Syarat Tayamum
Dari ayat maupun hadis di atas dapat disimpulkan bahwa tayamum sah dilakukan ketika seseorang hendak bersuci untuk melaksanakan shalat (wudhu maupun mandi besar) namun terhalang oleh udzur syar’i, di antaranya yaitu sakit, dalam perjalanan jauh, dan tidak mendapatkan air.
Dalam keadaan sakit maksudnya ialah jika seseorang melakukan wudhu kemungkinan akan membuat sakitnya semakin parah, seperti sakit demam atau yang serupa di mana atas saran dokter dianjurkan agar tidak bersentuhan dengan air.
Dalam perjalanan jauh maksudnya ialah jika seseorang kesulitan berwudhu menggunakan air, misalnya karena sedikitnya air dan masih ada kebutuhan lain yang membutuhkan air tersebut. Atau karena sulitnya kondisi kendaraan dan tidak memungkinkan untuk melakukan aktivitas wudhu yang sempurna seperti hanya ada toilet yang sempit di dalam kendaraan dan justru memungkinkan badan akan tersentuh dengan sesuatu yang najis jika dipaksakan berwudhu.
Tidak mendapati air maksudnya ketika tidak sedang sakit maupun dalam perjalanan tetapi di sekitar memang tidak tersedia air. Atau hanya ada air untuk kebutuhan minum dan jumlahnya sangat sedikit.
Ketiga kondisi di atas menjadikan seseorang boleh mengganti wudhu maupun mandi besar dengan tayammum.
Tata Cara Tayamum
Tata cara tayamum sebagaimana disebutkan secara jelas dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ammar bin Yasir di atas dengan menggabungkan riwayat dari Imam Muslim dan Imam al-Bukhari ialah:
- Menepukkan atau menempelkan kedua telapak tangan ke atas tanah atau permukaan yang berdebu.
- Meniup kedua telapak tangan.
- Mengusapkan kedua telapak tangan ke wajah lalu ke kedua telapak tangan.
Demikian ketentuan tayamum meliputi syarat dan tata caranya berdasarkan ayat dan hadis.
Wallahu a’lam bish shawab. (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah anggota Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sekretaris Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.
Editor Mohammad Nurfatoni