PWMU.CO – Jika terjadi KDRT segeralah melapor. Pernyataan itu disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan sekaligus kader Aisyiyah, Prof Alimatul Qibtiyah SAg, MSi, PhD.
Dia menyampaikan hal itu dalam sesi kajian pagi di acara car free day (CFD) di depan FX Sudirman Jakarta, Ahad (15/10/2023) pukul 06.30-09.00.
Prof Alimatul Qibtiyah menyampaikan, tujuan pernikahan atau keluarga adalah mewujudkan ketenangan atau kebahagiaan dan kehidupan yang lebih baik.
Jika terjadi kekerasan dalam rumah tanga (KDRT) maka tujuan itu tidak terwujud. Untuk itu jika ada tindak kekerasan dalam rumah tangga maka segeralah melaporkan supaya segera tuntas masalah itu.
Dia menjelaskan, Surat an-Nisa 34 memberi contoh bahwa Nabi Muhammad SAW memperoleh laporan tentang kekerasan dalam rumah tangga dan diselesaikan dengan baik. “Memang agama pernah memperbolehkan memukul tapi dengan tidak sampai terasa sakit, posisi tangan harus di bawah bahu,” jelasnya.
Ayat tersebut dilengkapi dengan hadis bahwa “sebaik baik di antara kamu adalah yang baik bagi pasangannya.” Yakni tidak berpikir dan bertindak KDRT. Sehingga tindakan memukul istri tidak diperbolehkan lagi.
Prof Alim, sapaannya, menjelaskan, kita perlu tahu perbedaan KDRT dan aib. Kalau KDRT perlu dilaporkan kalau aib tidak perlu. Menurutnya, memutuskan rantai kekerasan bisa dilakukan dengan melaporkan.
Dia juga menjelaskan tentang konsep dihar Islam. Dihar yakni menyamakan punggung istri dengan punggung ibunya, yakni membandingkan istri dengan ibu/. Contoh: “Dik masakanmu tak seenak ibuku”.
Menurut Prof Alim, membanding-bandingkan seperti ini tidak boleh, karena termasuk kekerasan verbal. Apalagi kekerasan fisik, seksual, dan penelantaran ekonomi. Jadi jelas Islam benar-benar melarang.
“Semoga keluarga yang kita bangun bisa memenuhi tujuan berkeluarga yakni ketenangan, kebahagiaan, dan pengembangan diri yang maksimal,” harapnya.
Baca sambungan di halaman 2: Deklarasi anti-KDRT