PWMU.CO – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof Muhadjir Effendy mengeluarkan kebijakan sekolah 8 jam sehari dari Senin hingga Jumat. Sempat menimbulkan pro dan kontra, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta kebijakan ini dijelaskan secara utuh kepada masyarakat agar tidak timbul kekeliruan dan kesalahpahaman.
“Saya sudah banyak berbicara dengan Bapak Mendikbud, agar Bapak Mendikbud bisa memberikan penjelasan yang lebih komprehensif, lebih menyeluruh, yang lebih utuh terkait rencana kebijakan ini. Agar tidak disalahpahami oleh masyarakat, khususnya kalangan pondok pesantren, madrasah diniyah yang menganggap bahwa kebijakan ini akan merugikan mereka,” kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/6).
(Baca juga: MUI Dukung Mendikbud Terkait Kebijakan 5 Hari Sekolah dan Sekolah 5 Hari Sepekan Justru Untungkan Madrasah Diniyah)
Lukman juga mengatakan, selaku Menteri Agama dirinya berkepentingan agar keberadaan madrasah diniyah ini terkena dampak positif dari kebijakan 5 hari sekolah itu.
“Tapi justru dalam rangka penguatan setidak-tidaknya rekognisi, pengakuan terhadap keberadaan madrasah diniyah dan juga memberikan peluang kepada guru-guru agama di madrasah diniyah untuk menambah jam belajarnya,” jelasnya.
“Sehingga itu sesuatu yang maslahat bagi madrasah diniyah, bagi pondok pesantren, bagi pendidikan-pendidikan keagamaan yang sifatnya informal dan nonformal itu, bukan malah sebaliknya,” tambah Lukman.
(Baca juga: Kemdikbud Bantah Kabar Akan Hapus Pelajaran Agama di Sekolah)
Lukman juga menilai, perlu ada kerja sama yang luas antara sekolah dengan madrasah. “Ya tentu, penambahan jam belajar itu sampai jam 3 siang (15.00), itu adalah dalam rangka, harapan kami untuk memberikan pengakuan kepada sejumlah madrasah diniyah, pondok pesantren bahwa itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sekolah-sekolah itu dalam menerapkan ini,” katanya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Mendikbud Muhadjir menegaskan bahwa pelaksanaan lima hari sekolah dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kondisi kesiapan dan kemampuan masing-masing daerah.
(Baca juga: Dengan 2 Cara Pelaksanaan, Sekolah 5 Hari Memperkuat Keberadaan Madrasah Diniyah)
“Sesuai dengan pasal 9, pelaksanaannya bertahap. Dan sesuai saran dari MUI, akan dilakukan koordinasi dengan Kemenag untuk petunjuk atau pedoman pelaksanaannya,” disampaikan Muhadjir usai audiensi di kantor pusat MUI Jakarta.
Mendikbud mengungkapkan bahwa penguatan pendidikan karakter (PPK) yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 dilaksanakan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Penerapannya akan sangat bervariasi di tiap daerah dan sekolah.
Disebutkan pada ayat (1) Pasal 9 bahwa, “dalam hal kesiapan sumber daya pada Sekolah dan akses transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan secara bertahap.”
(Baca juga: Sangat Aneh jika Penolakan Sekolah 5 Hari Dikaitkan dengan Full Day School. Karena Memang Tidak Ada Hubungannya!)
“Sekarang ini sudah ada sekolah percontohan dan kabupaten/kota yang sudah menerapkan. Silakan dilihat penerapannya,” ujar Mendikbud. Sejak 2016, Kemendikbud telah membina 542 sekolah rintisan PPK yang tersebar di 34 provinsi.
Di tahun 2017, telah terdapat lebih dari 8.005 peserta yang telah mendapatkan pelatihan penerapan PPK. Pelatihan melibatkan Guru, Kepala Sekolah, Pengawas, dan Komite Sekolah. (ahmad)