PWMU.CO – Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Dr M. Saad Ibrahim secara simbolis meresmikan Masjid Al-Fajr Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Wiyung, Surabaya, Jum’at (21/7) pagi ini.
Saad dalam sambutan pengarahannya mengungkapkan, terdapat 3 prinsip dalam wakaf. Prinsip pertama adalah tidak boleh dijual, kedua tidak boleh diberikan kepada yang lain, dan prinsip ketiga adalah ditahan atau harus dikelola dengan baik.
(Baca: Menjadi Rujukan di Madura, SMAM 1 Sumenep Bukan Sekolah Tiban)
Dosen Pascasarjana UIN Maliki Malang ini lantas menceritakan kisah sahabat Umar bi Khatab ketika menemui Rasulullah, dan menyampaikan ingin memberikan sebidang tanahnya untuk perjuangan Islam.
”Rasulullah berkata tahan tanah itu, jangan diberikan dan jangan di jual. Sebab, wakaf tanah akan diganti oleh Allah di akhirat dan di dunia pun juga diberi,” ujarnya saat memberikan pengarahan sebelum peresmian masjid.
Di saat yang sama, Ketua PDM Surabaya Dr Mahsun Jayadi menceritakan, ketika Nabi Muhammad hijrah ke Madinah yang pertama kali dibangun adalah masjid. Karena di samping sebagai sarana ibadah, masjid juga biasa digunakan Nabi untuk musyawarah dan menyelesaikan masalah umat.
(Baca juga: Kader-Kader Aisyiyah Berhasil Warnai 3 Organisasi Wanita di Kota Malang)
”Nabi Muhammad biasa menyelesaikan persoalan internal maupun eksternal di masjid,” tutur Mahsun dalam sambutannya.
Masjid Al Fajr PCM Wiyung yang pembangunannya selasai pas satu tahun ini didirikan di atas tanah wakaf dari keluarga besar Drs Yoyo Sudaryo, salah satu pensiunan TNI Angkatan Laut.(mationo/aan)