Menyimak Fatwa
Terkait karya buku Umar Hubeis, judul ini yang terkenal: Fatawa Ustadz Umar Hubeis. Sub-judulnya, Anda Bertanya Ustadz Umar Menjawab”.
Apa isi buku tersebut? Di cetakan pertama, 2013, lewat Kata Pengantar Umar Hubesis menjelaskan. Bahwa, buku tersebut menghimpun jawaban atas ratusan masalah hukum syari’ah. Masalah-masalah itu timbul karena peristiwa-peristiwa yang baru dalam masyarakat. Semua masalah itu aktual dan urgen serta relevan untuk segera dijawab, Adapun jawabannya, disandarkan kepada sumber hukum berupa Al-Qur’an dan Al-Hadits (2013: iii).
Kita perlu menyimak buku tersebut. Mengapa? “Berbicara tentang hukum-hukum Islam dan fatwa-fatwa tentangnya di Indonesia, kurang lengkap kiranya kalau tidak menyebutkan nama besar Al-Ustadz Umar Hubeis. Beliau, salah satu putra jenius yang dilahirkan dari rahim Al-Irsyad Al-Islamiyah,” kata Abdullah Djaidi, Ketua Umum PP Al-Irsyad Al-Islamiyah saat buku tersebut terbit.
“Umar Hubeis merupakan salah seorang mujtahid Muslim Indonesia abad 20 yang ahli dalam memberi fatwa-fatwa, tidak hanya masalah klasik bahkan juga permasalahan-permasalahan kontemporer yang terjadi. Karyanya, Fatawa, ….. merupakan bukti yang tak terbantahkan,” tegas Abdullah Djaidi (2013: v).
Buku itu, setebal 306 halaman. Isinya, ada dua bagian. Bagian I, dibuka dengan “Muqaddimah: Apakah Umat Islam Indonesia Sudah Bersatu? Atau Mungkin Akan Bersatu?”
Di bagian ini ada tujuh bab. Sementara di masing-masing bab banyak sekali pasal-pasal yang dibahas.
- Bab I berjudul “Masalah Pernikahan”. Dari banyak pasal yang dibahas, beberapa di antaranya adalah “Nikah Campur”, “Kawin Lari”, “Hamil Sebelum Menikah”, dan “Walimah secara Besar-besaran”. Juga, “Hukum Anak Zina” dan “Kelahiran Anak di Luar Pernikahan yang Sah”.
- Bab II berjudul “Masalah Shalat”. Dari banyak pasal yang dibahas, antara lain ada “Azan di Radio” dan “Rakaat tanpa Fatihah”. Juga, “Imam Membawa Al-Qur’an”, “Imam Tidak Fasih”, dan “Shalat Ied Khusus bagi Wanita”.
- Bab III berjudul “Masalah Puasa, Zakat, Haji/Qurban”. Di antara pasal-pasal yang dibahas, antara lain “Injeksi Antilapar” serta “Penggunaan Ru’yah, Hisab, dan Matla’”. Juga, “Zakat dan Pajak”, “Naik Haji Sebelum Mengeluarkan Zakat”, serta “Daging Kurban Diawetkan”.
- Bab IV berjudul “Masalah Doa”. Di antara pasal-pasal yang dibahas adalah “Mengheningkan Cipta dan Penghormatan pada Bendera” dan “Doa dengan Bahasa Indonesia”. Juga, “Membaca Pujian Saat Menunggu Iqomat” dan “Menghadiahkan Pahala”.
- Bab V berjudul “Masalah Warisan, Wasiat, Wakaf”. Adapun pasal-pasal yang dibahas adalah “Pembagian Warisan, “Pewarisan”, “Pengguguran Hak Waris”, “Pelaksanaan Wasiat”, dan “Wakaf yang Diubah”.
- Bab VI berjudul “Masalah Judi”. Di antara pasal yang dibahas adalah “Perbedaan Azlam dengan Undian”, “Hasil Judi atau Mencuri”, dan “Memberantas Kemaksiatan”.
- Bab VII berjudul “Masalah Lain-Lain”. Di antara yang dibahas adalah “Lokalisasi Pelacuran”, “Mempercepat Mengakhiri Hidup”, dan “Drama di Masjid”.
Sekarang, kita pindah pada Bagian II. Dibuka dengan “Muqaddimah: Apakah Semua Agama itu Sama”. Di dalamnya, ada lima lima bab.
- Bab I, “Masalah Jual-Beli”. Di antara yang dibahas, “Hukum Perbankan dan Bunga Bank”, “Sedekah dengan Uang Riba”, “Naik Haji Sambil Dagang”, dan “Menjual Patung”.
- Bab II, “Masalah Islam, Kristen, dan Kebatinan”. Adapun di antara yang dibahas adalah “Apakah Agama Islam Sama dengan Agama Kristen”, “Al-Mahdi dan Isa”, serta “Kebatinan dan Islam”.
- Bab III, “Masalah Jenazah dan Kubur”. Di antara yang dibahas adalah “Otopsi Mayat”, “Mayat Dipetikan”, dan “Menaburkan Bunga pada Mayat.
- Bab IV, “Masalah Makanan dan Minuman”. Di antara pasal yang dibahas, “Penyembelihan Hewan”, “Alkohol sebagai Pengawet”, dan “Menggunakan Obat yang Haram”.
- Bab V, “Masalah Kemasyarakatan dan lain-lain”. Di antara yang dibahas adalah “Mode Pakaian”, “Kudung Syar’i”, serta “Modernisasi dan Khilafiyah”. Juga, ada “Bank Air Susu Ibu”. Di bab ini, betul-betul sangat banyak hal yang dibahas.
Punya Kader
Pada 2 Oktober 1979 Umar Hubeis berpulang ke Rahmatullah. Sang ulama dan pendidik itu sukses. Almarhum memiliki banyak murid yang akan meneruskan perjuangannya.
Hal yang lebih penting, almarhum mempunyai anak-anak yang kita rasakan telah mampu meneruskan perjuangan sang ayah di bidang pendidikan dan dakwah. Misal, Abdul Azis Umar Hubeis.
Dia putera kelima dari Almarhum Umar Hubeis. Dia lahir pada 14 Juli 1938. Abdul Azis Umar Hubeis yang lulusan S1 Farmasi ITB sempat menjadi dosen di almamaternya.
Lalu, dia pindah menjadi dosen di Fakultas Farmasi Universitas Airlangga sekaligus menyelesaikan studi S3-nya. Kemudian, dalam perjalanan waktu, Abdul Azis Umar Hubeis dikukuhkan sebagai Guru Besar di Fakultas Farmasi Universitas Airlangga.
Di samping itu, di tengah kesibukan sebagai pendidik, Abdul Azis Umar Hubeis juga aktif berdakwah. Setidaknya, tercatat dia pernah mendapat amanah sebagai Ketua Yayasan RS Islam Al-Irsyad Surabaya. Juga, pernah dipercaya sebagai Ketua Divisi Iptek ICMI Jawa Timur.
Demikianlah, sebagian jejak kepejuangan Umar Hubeis, seorang pendakwah dan pendidik jempolan. Atas performanya yang cemerlang, benarlah kesaksian Abdullah Djaidi, bahwa Almarhum adalah “Salah seorang mujtahid Muslim Indonesia abad 20” dan “Salah satu putera jenius yang dilahirkan dari rahim Al-Irsyad Al-Islamiyah”. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni
Discussion about this post