PWMU.CO – Diska Bojonegoro naik menjadi rangking 7 Se-Jawa Timur, setelah sebelumnya pada Tahun 2022 rangking 9 Se-Jawa Timur.
Hal ini membuat Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Bojonegoro gerak cepat (gercep) teken MoU dengan Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro untuk mencegah perkawinan anak, Selasa (17/10/2023).
Berdasarkan laporan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur per-September 2023, data pengajuan perkara dispensasi nikah (diska) Kabupaten Bojonegoro naik dari ranking 9 menjadi ranking 7.
Sepuluh besar tersebut meliputi Kabupaten Jember, Probolinggo, Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, Banyuwangi, Bojonegoro, Bondowoso, Bangil dan Situbondo.
Dari data di atas, PDA Bojonegoro mengaku amat tertegun membacanya. Mengapa Bojonegoro yang APBDnya triliyunan, tapi pernikahan anak yang menggambarkan penduduknya mengalami kemiskinan dan kebodohan ekstrim, masih sangat tinggi.
Bahkan Kabupaten Bojonegoro menduduki peringkat pertama untuk Kabupaten yang ada di pantura. Maka langkah cepat untuk pencegahan dilakukan PDA Kabupaten Bojonegoro dengan melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) bersama Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
Bangun Kemitraan, Cegah Pernikahan Anak
Ketua PDA Bojonegoro Zuliyatin Lailiyah SPdI mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk membangun kemitraan dengan Pengadilan Agama Bojonegoro sebagai lembaga penanganan pernikahan anak.
“Hal ini dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, sebagai upaya nyata untuk melakukan pencegahan perkawinan anak,” katanya.
Selain itu, kerjasama ini menurutnya untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan dan anak, agar memiliki kesadaran bahwa pernikahan dini memiliki resiko tinggi terhadap masa depan dan relevansinya terhadap upaya pencegahan perkawinan anak
“Sehingga dengan adanya MoU bersama ini, sebagai upaya pencegahan perkawinan anak dan rencana aksi bersama dalam upaya pencegahan perkawinan anak bisa terarah,” katanya.
Dia menjelaskan, PDA Bojonegoro sudah mengedukasi dan mensosialisasikan resiko pernikahan anak secara komprehensif sehingga muncul kesadaran yang hakiki untuk menghindari.
“Harapannya dari titik kesadaran ini pencegahan perkawinan anak bisa dimulai. Dengan data dan peta bahwa di Bojonegoro merupakan kabupaten yang tertinggi melakukan pernikahan anak, diharapkan Pengadilan Agama bisa menambah energi gerakan agar tepat sasaran,” paparnya.
Butuh Sinergi dan Kolaborasi
Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Drs H Karmin MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa kolaborasi dan sinergi antara lembaga dengan kelompok publik yang terfokus pada pencegahan pernikahan anak, amat penting.
“Pengadilan Agama Bojonegoro dalam upaya pencegahan perkawinan anak telah menyiapkan tenaga untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang usia perkawinan yang ideal dan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya.
Sementara itu, Panitera PA Bojonegoro, Drs H Sholikin Jamik SH MH mengatakan, naiknya rangking perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro dari rangking 9 tahun 2022 di menjadi rangking 7 di tahun 2023, tidak boleh terus menerus jadi bahan diskusi.
“Tapi harus ada langkah nyata untuk melakukan pencegahan, menemukan akar masalahnya mengapa terjadi pernikahan anak, lalu negara harus hadir,” tandasnya.
Menurutnya, pemerintah harus mencegah agar rakyat tidak miskin dan bodoh karena hal ini menjadi akar masalah terjadinya pernikahan anak, dan ini menjadi tugas negara.
“Negara harus hadir dengan keperpihakan dalam memerangi kemiskinan dan kebodohan dengan mengalukasikan anggaran dalam APBDnya,” ucapnya.
Dia mengatakan, hingga September 2023 lalu sudah ada sebanyak 389 pengajuan Diska di Bojonegoro. “Sehingga ini harus ditekan dan dicegah agar tidak selalu meningkat,” pungkasnya. (*)
Penulis Cebeng Alhudayatul Ustadza Editor Nely Izzatul