Jejaring Luas
Jejaring pengabdian Umar Hubeis luas. Dia pernah sebagai anggota Lembaga Ilmu Pelajaran dan Pendidikan Agama (LIPPA) pada Perguruan Tinggi Negeri.
Di wilayah politik, Umar Hubeis termasuk salah seorang pendiri Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI). Dia aktif di Gabungan Politik Indonesia (GAPI), yang merupakan unsur MIAI (1938). Selanjutnya, pernah sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), 1947. Juga, pernah sebagai anggota Konstituante. Pun, pernah sebagai anggota DPR-RI.
Tentang siapa dia, Syahrul Hidayat dan Kevin W. Fogg punya catatan cukup lengkap. Catatan mereka lebih detil dalam menggambarkan tahun-tahun kejadiannya.
Memang, terkait konstituante, pada 1 Januari 2018 keduanya menulis “Profil Anggota: Umar Salim Hubeis”. Berikut ini petikan dari https://www.konstituante.net/id/profile/MASJUMI_umar_salim_hubeis yang diakses pada 24 Agustus 2023.
Pada 1933-1936, dia menjadi Sekretaris Al-Irsyad Cabang Surabaya dan Anggota Majelis Pelajaran dan Pendidikan Pusat Al-Irsyad. Pada 1936, dia anggota PB Al-Irsyad. Pada 1936, Ketua Pengurus Kullilyatul Mu’allimin Al-Irsyad Surabaya. Lalu, 1937-1941, menjadi Kepala Madrasatul Mu’allimin Al-Irsyad.
Pada 1938, Umar Hubeis anggota GAPI. Lalu, 1947, anggota KNIP. Kemudian, 1952 anggota Dewan Wilayah (mewakili) Masyumi dan Ketua Majelis Syuro Masyumi Jawa Timur. Pada 9 Januari 1956 sampai 17 Desember 1958, anggota Konstituante RI.
Umar Hubeis seorang jurnalis. Pada 1929-1931, dia pemimpin surat kabar Al-Ahqaf. Pada 1939, dia memimpin Majalah Al-Mursyid.
Umar Hubeis seorang pendidik. Pada 1950-1956 dia mendirikan Taman Kanak-Kanak, SMP, SKP, Kulliyatul Mu’allimin. Pada 1951-1956, guru Kulliyatul Mu’allimin Al-Irsyad Surabaya. Pada saat yang sama, 1951-1956, Kepala SMP Al-Irsyad Surabaya. Juga di waktu yang sama, 1951-1956, Ketua Umum Al-Irsyad Surabaya.
Pada 1953, anggota Yayasan Perguruan Tinggi Surabaya, bagian Hukum. Pada 1953, penasihat/guru di Islam Study Club Surabaya
Umar Hubeis seorang penulis. Dia punya beberapa karya buku, terutama di bidang fikih. Judul buku-bukunya: 1) Kepentingan Perkawinan. 2) Risalah Zakat. 3) Fiqhul Lughah. 4) Ummat Islam Indonesia dan Mazhab.
Baca sambungan di halaman 3: Menyimak Fatwa
Discussion about this post