Skenario Terakhir Membangun Dinasti Politik oleh Musni Umar, Sosiolog, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.
PWMU.CO – Berbagai skenario telah dibuat untuk melanggengkan kekuasaan dan menghentikan upaya Anies Baswedan masuk gelanggang pemilihan Presiden 2024, tetapi tantangan dari publik sangat kuat, sehingga banyak skenario tidak bisa diwujudkan.
Pertama, wacana penundaan Pemilu pernah digulirkan, tetapi tidak bisa diwujudkan karena mayoritas rakyat Indonesia tidak setuju sebab dalam konstitusi kita telah ditetapkan bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun.
Kedua, wacana tiga periode agar bisa berkuasa lebih lama dan untuk menjegal Anies, gagal diwujudkan karena melawan konstitusi yang menetapkan bahwa masa jabatan presiden, wakil presiden dan kepala daerah paling lama dua periode (10 tahun).
Ketiga, partai politik pengusung Anies dirayu, dibujuk, ditekan dan dua Menteri NasDem dijadikan tersangka korupsi agar tidak mencalonkan Anies Baswedan karena “bapaknya” tidak berkenan, tetapi Partai NasDem, PKS tidak mempan, dan terakhir PKB memberanikan masuk ke dalam koalisi perubahan.
Keempat, upaya menjegal Anies dengan menggunakan tangan KPK untuk melakukan kriminalisasi dalam dugaan korupsi kasus formula E. Bahkan pernah santer diberitakan bahwa pasca berakhirnya masa jabatan Anies 16 Oktober 2023, akan ditangkap KPK.
Kelima, berbagai karya nyata Anies Baswedan selama menjadi Gubernur DKI Jakarta, seperti JIS, balap mobil Formula E dan berbagai karya lainnya mau di-downgrade.
Keenam, penunjukan langsung para kepala daerah untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Bupati, Pj Wali Kota tanpa melalui pemilihan Kepala.Daerah.
Ini tidak terlepas dari skenario untuk memenangkan Pemilu dengan menggunakan para Penjabat Kepala Daerah sebagai mesin politik untuk mempengaruhi rakyat secara langsung ataupun m tidak langsung.
Gibran Cawapres
Berbagai skenario yang sudah disusun banyak yang tidak bisa dijalankan. Skenario terakhir adalah menggunakan tangan MK untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden dengan menetapkan umur 40 tahun calon presiden dan calon wakil presiden kecuali memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau sedang menjabat kepala daerah.
Putusan MK tersebut telah diadopsi oleh KPU yang kemudian menyampaikan surat edaran supaya pimpinan partai politik mewujudkan putusan MK dalam proses pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden.
Partai Golkar dalam rapat pimpinannya hari Sabtu (21/10/2023) telah mengusulkan calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto adalah Gibran Rakabuming Raka.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto diduga keras merupakan skenario terakhir untuk mengamankan Presiden Jokowi setelah lengser dengan membangun dinasti politik.
Editor Sugeng Purwanto
Artikel opini bisa juga dibaca di sini