agar pembiayaan wakaf bisa berjalan sesuai skema pembiayaan yang berlaku.
FGD mengusulkan perlu dirumuskan aturan pembiayaan agar Muhammadiyah dapat menerbitkan Sukuk Wakaf, selain Cash Wakaf Link Sukuk (CWLS) yang telah diterbitkan Kementerian Keuangan sesuai regulasi sehingga dapat mendukung pembiayaan wakaf produktif.
Perkembangan Simam
Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr Amirsyah Tambunan menyampaikan belum optimalnya pemanfaatan aset wakaf Muhammadiyah, karena idealnya aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat dan bangsa.
“Banyaknya tanah wakaf yang terlantar karena skema pembiayaan melalui wakaf uang masih terbatas dan regulasi pengelolaan wakaf masih terdapat kendala,” katanya.
Buya Amirsyah, sapaan akrabnya, lalu memaparkan data Sistem Manajemen Aset Muhammadiyah (Simam) yang yang hingga saat ini sudah mencapai 42 persen luas aset wakaf dan hibah 21.000 hektar. “Pendataan melalui Simam terus di-upadate,” ujarnya.
Menurutnya, potensi ini penting bagi skema wakaf uang untuk memperkuat ekonomi umat melalui lahan wakaf produktif di perkotaan dan pedesaan. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni