Suap-menyuap dalam Islam
Suap-menyuap dalam Islam disebut juga ar-Risywah (الرِّشْوة), Ibnu Atsir dalam an-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar mendefiniskan; ar-Risywah adalah usaha memenuhi hajat (kepentingannya) dengan membujuk. Kata ar-Risywah sendiri berasal dari الرِشاء yang berarti tali yang menyampaikan timba ke air. Jadi, ar-Risywah adalah pemberian apa saja (berupa uang atau yang lain) kepada penguasa, hakim, seseorang atau pengurus suatu urusan agar memutuskan perkara atau menangguhkannya dengan cara yang bathil.
Risywah ini biasanya terjadi karena ada sesuatu yang salah, karena kalua semua terjadi baik-baik saja maka tidak membutuhkan suap menyuap. Ketika hak-hak seseorang, atau keinginan baik seseorang bisa dicapai sesuai mekanisme yang benar maka suap menyuap tidak dibutuhkan. Untuk memuluskan jalan maka suap menjadi pilihan.
Suap-menyuap biasanya melibatkan tiga kelompok. Pertama, orang yang menyogok disebut dengan râsyi; kedua, orang yang menerima sogok disebut dengan murtasyi; dan ketiga, orang menjadi mediator dalam sogok menyogok yang disebut dengan ra`isy.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا الأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ – يَعْنِى ابْنَ عَيَّاشٍ – عَنْ لَيْثٍ عَنْ أَبِى الْخَطَّابِ عَنْ أَبِى زُرْعَةَ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ وَالرَّائِشَ. يَعْنِى الَّذِى يَمْشِى بَيْنَهُمَا. رواه أحمد
”Hadis diterima dari Tsauban, beliau berkata: Rasulullah melaknat orang yang menyogok dan yang menerima sogok serta orang yang menjadi perantara, yaitu orang yang berjalan di antara keduanya.” (HR Ahmad).
Dalam politik di Indonesia ketiga komponen ini saling memanfaatkan, bahkan saling curang menjadi makelar beberapa partai. Padahal perilaku yang demikian dilaknat oleh Rasulullah SAW.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ
Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan penerima suap. (HR Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad)
عن ابي هريرة رضي الله عنه قال : لعن رسول الله صلي الله عليه وسلم الراشي و المرتشي في الحكم. رواه الخمسة, و حسنه الترمذي وصححه ابن حبان.
”Dari Abu Hurairah Radiyallahu anhu berkata, Rasulullah SAW melaknat penyuap dan orang yang disuap dalam perkara peradilan. ”(HR Ahmad dan Al-Arba’ah serta dihasankan oleh At-Tarmizi dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Perilaku suap menyuap juga disampaikan oleh para ulama. Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughniy menyatakan:
فأما الرشوة في الحكم ورشوة العامل فحرام بلا خلاف
“Adapun suap-menyuap dalam masalah hukum dan pekerjaan (apa saja) maka hukumnya haram–tidak diragukan lagi.
Baca sambungan di halaman 5: Ijtihad Baru