Mengkritisi Dalil-Dalil tentang Mendahulukan Tangan sebelum Lutut saat Sujud. Sambungan dari artikel Studi Kritis Hadits tentang Cara Sujud Format‘ Baru Fatwa-Fatwa Tarjih oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA; Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jatim dan Direktur Turats Nabawi, Pusat Studi Hadits.
PWMU.CO – Berikut ini paparan Nadwah Mudzakarah dalam mengkritisi dalil-dalil yang digunakan pendapat mendahulukan tangan sebelum lutut ketika sujud.
1. Hadits yang Diriwayatkan Abu Hurairah RA
اِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكُ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيْرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ (رواه ابو داود)
Apabila salah seorang dari kalian sujud, maka janganlah ia berdekam seperti berderumnya unta, (tetapi) hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya. (HR Abu Daud)
Hasil penelitian: hadits di atas dikeluarkan oleh Abu Daud dalam al-Sunan (840) dengan sanad (mata rantai perawi) sebagai berikut: Sa’id bin Mansur, dari Abdul Aziz bin Muhammad, dari Muhammad bin Abdullah bin Hasan, dari Abu al-Zinad, dari Al’A’raj, dari Abu Hurairah RA.
Pada sanad di atas terdapat perawi Abdul Aziz bin Muhammad yang nama lengkapnya adalah Abdul Aziz bin Muhammad bin Ubaid bin Abu Ubaid al-Darawardi Abu Muhammad al-Juhani. Tentang perawi ini dinilai Abu Hatim: Haditsnya tidak dapat dijadikan hujah. Dinilai Abu Zur’ah: Hafalannya jelek. Dinilai Nasai: Hafalannya tidak kuat. Dan dinilai Ibnu Khuzaimah: Ia sering membuat kesalahan. (Periksa: Tahdzib al-Tahdzib: 6/354; Mizan al-I’tidal: 2/634; al-Kasyif: 2/210; al-Tsiqat: 7/116; al-Mughni fi al-Dhu’afa: 2/339; dan al-Jarh wa al-Ta’dil: 5/396).
2. Hadits yang Diriwayatkan Ibnu Umar RA
اِنَّهُ كَانَ يَضَعُ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ وَ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَفْعَلُ ذَلِكَ(رواه ابن حزيمة و الحاكم)
Bahwasanya ia (Ibn Umar) meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya dan ia berkata: Rasulullah saw. melakukan seperti itu. HR. Ibnu Khuzaimah dan Hakim.
Hasil penelitian: Hadits di atas dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam al-Shahih (673) dengan sanad (mata rantai perawi) sebagai berikut: Abu Thahir, dari Abu Bakar, dari Muhammad bin Umar bin Abu Bakar, dari Mashri, dari Isbah bin al-Farj, dari Abdul Aziz bin Muhammad, dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi’, dari bin Umar RA
Pada sanad ini yang menjadi pembicaraan adalah perawi Abdul Aziz bin Muhammad sebagaimana hadits pertama (riwayat Abu Daud). Di samping kelemahan di atas, imam Nasai menambahkan: Periwayatannya kepada Ubaidillah bin Umar al-Umri adalah munkar (karena nama yang sebenarnya adalah Abdullah bin Umar al-Umri). Periksa Tahdzib al-Tahdzib: 6/354.
Hadits di atas juga dikeluarkan oleh Hakim dalam al-Mustadrak: (1/226) dengan sanad (mata rantai perawi) sebagai berikut: Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad, dari Abdullah bin Zakaria al-Ashbani, dari Fahraz bin Salamah, dari Abdul Aziz (al-Darawardi), dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi’, dari bin Umar RA
Pada sanad ini terdapat perawi al-Darawardi, yaitu Abdul Aziz bin Muhammad al-Darawardi sebagaimana biografinya telah dipaparkan pada hadits sebelumnya. Kesimpulan riwayat yang kedua ini lemah dan tidak dapat dipakai, baik yang dikeluarkan Ibnu Khuzaimah maupun Hakim.
Baca sambungan di halaman 2: Hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA